Di Balik Tembok Lapas, Ada Pertanyaan yang Belum Selesai

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJARJAKARTA.INFO | Penjara seharusnya menjadi tempat yang paling mudah untuk menjelaskan arti kesetaraan.

Semua orang berada di balik jeruji. Kebebasan dibatasi. Aturan berlaku. Pengawasan semestinya berjalan.

Tetapi ketika muncul kabar tentang adanya fasilitas yang berbeda jauh dari kondisi blok warga binaan lainnya, pertanyaan publik menjadi sulit dihindari: apakah di balik tembok penjara pun masih ada ruang untuk membedakan siapa yang mendapatkan apa?

Temuan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong pada September 2026 menjadi salah satu alarm yang patut diperhatikan. Ombudsman mengungkap dugaan keberadaan “kluster mewah” dan celah keamanan di dalam lapas. Dalam pemeriksaan tersebut, tim Ombudsman juga sempat mengalami penolakan ketika hendak memasuki salah satu blok.

Pemerintah kemudian merespons dengan memerintahkan pemeriksaan terhadap seluruh kantor wilayah dan unit pelaksana teknis pemasyarakatan. Fasilitas yang tidak sesuai ketentuan diminta dibongkar dan penataan blok warga binaan didorong agar lebih setara.

Respons tersebut penting.

Namun publik berhak berharap persoalan ini tidak berhenti pada pembongkaran bangunan.

Sebab sebuah bangunan tidak muncul dengan sendirinya.

Ada proses. Ada akses. Ada pengawasan. Ada orang-orang yang melihat. Ada aturan yang seharusnya bekerja.

Maka pertanyaan yang jauh lebih penting bukan hanya:

“Siapa yang menempati?”

Tetapi juga:

“Bagaimana fasilitas itu bisa ada?”

Baca Juga :  Penegakan Hukum Makin Buruk, Saatnya Tim Hukum Pemerintah Dievaluasi Total

Di sinilah persoalan pemasyarakatan menjadi lebih besar daripada sekadar soal kamar atau fasilitas.

Lapas adalah institusi negara. Di dalamnya terdapat manusia yang sedang menjalani pidana berdasarkan putusan hukum. Mereka memang kehilangan kebebasan, tetapi bukan berarti kehilangan hak-haknya sebagai manusia.

Pada saat yang sama, status sebagai warga binaan juga tidak seharusnya menjadi tiket untuk memperoleh perlakuan istimewa yang tidak memiliki dasar aturan.

Karena itu, prinsipnya sederhana.

Jika ada fasilitas, harus jelas dasar hukumnya.

Jika ada perbedaan perlakuan, harus jelas alasannya.

Jika ada pembangunan, harus jelas siapa yang mengizinkan.

Jika ada pelanggaran, harus jelas siapa yang bertanggung jawab.

Dan jika sistem pengawasan gagal mendeteksinya, harus ada evaluasi terhadap sistem tersebut.

Jangan sampai yang dibongkar hanya bangunannya, sementara celah yang melahirkannya tetap berdiri.

Itulah yang harus menjadi perhatian.

Sebab persoalan pemasyarakatan bukan hanya tentang bagaimana menjaga orang-orang tetap berada di balik tembok.

Pemasyarakatan juga berbicara tentang bagaimana negara memastikan hukum berjalan secara adil, manusiawi, transparan, dan dapat diawasi.

Karena itu, pemeriksaan terhadap lapas lain menjadi penting.

Bukan untuk mencari-cari kesalahan.

Bukan pula untuk membangun stigma bahwa seluruh petugas pemasyarakatan bermasalah.

Justru pemeriksaan menyeluruh diperlukan agar petugas yang bekerja sesuai aturan tidak ikut terkena bayang-bayang persoalan yang dilakukan oleh pihak tertentu.

Baca Juga :  Razia Preman Harus Digencarkan, Jakarta Tak Boleh Lagi Jadi Medan Kekerasan

Publik membutuhkan sistem yang dapat dipercaya.

Dan kepercayaan tidak lahir dari pernyataan bahwa semuanya baik-baik saja.

Kepercayaan lahir ketika sebuah lembaga berani membuka ruang pemeriksaan, menjelaskan persoalan secara terang, menindak pelanggaran, sekaligus memperbaiki celah yang memungkinkan pelanggaran itu terjadi.

Kasus di Cibinong semestinya menjadi momentum untuk melihat lebih jauh.

Berapa banyak lapas yang benar-benar memiliki sistem pengawasan yang efektif?

Seberapa mudah aktivitas di dalam lapas dipantau?

Bagaimana pengawasan terhadap keluar-masuk barang?

Bagaimana memastikan tidak ada perlakuan berbeda berdasarkan uang, kedekatan, atau akses?

Dan yang paling mendasar:

Apakah semua orang benar-benar berada di bawah aturan yang sama ketika pintu sel ditutup?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan.

Itu adalah pertanyaan publik kepada sebuah institusi negara.

Sebab tembok lapas memang tinggi.

Tetapi tanggung jawab negara tidak boleh berhenti di balik tembok itu.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemasyarakatan bukan sekadar berapa banyak orang yang berhasil dikurung.

Ukuran yang lebih penting adalah apakah sistem di balik jeruji mampu menjaga hukum, martabat manusia, dan integritas negara secara bersamaan.

Jangan sampai penjara menjadi tempat di mana kebebasan memang hilang, tetapi kesetaraan justru ikut menghilang.

Berita Terkait

Penegakan Hukum Makin Buruk, Saatnya Tim Hukum Pemerintah Dievaluasi Total
Langkah Maju KPK: Kini Berani Sentuh Oknum Jaksa, Bukan Hanya Kepala Daerah dan Kadis
Opini: Menimbang Arah dan Masa Depan Komite Percepatan Reformasi Polri
Opini: KUHP & KUHAP Baru 2 Januari 2026 — Reformasi atau Sekadar Ganti Kulit?
Razia Preman Harus Digencarkan, Jakarta Tak Boleh Lagi Jadi Medan Kekerasan
Penyakit Kronis Mafia Peradilan di Indonesia: Keadilan Dijual, Rakyat Dibeli
Catatan Redaksi: Razia Premanisme di Indonesia: Sekadar Solusi Sementara?

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:58 WIB

Di Balik Tembok Lapas, Ada Pertanyaan yang Belum Selesai

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:17 WIB

Penegakan Hukum Makin Buruk, Saatnya Tim Hukum Pemerintah Dievaluasi Total

Jumat, 19 Desember 2025 - 10:28 WIB

Langkah Maju KPK: Kini Berani Sentuh Oknum Jaksa, Bukan Hanya Kepala Daerah dan Kadis

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:37 WIB

Opini: Menimbang Arah dan Masa Depan Komite Percepatan Reformasi Polri

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:31 WIB

Opini: KUHP & KUHAP Baru 2 Januari 2026 — Reformasi atau Sekadar Ganti Kulit?

Berita Terbaru