Daftarkan Berkas yang Dikembalikan PN Jakbar, Diki Maulana Dituntut 9 Tahun Penjara Kasus Narkotika

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Setelah dikembalikannya berkas perkara kepada Penuntut Umum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada 24 Desember 2025, Jaksa Riris Nurlince Simanjuntak kembali mendaftarkan berkas perkara narkotika dengan terdakwa Diki Maulana Bin Udin (Alm) yang di register dengan nomor Perkara 1024/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt.

Dihari yang sama, pada Rabu 24 Desember 2025 PN Jakarta Barat mengeluarkan penetapan jadwal sidang, dalam penetapannya tersebut disampaikan bahwa sidang pertama akan digelar pada Rabu 7 Januari 2026 dengan agenda pembacaan dakwan.

“Pada Rabu 7 Januari 2026 Penuntut Umum melaksanakan sidang agenda pembacaan dakwaan diteruskan dengan pemeriksaan saksi dan juga pemeriksaan terhadap terdakwa, sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis 15 Januari 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan,” seperti dikutip dari laman resmi SIPP PN Jakarta Barat, Rabu (14/1/2026).

Sidang lanjutan perkara narkotika yang digelar pada Kamis 15 Januari 2026, Penuntut Umum Riris Nurlince Simanjuntak menuntut terdakwa Diki Maulana Bin Udin (Alm) dituntut Pidana 9 Tahun penjara sesuai dengan dakwaan kedua melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga :  Madsanih: Upaya Hukum Banding Para Tergugat Kandas

“Menurut Info terdakwa dituntut 9 Tahun,” jelas Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DK Jakarta Hutamrin, Jumat (16/1/2026).

Berkas Perkara Dikembalikan kepada Penuntut Umum

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) melalui majelis hakim yang diketuai Aria Verronica dengan majelis anggota Adhi Satrija Nugroho dan Febri Purnamavita, mengembalikan berkas perkara Nomor 1000/Pid.Sus/2025/PN Jk.Brt atas nama terdakwa Diki Maulana bin Udin (Alm) terkait kasus Narkotika kepada Penuntut Umum Kejari Jakarta Barat.

Pengembalian berkas tersebut karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riris Nurlince Simanjuntak, Bayu Ika Perdana, Romli Mukayatsyah, Senator Boris Panjaitan, Arief Qudni Nasution dari Kejari Jakart barat tidak mampu menghadirkan terdakwa Diki Maulana yang tersandung perkara Narkotika kedalam persidangan selama empat kali berturut-turut.

Baca Juga :  Reza M Irfan SH : Asas-Asas Penting Perjanjian Yang Di Kenal Menurut Ilmu Hukum Perdata

Persisidangan terus ditunda dari awal agenda pembacaan dakwan, akhir Dalam penetapan pengembalian berkas terdakwa Diki Maulana yang diputuskan pada Selasa 23 Desember 2005 lalu berkas perkaranya dikembalikan ke penuntut umum Kejari Jakbar.

“Membebankan biaya perkara kepada negara, serta mengirimkan salinan putusan kepada penuntut umum, Rabu 24 Desember 2025. Demikian penetapan tersebut dilansir laman resmi SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” seperti dikutip Redaksi Pijarjakarta.info.

Dalam dakwaannya, penuntut Umum mendakwa Diki Maulana dikenai pasal berlapis, yakni dengan sangkaan, dakwaan Kesatu-Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan dakwaan Kedua dikenai Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jenis shabu dengan barang bukti seberat 7,9814 gram. (Acym)

Berita Terkait

Dugaan Penyelewengan Kuota Pupuk Non Subsidi, Kejagung Teliti Keterlibatan Direktur dan Komisaris PT Pupuk Indonesia
Satgas SIRI Tangkap DPO Kasus Korupsi IPA SPAM IKK Sinjai Tengah
Berkas Perkara Kasus Narkotika Dikembalikan kepada JPU, Begini Penjelasan PN Jakbar
Kejati Kalbar Tahap II Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gereja GKE Petra ke JPU
Putusan Inkrah Diabaikan, Kuasa Hukum Herman Darman Laporkan Dugaan Penyewaan Lahan Sengketa untuk MBG ke Pemkot Tangsel
Hadir di Tegah Masyarakat yang Membutuhkan, Kejati dan IAD Jabar Salurkan Bantuan kepada Korban Bencana
Hadirkan Ahok Sebagai Saksi, JPU Tegaskan Hobi Bermain Golf Jajaran Direksi Pertamina Dibiayai Pihak Swasta
MAKKI: Keputusan terkait Kuota Pupuk Dilaksanakan Secara Transparan dan Bebas dari Konflik Kepentingan
Berita ini 772 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:45 WIB

Dugaan Penyelewengan Kuota Pupuk Non Subsidi, Kejagung Teliti Keterlibatan Direktur dan Komisaris PT Pupuk Indonesia

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:35 WIB

Berkas Perkara Kasus Narkotika Dikembalikan kepada JPU, Begini Penjelasan PN Jakbar

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:32 WIB

Kejati Kalbar Tahap II Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gereja GKE Petra ke JPU

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:47 WIB

Putusan Inkrah Diabaikan, Kuasa Hukum Herman Darman Laporkan Dugaan Penyewaan Lahan Sengketa untuk MBG ke Pemkot Tangsel

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:10 WIB

Hadir di Tegah Masyarakat yang Membutuhkan, Kejati dan IAD Jabar Salurkan Bantuan kepada Korban Bencana

Berita Terbaru