PIJAR-JAKARTA – Pasal 27 UUD 1945 menjelaskan tentang persamaan warga negara dalam kedudukannya di mata hukum. Aturan ini menimbulkan suatu konsekuensi bahwa negara di dalam memenuhi hak-hak warga negara, tidak boleh diskriminatif terhadap pelaksanaannya.
Meski demikian perlakuan sama di sini bukan berarti perlakuan yang benar-benar sama, namun bagaimana perlakuan terhadap pemenuhan hak-hak warga negara yang sama yang tetap memperhatikan kekhususan di dalamnya.
Seorang wanita memiliki potensi untuk melakukan tindakan kejahatan. Faktor kejahatan yang dilakukan oleh wanita dapat disebabkan oleh faktor sosial dan faktor ekonomi. Dahulu, kejahatan yang dilakukan wanita yang pada akhirnya di penjara hanyalah seputar kasus aborsi janin. Namun kini kejahatan yang dilakukan telah beragam seperti mencuri, obat-obatan terlarang, hingga penipuan.
Baru-baru ini muncul film Korea yang menyinggung kehidupan narapidana wanita yang tengah hamil di penjara. Cerita itu dimulai dengan menceritakan kehidupan normal seorang gadis SMA berusia 19 tahun bernama Yoon Young.
Ia memiliki seorang ibu yang tuli yang bekerja di salah satu perusahaan konveksi. Setiap hari Yoon Young menjemput sang ibu dari tempat bekerjanya dan selalu bertemu dengan bos pemilik konveksi.
Pada suatu kesempatan bos ibunya melakukan pelecehan seksual terhadap Yoon Young. Yoon Young melakukan pembelaan diri dengan memukul kepala bos konveksi hingga tewas. Oleh perbuatan tersebut. Yoon Young dituduh telah melakukan pembunuhan meskipun hal tersebut merupakan bentuk pembelaan diri.
Ia dituntut lima tahun penjara dan ditempatkan di fasilitas penjara dewasa khusus narapidana wanita karena umurnya sudah memasuki usia dewasa. Saat di penjara ia diberi nomor narapidana yaitu 2037.
Saat menjalani masa hukuman, diketahui Yoon Young hamil akibat pelecehan seksual yang ia terima. Hakim lalu melakukan sidang ulang dan Yoon Young dapat peringanan vonis penjara sehingga hanya menjalani masa kurungan pidana selama satu tahun penjara.
Situasi yang dialami Yoon Young adalah situasi yang tidak terduga, di mana ia tidak mengetahui bahwa dirinya hamil dan harus menjalankan sisa hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Seorang narapidana yang hamil membutuhkan nutrisi dalam bentuk makanan serta kondisi psikis yang berbeda dengan kebutuhan narapidana lainnya. Narapidana wanita yang hamil juga memerlukan pendidikan dan informasi seputar kehamilan, tidak mendapat perlakuan diskriminasi dan hukuman, serta ikut dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kesehatan dirinya dan bayi yang dikandung.
Di Indonesia, narapidana wanita yang hamil, memiliki hak dan kewenangannya. Pemenuhan hak warga binaan diatur dalam PP No.32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan berpedoman pada Permen Hukum dan HAM No. M.HH-OT.02.02 Tahun 2009 tentang cetak biru pembaharuan pelaksanaan sistem pemasyarakatan.
Adanya peraturan tersebut mengisyaratkan bahwa lembaga pemasyarakatan di Indonesia memberikan pelayanan yang layak dalam pemenuhan hak bagi warga binaan yang sedang hamil maupun narapidana wanita pasca melahirkan.
Narapidana wanita yang tengah hamil erat kaitannya dengan kesehatan reproduksi. Di dalam berbagai konvensi internasional, hak reproduksi diterima sebagai hak sosial yang mencakup hak kesehatan dalam kaitannya dengan hak sosial lainnya.
Konvensi ini menjelaskan mengenai hak dan kesehatan reproduksi sebagai hak utama wanita, sehingga hak reproduksi bukan lagi merupakan hak asasi manusia, melainkan hak solidaritas, karena mengemukakan prinsip perlindungan yang wajib diperjuangkan secara bersama.
Menurut UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, narapidana wanita ditempatkan pada ruang terpisah dengan narapidana pria. Pemisahan ini bertujuan untuk menghindari hubungan gelap antara narapidana pria dan wanita.
Untuk narapidana wanita hamil ditempatkan di lembaga pemasyarakatan wanita. Selama melaksanakan pembinaan di lembaga pemasyarakatan wanita, narapidana wanita yang mengandung tetap menjalankan masa pidananya di lembaga pemasyarakatan hingga anak yang dikandungnya dilahirkan dan berusia dua tahun.
Jadi, anak yang dilahirkan narapidana wanita hamil selama di lapas tidak membuat narapidana wanita hamil tersebut ditunda penahanannya. Pelaksanaan pidana tetap dilaksanakan. Anak dari narapidana wanita dirawat dan dibesarkan di dalam lapas hingga berusia 2 tahun, setelah itu dapat diberikan kepada pihak keluarga.
Pasal 28 ayat (5) menjelaskan mengapa anak yang dilahirkan tetap berada di lapas hingga umur 2 tahun, karena anak tersebut masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang ibunya. Selama di lapas, anak tersebut juga dipenuhi haknya dengan memberikan pemeriksaan kesehatan secara berkala.
Pada dasarnya hak antara narapidana wanita dan narapidana pria adalah sama. Namun, di beberapa hal narapidana wanita memiliki beberapa hak yang mendapat perlakuan khusus dari narapidana pria karena kebutuhan spesifik perempuan seperti pemulihan kesehatan reproduksi, keluarga berencana, pelayanan untuk kehamilan serta pasca masa melahirkan.









