PIJAR|JAKARTA– Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) membahas keamanan informasi sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) di Gedung Bappenas, Senin (8/6/2020).
Konsep dari keamanan informasi sendiri yakni memastikan kerahasiaan informasi, memastikan keutuhan dan keoriginalan informasi, memastikan ketersediaan informasi, memastikan keaslian dan kebenaran informasi, dan memastikan kebenaran pengiriman informasi.
Seperti diketahui, bahwa pelaksanaan SPBE di Indonesia ini dilaksanakan berdasarkan Perpres nomor 95 tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik. Walaupun bersifat digital, namun keamanan dari data-data tersebut terus diawasi dengan benar.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa memaparkan tentang peranan BSSN dalam mengamankan SPBE.
“Peran BSSN dalam Keamanan SPBE ini sebagai penyusun standar teknis dan prosedur keamanan SPBE, menyusun dan melaksanakan pedoman manajemen keamanan informasi SPBE, serta melaksanaakan audit keamanaan pada infrastruktur SPBE Nasional,” ujar Suharso.
Untuk memastikan keamanan SPBE yang terpadu maka dibentuklah tim koordinasi SPBE dengan beberapa kementerian.
“Diharapkan dengan terjaganya sistem keamanan SPBE ini akan menjaga kerahasiaan dan keberadaan data dari SPBE,” katanya.(yen)