Mediasi di Kecamatan Kalideres, LBH Pijar Mewakilkan Warga Minta Pengembang Buatkan Saluran Air

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim YLBH Pijar saat menghadiri undangan mediasi di Kantor Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat (foto tim pijar)

Tim YLBH Pijar saat menghadiri undangan mediasi di Kantor Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat (foto tim pijar)

PIJAR | JAKARTA – Warga di Kampung Malang RT 09 RW 03, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, bersama tim LBH Pijar telah melakukan mediasi dengan pihak pengembang terkait dibangunnya tembok pembatas lahan perumahan tanpa membuat saluran air.

“Dari hasil mediasi di kantor Kecamatan Kalideres bersama pihak-pihak terkait, turut dihadiri perwakilan dari pihak pengembang dan pengurus wilayah setempat. Pada intinya kami mewakili warga meminta pengembang segera membangun saluran air,” kata salah satu tim LBH Pijar, Andri Maulana pada Rabu (7/8/2024).

Baca Juga :  Upaya Hukum Jika Hak Cipta Dibajak

Sebelumnya, Andri mengaku jika dilahan itu akan dibangun perumahan, dan dikhawatirkan akan terjadi banjir atau luapan air ketika hujan turun.

“Alhamdulillah, mereka dari perwakilan pihak pengembang merespon. Hasil musyawarahnya kita akan kelokasi pada tanggal 13 Agustus mendatang untuk melakukan pertemuan lanjutan,” ujarnya.

Baca Juga :  Kejati Sumut Terima Pengembalian Uang Pengganti Kasus Pembalakan Liar dari Terpidana Adelin Lis

Dalam pertemuan lanjutan kelokasi, warga meminta dimana titik-titik lokasi tersebut dibuat saluran aliran air agar tidak terjadi banjir di lokasi tersebut saat turun hujan.

“Jangankan hujan deres ya, hujan sedikit aja sudah terdampak banjir. Warga sekitar juga tidak merasa keberatan jika lokasi ini dibangun perumahan, namun harus juga diperhatikan saluran airnya. Ya, harus saling bersinergi lah,” ungkap Andri.

Berita Terkait

Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus
Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas
Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka
Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA
Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus
Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta
Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 12:57 WIB

Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus

Jumat, 24 April 2026 - 18:51 WIB

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas

Kamis, 23 April 2026 - 21:35 WIB

Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka

Kamis, 23 April 2026 - 21:34 WIB

Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA

Rabu, 22 April 2026 - 21:16 WIB

Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus

Berita Terbaru