Mediasi di Kecamatan Kalideres, LBH Pijar Mewakilkan Warga Minta Pengembang Buatkan Saluran Air

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim YLBH Pijar saat menghadiri undangan mediasi di Kantor Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat (foto tim pijar)

Tim YLBH Pijar saat menghadiri undangan mediasi di Kantor Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat (foto tim pijar)

PIJAR | JAKARTA – Warga di Kampung Malang RT 09 RW 03, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, bersama tim LBH Pijar telah melakukan mediasi dengan pihak pengembang terkait dibangunnya tembok pembatas lahan perumahan tanpa membuat saluran air.

“Dari hasil mediasi di kantor Kecamatan Kalideres bersama pihak-pihak terkait, turut dihadiri perwakilan dari pihak pengembang dan pengurus wilayah setempat. Pada intinya kami mewakili warga meminta pengembang segera membangun saluran air,” kata salah satu tim LBH Pijar, Andri Maulana pada Rabu (7/8/2024).

Baca Juga :  Aturan Penggunaan Gas Air Mata oleh Kepolisian

Sebelumnya, Andri mengaku jika dilahan itu akan dibangun perumahan, dan dikhawatirkan akan terjadi banjir atau luapan air ketika hujan turun.

“Alhamdulillah, mereka dari perwakilan pihak pengembang merespon. Hasil musyawarahnya kita akan kelokasi pada tanggal 13 Agustus mendatang untuk melakukan pertemuan lanjutan,” ujarnya.

Baca Juga :  Proses Hukum Proyek Masjid Sriwijaya Goyang Palembang

Dalam pertemuan lanjutan kelokasi, warga meminta dimana titik-titik lokasi tersebut dibuat saluran aliran air agar tidak terjadi banjir di lokasi tersebut saat turun hujan.

“Jangankan hujan deres ya, hujan sedikit aja sudah terdampak banjir. Warga sekitar juga tidak merasa keberatan jika lokasi ini dibangun perumahan, namun harus juga diperhatikan saluran airnya. Ya, harus saling bersinergi lah,” ungkap Andri.

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru