Eks Napi Korupsi Kembali ke Dunia Politik, Ini Respons KPK

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Januari 2023 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR-JAKARTA – Kembalinya Muhammad Rohmahurmuzy, mantan narapidana korupsi sekaligus politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam dunia politik praktis mendapat perhatian publik saat ini. 

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menyampaikan pihaknya menghormati setiap individu termasuk mantan narapidana korupsi kembali aktif di dunia politik praktis. Menurutnya, setiap individu masih berhak berkegiatan politik sepanjang tidak terdapat putusan pencabutan hak politik.

“KPK pada prinsipnya menghormati hak setiap mantan narapidana korupsi sebagai WNI dalam berserikat, berkumpul, dan beraktivitas dalam lingkungannya masing-masing, termasuk kegiatan politik, sepanjang memang tidak dibatasi oleh putusan pengadilan terkait pencabutan hak politik,” ungkap Ali, Senin (2/1).

Para eks napi korupsi dapat berkegiatan politik setelah menyelesaikan masa hukumannya. “Di mana hukuman bagi para narapidana sepatutnya tidak hanya dimaknai sebagai hukuman untuk memberi efek jera, namun juga sebagai pembelajaran bagi dirinya dan juga masyarakat agar tidak kembali terjerat tindak pidana korupsi,” imbuh Ali.

Baca Juga :  Kapolri Tak Segan Pecat Anggotanya Jika Lakukan Pelanggaran

Dia berharap para mantan narapidana korupsi ini dapat menyampaikan pesan kepada lingkungannya bahwa efek jera dari penegakkan hukum tindak pidana korupsi itu nyata, yang tidak hanya berimbas pada diri pelakunya, tapi juga terhadap keluarga dan lingkungannya.

“Hal ini patut menjadi pembelajaran kita bersama. Terlebih salah satu pelaku korupsi terbanyak yang ditangani KPK adalah produk dari proses politik. Baik yang berkiprah pada ranah eksekutif maupun legislatif,” pungkasnya.

Oleh karenanya, KPK intensif melakukan pembekalan antikorupsi bagi para kadernya, di antaranya melalui Program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu yang menyasar peserta PEMILU tahun 2024.

Baca Juga :  Satu Tahun Masa Kerja, Satgas PKH Berhasil Tertibkan Kegiatan Ekonomi Berbasis SDA

Selama 2022 KPK telah menggelar PCB yang diperuntukkan bagi 20 Partai Politik yang terdaftar di KPU pada tahun 2019, dimana ke 20 partai politik ini terdiri dari 16 Partai Nasional dan 4 Partai Lokal Aceh.

Kemudian, melalui pendekatan strategi pencegahan, KPK juga mencanangkan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP).  KPK berharap SIPP diimplementasikan sebagai kebijakan yang memandu sikap, perilaku, dan tindakan parpol dalam meningkatkan kualitas demokrasi dan pemerintahan di Indonesia.

Melalui sistem demokrasi yang bersih dari praktik-praktik politik uang, KPK berharap masyarakat menjadi lebih percaya pada sistem politik di Indonesia sebagai sarana untuk mewujudkan tujuan bernegara, dengan terciptanya perpolitikan yang cerdas dan juga  berintegritas.

Berita Terkait

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas
Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka
Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA
Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus
Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta
Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Produser Film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno Jadi Tersangka TPPU Zarof Ricar
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 18:51 WIB

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas

Kamis, 23 April 2026 - 21:35 WIB

Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka

Kamis, 23 April 2026 - 21:34 WIB

Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA

Rabu, 22 April 2026 - 21:16 WIB

Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus

Rabu, 22 April 2026 - 10:46 WIB

Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta

Berita Terbaru