Bakal Disahkan, Ini 13 Poin dalam RUU Perlindungan Data Pribadi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 9 September 2022 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR-JAKARTA – Setelah sekian lama pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) antara DPR dan pemerintah, akhirnya disepakati bakal diboyong ke dalam forum rapat paripurna. Keputusan itu diambil setelah masing-masing fraksi partai memberikan pandangan dan persetujuannya. Dengan diambilnya keputusan di tingkat pertama, menandakan babak baru bagi pengaturan perlindungan data pribadi yang bakal disahkan dalam rapat paripurna.

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengatakan sembilan fraksi memberikan persetujuan secara bulat agar dibawa ke dalam pengambilan keputusan tingkat dua. Begitu pula dengan pemerintah. Materi yang belakangan sempat menjadi penyebab deadlock pembahasan, akhirnya memperoleh jalan tengah. Seperti soal lembaga pengawas independen dalam pengelolaan data pribadi.

“Kita dengar semua tadi sembilan fraksi menyetujui, perwakilan dari pemerintah juga menyetujui agar RUU Perlindungan Data Pribadi bisa dibawa pada pembicaraan lanjutan tingkat dua dalam Rapat Paripurna dan akan menjadi Undang-Undang,” ujar Meutya Hafid di ruang Komisi I Komplek Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2022) kemarin.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mewakili pemerintah berpandangan persetujuan yang diberikan di tingkat pertama menjadi bagian upaya mewujudkan aturan perlindungan data pribadi dalam bentuk UU. Menurutnya, persetujuan sembilan fraksi dan pemerintah di tingkat pertama menjadi torehan baru bagi kemajuan bangsa Indonesia di sektor digital.

Baca Juga :  KPPU Temukan Minyak Goreng Kemasan Sederhana dan Curah di atas HET

Dia menerangkan manfaat keberadaan RUU PDP seperti pengaturan perlindungan data pribadi yang bakal mengokohkan integritas dan kepercayaan terhadap Indonesia dalam tata kelola data global. Atas dasar itu, pemerintah memberikan persetujuan naskah RUU PDP yang telah disepakati bersama Komisi I, Panja Komisi I DPR. “Untuk dibawa ke pembahasan tingkat II dalam waktu tidak terlalu lama,” ujarnya.

Menkominfo berpendapat RUU PDP amat diperlukan dalam menjamin hak warga negara atas perlindungan data pribadi masyarakat. Baginya, RUU PDP menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya perlindungan data pribadi. Sepanjang pembahasan RUU PDP antara DPR dan pemerintah memang menuai perdebatan keras.

Hanya saja perdebatan bersifat konstruktif dan dinamis, meski sempat berujung deadlock. Tapi, dinamika pembahasan RUU PDP dalam rangka memperkaya materi muatan/substansi RUU. Dia mencatat ada 371 daftar inventarisasi masalah (DIM), 16 Bab, dan 76 Pasal yang pembahasannya telah melalui enam kali perpanjangan masa sidang.

Baca Juga :  Sengkarut Transfer Dana Rp800 T ke Bank Mandiri, Olsson Sebut Pihak Saudi

Menurutnya, terdapat 13 poin pokok yang dihasilkan sepanjang pembahasan RUU PDP. Pertama, penyempurnaan rumusan ruang lingkup keberlakuan UU PDP yang dapat menjangkau perbuatan hukum di dalam maupun di luar wilayah Negara Republik Indonesia (NKRI). Kedua, penyempurnaan rumusan definisi dan jenis data pribadi. Ketiga, penyempurnaan rumusan prinsip dan dasar pemrosesan data pribadi. Keempat, penyempurnaan rumusan hak subjek data pribadi, dan kewajiban pengendali data pribadi.

Kelima, penambahan ketentuan mengenai pemrosesan data pribadi anak dan penyandang disabilitas. Keenam, penambahan ketentuan mengenai kewajiban penilaian dampak perlindungan data pribadi. Ketujuh, rumusan transfer data pribadi di dalam dan di luar wilayah hukum NKRI. Kedelapan, penyempurnaan rumusan peran pemerintah dan penambahan kewenangan lembaga.

Kesembilan, penyempurnaan rumusan kerja sama internasional dalam bidang perlindungan data pribadi. Kesepuluh, penyempurnaan rumusan partisipasi masyarakat. Kesebelas, penambahan ketentuan mengenai persentase denda administratif. Keduabelas, penyesuaian larangan dan ketentuan pidana. Ketigabelas, penyempurnaan rumusan pada ketentuan peralihan dan ketentuan penutup, beberapa perubahan redaksional, reposisi pasal dan Bab.

Berita Terkait

Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus
Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas
Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka
Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA
Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus
Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta
Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 12:57 WIB

Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus

Jumat, 24 April 2026 - 18:51 WIB

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas

Kamis, 23 April 2026 - 21:35 WIB

Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka

Kamis, 23 April 2026 - 21:34 WIB

Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA

Rabu, 22 April 2026 - 21:16 WIB

Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus

Berita Terbaru