Polisi Tembak Polisi, Presiden: Proses Hukum Harus Dilakukan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 13 Juli 2022 - 07:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Di rumah dinas pejabat Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, polisi Brigadir J tewas akibat tembakan polisi lainnya, Bharada E.

Menurut Karopenmas Divisi Humas Brigjen Ahmad Ramadhan, kejadian itu berlangsung Jumat lalu (8/7/2022) pukul 17.00 WIB.

“Adanya penambakan dimana peristiwa itu benar telah terjadi pada hari Jumat 8 Juli 2022. Kurang lebih jam 17 atau jam 5 sore,” jelas Ramadhan pada wartawan, Senin (11/7/2022).

Dia menerangkan, kronologi kejadian itu bermula ketika Bharada E menegur Brigadir J yang memasuki rumah salah seorang pejabat Polri. Setelah ditegur, Brigadir J kemudian mengacungkan senjata dan melakukan penembakan.

Baca Juga :  PN Jakarta Barat Gelar Mediasi Gugatan Warga Korban Penggusuran Kali Apuran

“Bharada E itu menghindar dan membalas tembakan terhadap Brigadir J. Akibat penembakan yang dilakukan Bharada E itu mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia,” tukasnya.

Saat ini, kasus sedang ditangani oleh Propam Polri dan Polres Metro Jakarta Selatan. Motif dan modus yang dilakukan Bharada E pun masih didalami.

Baca Juga :  KBN dan KCN Soal Pelabuhan Marunda Masih Sengketa

“Yang jelas tadinya personel dari Bareskrim kemudian membantu tugas di Propam. Belum tahu apakah ajudan atau apa, tapi dia tugas di Propam,” pungkasnya.

Terkait penembakan itu, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta kepolisian mengusut tuntas aksi yang menewaskan Brigadir J di rumah Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.

“Proses hukum harus dilakukan,” tegas Jokowi di Subang, Selasa (11/7/2022). [ary]

Berita Terkait

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas
Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka
Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA
Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus
Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta
Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Produser Film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno Jadi Tersangka TPPU Zarof Ricar
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 18:51 WIB

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas

Kamis, 23 April 2026 - 21:35 WIB

Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka

Kamis, 23 April 2026 - 21:34 WIB

Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA

Rabu, 22 April 2026 - 21:16 WIB

Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus

Rabu, 22 April 2026 - 10:46 WIB

Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta

Berita Terbaru