KPK Rekrut Penyidik ​​dari Polri dan Pegawai Internal Komi

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 31 Mei 2022 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PJJAR | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah 28 personel untuk Kedeputian Penindakan. Mereka diantaranya berasal dari institusi Polri dan internal lembaga antirasuah.

“KPK menambah personel pada Kedeputian Penindakan sebanyak 28 orang dari Kepolisian RI dan pegawai internal KPK. Seluruhnya ditugaskan di Direktorat Penyelidikan dan Penyidikan KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga :  Penuntut Umum Limpahkan Berkas Perkara Nadiem Makarim Dkk ke Pengadilan Tipikor

Menurut Ali, 28 personel baru tersebut akan dilantik pada hari ini. Sebelumnya, mereka menjalani pelatihan dan pendidikan pembentukan penyelidik dan penyidikan selama satu bulan di Badan Diklat Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Penambahan personel ini diharapkan lebih memaksimalkan upaya pemberantasan korupsi melalui strategi penindakan KPK,” ujarnya.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lulus ujian wawasan kebangsaan (TWK) diberhentikan. Mereka tidak lulus tes menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga :  Kasus Suap Penyidik KPK Oleh Wali Kota Tanjungbalai Segera Disidang

Ali berharap keputusan KPK yang tidak akan meluluskan jumlah berapanya dapat diterima semua pihak. Namun, jika hal tersebut belum dapat diterima, KPK mempersilakan mereka menempuh jalur hukum melalui PTUN.

“KPK berharap semua pihak menghormati keputusan- keputusan tersebut, sekaligus menunggu proses pengujian yang sedang berlangsung di PTUN,” jelasnya.

Berita Terkait

Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus
Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas
Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka
Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA
Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus
Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta
Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 12:57 WIB

Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus

Jumat, 24 April 2026 - 18:51 WIB

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas

Kamis, 23 April 2026 - 21:35 WIB

Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka

Kamis, 23 April 2026 - 21:34 WIB

Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA

Rabu, 22 April 2026 - 21:16 WIB

Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus

Berita Terbaru