PJJAR | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah 28 personel untuk Kedeputian Penindakan. Mereka diantaranya berasal dari institusi Polri dan internal lembaga antirasuah.
“KPK menambah personel pada Kedeputian Penindakan sebanyak 28 orang dari Kepolisian RI dan pegawai internal KPK. Seluruhnya ditugaskan di Direktorat Penyelidikan dan Penyidikan KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (31/5/2022).
Menurut Ali, 28 personel baru tersebut akan dilantik pada hari ini. Sebelumnya, mereka menjalani pelatihan dan pendidikan pembentukan penyelidik dan penyidikan selama satu bulan di Badan Diklat Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Penambahan personel ini diharapkan lebih memaksimalkan upaya pemberantasan korupsi melalui strategi penindakan KPK,” ujarnya.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lulus ujian wawasan kebangsaan (TWK) diberhentikan. Mereka tidak lulus tes menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Ali berharap keputusan KPK yang tidak akan meluluskan jumlah berapanya dapat diterima semua pihak. Namun, jika hal tersebut belum dapat diterima, KPK mempersilakan mereka menempuh jalur hukum melalui PTUN.
“KPK berharap semua pihak menghormati keputusan- keputusan tersebut, sekaligus menunggu proses pengujian yang sedang berlangsung di PTUN,” jelasnya.









