Kasus Suap Penyidik KPK Oleh Wali Kota Tanjungbalai Segera Disidang

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 1 Juli 2021 - 03:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Berkas perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial, dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Syahrial akan diadili atas kasus dugaan suap terkait penanganan perkara yang turut melibatkan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.

“Jaksa KPK Agus Prasetya Rahardja telah melimpahkan berkas perkara terdakwa M Syahrial ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, Rabu (30/6/2021).

Saat ini penahanan Syahrial beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Medan. Untuk sementara, lanjut Ipi, yang bersangkutan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Kavling C1.

Baca Juga :  PSHK Minta Jokowi Evaluasi Kinerja Jaksa Kasus Penyiraman Novel

“Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama yaitu pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU,” jelas Ipi.

Dalam perkara ini, Syahrial didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

KPK menetapkan Syahrial sebagai tersangka karena diduga telah menyuap penyidik Stepanus Robin dengan Rp1,3 miliar.

Baca Juga :  Oknum Jaksa Selaku Orang Tua Murid Diminta Jangan Memprovokasi dan Dramatisir Persoalan Kecil di Sekolah PIS

Suap itu dimaksudkan agar Stepanus membantu penyelidikan kasus dugaan korupsi lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang diduga menjerat Syahrial tidak naik ke tahap penyidikan. Namun, pada kenyataannya kasus tersebut masih berjalan di komisi antirasuah.

Perkara ini disinyalir juga melibatkan peran dari Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. Berdasarkan temuan awal KPK, Azis disebut memfasilitasi pertemuan antara Syahrial dengan Stepanus di rumah dinasnya, hingga meminta agar Stepanus membantu penanganan perkara Syahrial tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Berita Terkait

Rugikan Negara Rp814 Juta, Kejari Tulang Bawang Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BAWASLU
Tim Tabur Kejati Kaltara Tangkap Ahmad Bin Hanapi DPO Perkara Perambahan Kawasan Hutan
Adanya Unsur Pidana dalam Perkara Chromebook, Saksi Ahli: Sepanjang Terdapat Fakta dan Alat Bukti
Rugikan Negara Rp1,7 Triliun, Mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Sepanjang April 2026, Bawas MA Jatuhkan Sanksi Disiplin Terhadap 26 Hakim
Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus
Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas
Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:21 WIB

Rugikan Negara Rp814 Juta, Kejari Tulang Bawang Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BAWASLU

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:46 WIB

Tim Tabur Kejati Kaltara Tangkap Ahmad Bin Hanapi DPO Perkara Perambahan Kawasan Hutan

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:45 WIB

Adanya Unsur Pidana dalam Perkara Chromebook, Saksi Ahli: Sepanjang Terdapat Fakta dan Alat Bukti

Senin, 4 Mei 2026 - 17:38 WIB

Rugikan Negara Rp1,7 Triliun, Mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:02 WIB

Sepanjang April 2026, Bawas MA Jatuhkan Sanksi Disiplin Terhadap 26 Hakim

Berita Terbaru