Kasus Suap Penyidik KPK Oleh Wali Kota Tanjungbalai Segera Disidang

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 1 Juli 2021 - 03:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Berkas perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial, dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Syahrial akan diadili atas kasus dugaan suap terkait penanganan perkara yang turut melibatkan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.

“Jaksa KPK Agus Prasetya Rahardja telah melimpahkan berkas perkara terdakwa M Syahrial ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, Rabu (30/6/2021).

Saat ini penahanan Syahrial beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Medan. Untuk sementara, lanjut Ipi, yang bersangkutan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Kavling C1.

Baca Juga :  Dinilai Sulit Dilaksanakan, Berikut ini Dua Ketentuan Perlindungan Data Pribadi

“Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama yaitu pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU,” jelas Ipi.

Dalam perkara ini, Syahrial didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

KPK menetapkan Syahrial sebagai tersangka karena diduga telah menyuap penyidik Stepanus Robin dengan Rp1,3 miliar.

Baca Juga :  Penerapan Restorative Justice Menyasar Perkara Korupsi Ringan

Suap itu dimaksudkan agar Stepanus membantu penyelidikan kasus dugaan korupsi lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang diduga menjerat Syahrial tidak naik ke tahap penyidikan. Namun, pada kenyataannya kasus tersebut masih berjalan di komisi antirasuah.

Perkara ini disinyalir juga melibatkan peran dari Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. Berdasarkan temuan awal KPK, Azis disebut memfasilitasi pertemuan antara Syahrial dengan Stepanus di rumah dinasnya, hingga meminta agar Stepanus membantu penanganan perkara Syahrial tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Berita Terkait

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025
Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta
Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand
Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana
Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand
Waspada! Debt Collector Rampas Motor Kredit Macet, Hukuman Penjara Menanti
7 Pekerja Migran Kalideres Hilang Kabar di Thailand, YLBH Pijar Turun Tangan!
Polres Jakbar Bongkar Kasus Minyakkita Tak Sesuai Takaran, Satu diantaranya Pelaku Direktur Utama
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:30 WIB

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025

Rabu, 23 April 2025 - 16:35 WIB

Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta

Senin, 21 April 2025 - 21:24 WIB

Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand

Minggu, 13 April 2025 - 11:33 WIB

Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana

Sabtu, 12 April 2025 - 06:47 WIB

Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand

Berita Terbaru

Berita

Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam

Senin, 12 Mei 2025 - 07:00 WIB