Kasus Perusakan Makam di Solo, 7 Anak Ditetapkan Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 1 Juli 2021 - 03:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Terkait kasus perusakan makam di TPU Cemoro Kembar, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, tujuh anak ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah murid Kuttab yang berada tak jauh dari lokasi makam.

Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut semua pelaku masih di bawah umur sehingga penanganan perkara akan mengikuti koridor Undang-undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Tersangkanya ada tujuh itu. Anak-anak semua. Ada yang di bawah 12 tahun, ada yang di atas 12 tahun,” ungkapnya, Rabu (30/6/2021).

Batas usia 12 tahun, terang Ade nantinya akan membedakan penanganan perkara. Untuk anak di bawah 12 tahun akan dilakukan pembinaan berdasarkan keputusan Polresta Surakarta, Pekerja Sosial, dan Badan Permasyarakatan (Bapas).

Baca Juga :  BPA Kejaksaan Berhasil Lelang Ruko 3 Lantai Senilai Rp 1,3 Miliar di Makassar

“Tiga pilar ini akan koordinasi mengambil keputusan berdasarkan hasil pemeriksaan dari kami. Keputusan ini nanti akan dimintakan surat penetapan dari Pengadilan Negeri sehingga punya kekuatan hukum,” jelasnya.

Sementara untuk anak usia 12 tahun ke atas akan dilakukan upaya diversi atau penyelesaian perkara di luar proses peradilan. Diversi dilakukan dengan mempertemukan pelaku, orang tua dengan para korban untuk mencapai kesepakatan. Polres kemudian membuat berita acara berdasarkan kesepakatan tersebut.

“Berita acara itu kita kirim ke pengadilan untuk dilakukan penetapan. Berdasarkan penetapan itu kita keluarkan SP3 [Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan],” pungkasnya.

“Tapi kalau dari pertemuan [pelaku dan korban] ternyata tidak terjadi kesepakatan, maka kita tindak lanjuti berkasnya ke penuntut umum,” lanjut dia.

Baca Juga :  Ombudsman: Sanksi Tak Mendapat Layanan Publik Jalan Pintas Kejar Target Kepesertaan JKN

Ade juga membeberkan Kuttab tempat anak-anak tersebut belajar sudah berada di rumah berstatus kontrak. Pengelola sepakat pindah setelah bertemu dengan pengurus RT-RW, dan pemilik kontrakan.

“Mau pindah ke mana saya juga tidak tahu. Tapi kemarin yang jelas kesepakatannya mereka akan pindah,” terang dia.

Sebelumnya, media sosial digemparkan adanya peristiwa perusakan makam di TPU Cemoro Kembar. Belakangan diketahui pelakunya adalah murid dari Kuttab yang berada tak jauh dari makam tersebut.

Peristiwa tersebut juga menyita perhatian Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Putra Presiden Joko Widodo itu marah dan menduga kuat adanya intoleransi dalam kasus tersebut. Ia meminta agar Kuttab ditutup.

Berita Terkait

Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus
Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas
Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka
Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA
Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus
Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta
Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 12:57 WIB

Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus

Jumat, 24 April 2026 - 18:51 WIB

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas

Kamis, 23 April 2026 - 21:35 WIB

Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka

Kamis, 23 April 2026 - 21:34 WIB

Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA

Rabu, 22 April 2026 - 21:16 WIB

Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus

Berita Terbaru