PIJAR | Jakarta – Polda Metro Jaya menahan Direktur dan Komisaris PT. Bumi Asih Jaya (BAJ), BS dan RS, atas sangkaan tindak pidana pemindahan atau pengurangan aset kepailitan, dan pemidahan buku uang aset perusahaan senilai Rp12,44 miliar lebih. Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta membenarkan bahwa RS dan BS sudah resmi ditahan.
Keduanya dituduh melanggar pasal 372 KUHP tentang Pengelapan dan pasal 378 KUHP tentang Penipuan. RS dan BS juga disangkakan melanggar pasal 399 KUHP terkait pemindahan atau pengurangan aset kepailitan dan pasal 400 KUHP karena melakukan pemidahan buku uang yang menjadi aset perusahaan sebesar Rp 12.445.507.000.
“Ya benar, Komisaris dan Direktur PT. BAJ telah ditahan,” kata Kombes. Pol. Nico Afinta, Kamis,21 September 2017. Sedangkan PT Bumi Asih Jaya yang bergerak di bidang asuransi, lanjutnya, berada dalam pengawasan kurator usai dinyatakan pailit.
Albert Simamora, kuasa hukum Gindo Hutahaean, kurator sekaligus pelapor perkara ini menuturkan, pada 16 April 2015, Dewan Komisioner OJK mengajukan permohonan pailit terhadap PT BAJ, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Namun permohonan OJK itu ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Selanjutnya Dewan Komisioner OJK mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. MA mengabulkan permohonan pailit Bumi Asih Jaya pada 28 Agustus 2015. Isi putusannya menyatakan mengabulkan permohonan pernyataan pailit PT BAJ serta menyatakan mengangkat Gindo Hutahaean pelapor, sekaligus menjadi tim kurator PT BAJ.
“Berdasarkan keputusan tersebut, maka semua aset menjadi kewenangan dan tanggung jawab kurator sesuai UU Kepailitan,” kata Albert. Tapi, pada saat sedang bekerja mengumpulkan seluruh asset (Boedel Pailit) milik PT. BAJ, sekitar bulan Mei hingga Juli 2016 para kurator mendapat informasi dari pihak Bank Mandiri cabang Matraman bahwa Rudy dan Boyke Sinaga telah melakukan penarikan uang dengan cara pemindahbukuan dan atau tarik tunai dengan jumlah Rp. 12.445.507.000,- dari Rekening PT. BAJ tanpa seijin dan sepengetahuan para Kurator.
“Ini jelas melanggar pasal 399 KUHP dan pasal 400 KUHP terkait kepailitan. Karena mereka melakukan pemindahan buku secara sepihak tanpa sepengetahuan kurator,” kata Albert.
Albert mengatakan aset yang dihitung kliennya merupakan kewajiban PT BAJ untuk membayarkan kewajiban pada nasabah. “Karena uang tersebut adalah uang nasabah,” ucap Albert.
Albert mengungkapkan, pada tanggal 29 Agustus 2017, sudah dilakukan gelar perkara dan hasilnya RS dan BS dinaikan statusnya menjadi tersangka. “RS telah dipanggil sebanyak 2 kali secara patut oleh penyidik, tetapi tidak pernah hadir. Kemudian setelah dijadikan tersangka tidak pernah hadir walaupun sudah dipanggil secara patut. Kami minta polisi segera menuntaskan kasus ini karena sudah terlalu lama juga. Serta ini menyangkut nasib nasabah,” tandas Albert.









