Kasasi Penghentian Reklamasi Pulau M Dimenangkan Pemprov DKI

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 26 Agustus 2020 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Kasasi atas gugatan PT Manggala Krida Yudha (MKY) soal izin reklamasi pulau M dimenangkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi PT MKY. Putusan diketuk pada 14 Agustus 2020.

Terkait hal tersebut, belum ada tanggapan dari PT MKY terkait putusan MA yang menolak gugatan mereka.

Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana menjelaskan DKI menang karena pengadilan menilai bahwa kebijakan DKI sudah sesuai aturan.

“Iya, menang. Kan semuanya keputusan pengadilan dan sudah dilihat aturannya seperti apa dan melihat kesesuaiannya,” tutur Yayan seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (26/8/2020).

Baca Juga :  Yayasan Amaliah Dukung Anies Optimalkan Fungsi Masjid di Ibu Kota

Lebih lanjut Yuhana menyatakan DKI belum menerima salinan resmi dari Mahkamah Agung. Ia hanya menerangkan DKI akan menjalani putusan pengadilan.

“Kita ikuti saja sesuai putusan pengadilan. Kalau sekarang memang lahannya belum jadi apa-apa, masih laut,” jelas dia.

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi diantaranya pulau H, M, dan I melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 1040/-1.794.2 tertanggal 6 September 2018.

Kepgub ini menerangkan perihal Pencabutan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 nomor 1283/-1.794.2 tentang Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau M yang dipegang oleh PT Manggala Krida Yudha.

Baca Juga :  LBH Pijar Apresiasi Kebijakan RDTR Gubernur Anies

Pada September 2019, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta juga menolak gugatan yang diajukan oleh PT MKY terhadap Anies tentang pencabutan izin reklamasi Pulau M. Putusan itu diperkuat di tingkat banding oleh PTTUN Jakarta pada Januari 2020. Tak terima putusan itu, PT MKY kemudian mengajukan permohonan kasasi ke MA.

Anies memiliki janji politik untuk menghentikan segala bentuk proses reklamasi di 17 pulau. Sementara untuk pulau reklamasi yang sudah terbentuk, seperti pulau C, D dan E, Anies mengatakan bakal mengelola lahan tersebut untuk kepentingan masyarakat umum. [uda]

Berita Terkait

Kandang SBF Bojong Koneng Siap kan Pemilihan Hewan Qurban Sehat Hadapi Idul Adha
Antisipasi Praktik Haji Ilegal 2026, Satgas Haji Polri Gelar Operasi Berlapis
BRI Perluas Akses Pembiayaan, Motor Yamaha Semua Tipe Bisa Dicicil 0 Persen
Kapolri Bersama Menhub Tinjau Kesiapan Pengamanan Nataru di JMTC Bekasi
BNN Gerebek Kampung Ambon Jakbar, Puluhan Orang dan Sabu Diamankan
Jakarta Dikepung Banjir, Pramono Anung: Kolaborasi Lintas Sektor dari Hulu ke Hilir Terus Dilakukan
Kapolri Tunjuk Irjen Asep Edi Suheri Jadi Kapolda Metro Jaya, Gantikan Irjen Karyoto
4 Bulan Menjabat, Pramono Anung Gagal Realisasikan 3 Program Janji Kampanye
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 17:45 WIB

Kandang SBF Bojong Koneng Siap kan Pemilihan Hewan Qurban Sehat Hadapi Idul Adha

Kamis, 16 April 2026 - 12:49 WIB

Antisipasi Praktik Haji Ilegal 2026, Satgas Haji Polri Gelar Operasi Berlapis

Jumat, 23 Januari 2026 - 07:47 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan, Motor Yamaha Semua Tipe Bisa Dicicil 0 Persen

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:45 WIB

Kapolri Bersama Menhub Tinjau Kesiapan Pengamanan Nataru di JMTC Bekasi

Jumat, 7 November 2025 - 17:44 WIB

BNN Gerebek Kampung Ambon Jakbar, Puluhan Orang dan Sabu Diamankan

Berita Terbaru