Buron Djoko S Tjandra Tertangkap | YLBH Pijar: Secercah Harapan Ranah Hukum

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 31 Juli 2020 - 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Akhirnya Polri berhasil menangkap Djoko Sugiharto Tjandra, buronan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali pada 1999. Operasi penangkapan Djoko Tjandra di Malaysia, menurut Menkopolhukam Mahfud MD dalam siaran Kompas TV, berlangsung sejak 20 Juli hingga tiba kembali di Indonesia sebagai tahanan Polri pada Kamis malam, 30 Juli 2020.

“Saya tidak kaget karena memang semua sudah sesuai dengan perencanaan operasi,” kata Menkopolhukam Mahfud dalam keterangannya di layar Kompas TV. Menurut Mahfud, operasi itu hanya diketahui Presiden, Kapolri dan Menkopolhukam.

“Saya bersepakat dengan Kabareskrim dan Kapolri untuk merahasiakan skenario penangkapan dari masyarakat. Makanya saya menghindar kalau ditanya Djoko Tjandra,” kata Mahfud.

Menyambut keberhasilan penangkapan Djoko Tjandra, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pijar Madsanih Manong menyampaikan apresiasi terhadap Polri dan pemerintah Indonesia yang responsif terhadap suara kritis di masyarakat menyangkut aparat penegak hukum dan praktik penegakan hukum terkait pengusaha yang telah menjadi buronan sekitar 11 tahun itu. Menurut Madsanih, keberhasilan penangkapan itu menjadi momentum yang tepat untuk membenahi penegak hukum dan praktik penegakan hukum yang lebih adil di Indonesia.

“Jika selama ini terlihat nyata ketimpangan dalam penegakan hukum, penangkapan Djoko Tjandra sebagai pengusaha dan memiliki sumber daya keuangan berlebih, menjadi secercah harapan bahwa asas setiap orang setara di hadapan hukum (equality before the law) akan terus berlanjut dalam kehidupan kita berbangsa dan bernegara,” ungkapnya di Jakarta, Jumat, 31/7/20.

Ia menambahkan, kesetaraan di depan hukum bukan saja untuk pengusaha seperti Djoko Tjandra. “Juga untuk aparat penegak hukum yang idealnya sangat paham dan menguasai hukum, baik polisi, advokat, jaksa, maupun hakim,” tandasnya.

Baca Juga :  Kasus Penipuan Jamal Mirdad Dilimpahkan ke Polres Depok

Dalam perjalanan penjemputan, tim khusus Mabes Polri menggunakan pesawat carteran yang teregister nomor PK-RJP. Pesawat tersebut selama sehari khusus digunakan perjalanan dari Bandara Halim Perdana Kusuma ke Bandara Sultan Abdul Aziz Shah, Kuala Lumpur, Malaysia dan sebaliknya.

Selama 11 tahun buron, Djoko Tjandra tetap menjalankan gurita bisnisnya di Indonesia. Djoko Tjandra dikenal sebagai bos Mulia Group yang memiliki sejumlah industri dan aset bisnis properti.

Sedangkan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang berbicara di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, mengungkapkan, proses penangkapan bekerja sama dengan Polisi Diraja Malaysia. Persiapan penangkapan sejak satu pekan hingga dua pekan lalu telah dibicarakan dengan Kapolri Jendral Idham Aziz, sehingga membentuk tim khusus yang dipimpin Listyo.

Baca Juga :  Mengenal Perbedaan Grasi dan Amnesti

“Dari pencarian tersebut kami mendapatkan informasi yang bersangkutan ada di Malaysia. Kemudian ditindaklanjuti kegiatan police to police, Kapolri mengirimkan surat ke Kepolisian Diraja Malaysia,” ungkap Listyo.

Menurut dia, penangkapan dan pemulangan ini juga sekaligus menjawab keraguan publik atas Polri dalam menangkap buronan yang telah membuat beberapa skandal seperti lolos dari pantauan imigrasi, surat jalan, e-KTP, dan pengajuan proses peninjauan kembali (PK) di Pengadian Negeri Jakarta Selatan. “Kami tunjukkan komitmen bahwa Djoko Tjandra bisa ditangkap,” tandas Listyo.

Sejauh ini skandal kepulangan Djoko Tjandra ke Indonesia pada pertengahan 2020 hingga kabur lagi ke Malaysia dan akhirnya tertangkap menimbukan kehebohan terutama di ranah penegakan hukum. Antara lain keterlibatan Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan advokat Anita Kolopaking yang belakangan menjadi tersangka dalam sejumlah kegiatan Djoko Tjandra di Indonesia. (Ahmudin)

Berita Terkait

Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus
Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas
Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka
Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA
Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus
Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta
Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 12:57 WIB

Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus

Jumat, 24 April 2026 - 18:51 WIB

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas

Kamis, 23 April 2026 - 21:35 WIB

Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka

Kamis, 23 April 2026 - 21:34 WIB

Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA

Rabu, 22 April 2026 - 21:16 WIB

Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus

Berita Terbaru