Buron Djoko S Tjandra Tertangkap | YLBH Pijar: Secercah Harapan Ranah Hukum

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 31 Juli 2020 - 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Akhirnya Polri berhasil menangkap Djoko Sugiharto Tjandra, buronan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali pada 1999. Operasi penangkapan Djoko Tjandra di Malaysia, menurut Menkopolhukam Mahfud MD dalam siaran Kompas TV, berlangsung sejak 20 Juli hingga tiba kembali di Indonesia sebagai tahanan Polri pada Kamis malam, 30 Juli 2020.

“Saya tidak kaget karena memang semua sudah sesuai dengan perencanaan operasi,” kata Menkopolhukam Mahfud dalam keterangannya di layar Kompas TV. Menurut Mahfud, operasi itu hanya diketahui Presiden, Kapolri dan Menkopolhukam.

“Saya bersepakat dengan Kabareskrim dan Kapolri untuk merahasiakan skenario penangkapan dari masyarakat. Makanya saya menghindar kalau ditanya Djoko Tjandra,” kata Mahfud.

Menyambut keberhasilan penangkapan Djoko Tjandra, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pijar Madsanih Manong menyampaikan apresiasi terhadap Polri dan pemerintah Indonesia yang responsif terhadap suara kritis di masyarakat menyangkut aparat penegak hukum dan praktik penegakan hukum terkait pengusaha yang telah menjadi buronan sekitar 11 tahun itu. Menurut Madsanih, keberhasilan penangkapan itu menjadi momentum yang tepat untuk membenahi penegak hukum dan praktik penegakan hukum yang lebih adil di Indonesia.

“Jika selama ini terlihat nyata ketimpangan dalam penegakan hukum, penangkapan Djoko Tjandra sebagai pengusaha dan memiliki sumber daya keuangan berlebih, menjadi secercah harapan bahwa asas setiap orang setara di hadapan hukum (equality before the law) akan terus berlanjut dalam kehidupan kita berbangsa dan bernegara,” ungkapnya di Jakarta, Jumat, 31/7/20.

Ia menambahkan, kesetaraan di depan hukum bukan saja untuk pengusaha seperti Djoko Tjandra. “Juga untuk aparat penegak hukum yang idealnya sangat paham dan menguasai hukum, baik polisi, advokat, jaksa, maupun hakim,” tandasnya.

Baca Juga :  Perpres RTRK Jabodetabekpunjur Jadi Pegangan Pemerintah untuk Membangun

Dalam perjalanan penjemputan, tim khusus Mabes Polri menggunakan pesawat carteran yang teregister nomor PK-RJP. Pesawat tersebut selama sehari khusus digunakan perjalanan dari Bandara Halim Perdana Kusuma ke Bandara Sultan Abdul Aziz Shah, Kuala Lumpur, Malaysia dan sebaliknya.

Selama 11 tahun buron, Djoko Tjandra tetap menjalankan gurita bisnisnya di Indonesia. Djoko Tjandra dikenal sebagai bos Mulia Group yang memiliki sejumlah industri dan aset bisnis properti.

Sedangkan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang berbicara di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, mengungkapkan, proses penangkapan bekerja sama dengan Polisi Diraja Malaysia. Persiapan penangkapan sejak satu pekan hingga dua pekan lalu telah dibicarakan dengan Kapolri Jendral Idham Aziz, sehingga membentuk tim khusus yang dipimpin Listyo.

Baca Juga :  Soal Penangkapan Nurhadi, IPW Sebut BW Jangan Post Power Syndrome

“Dari pencarian tersebut kami mendapatkan informasi yang bersangkutan ada di Malaysia. Kemudian ditindaklanjuti kegiatan police to police, Kapolri mengirimkan surat ke Kepolisian Diraja Malaysia,” ungkap Listyo.

Menurut dia, penangkapan dan pemulangan ini juga sekaligus menjawab keraguan publik atas Polri dalam menangkap buronan yang telah membuat beberapa skandal seperti lolos dari pantauan imigrasi, surat jalan, e-KTP, dan pengajuan proses peninjauan kembali (PK) di Pengadian Negeri Jakarta Selatan. “Kami tunjukkan komitmen bahwa Djoko Tjandra bisa ditangkap,” tandas Listyo.

Sejauh ini skandal kepulangan Djoko Tjandra ke Indonesia pada pertengahan 2020 hingga kabur lagi ke Malaysia dan akhirnya tertangkap menimbukan kehebohan terutama di ranah penegakan hukum. Antara lain keterlibatan Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan advokat Anita Kolopaking yang belakangan menjadi tersangka dalam sejumlah kegiatan Djoko Tjandra di Indonesia. (Ahmudin)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru