Sidang Putusan Ditunda, Korban Perumahan Syari’ah Fiktif Kecewa

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2020 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Sidang lanjutan putusan perkara Perumahan Syari’ah Fiktif, Maja – Lebak, Banten atas terdakwa Moch. Arianto, Cepi Burhanudin, Suswanto, dan Supikatun ditunda.

Sidangan online yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dipimpin langsung oleh Ketua Hakim Gatot Sarwadi, SH pada Kamis (4/6/2020).

Sebanyak 60 korban penipuan yang ingin mendengar putusan hakim Gatot Suwardi berujung kecewa dengan keputusannya bahwa sidang agenda putusan para terdakwa ditunda.

Salah satu korban inisial NA menilai merasa kecewa karena sidang putusan harus ditunda. Dirinya yang mewakili para korban meminta kepada mulia hakim semoga pelaku ini dihukum seadil-adil nya.

Baca Juga :  Perjanjian Cessie Berujung Sengketa dan Gugatan PMH

“Selain itu, saat hakim membacakan putusan barang bukti yang disita oleh kepolisian dapat dikembalikan kepada para korban yang mayoritas rakyat,” harapnya.

Sementara itu, Kuasa hukum korban Ahmad Rohimin dan partners menjelaskan, alasannya ditunda sidang putusan ini karena hakim belum siap untuk memutuskan sidang sekarang ini karena harus membaca data-data dan mempelajari nya kembali agar putusan dapat diputuskan seadil-adilnya.

Para hakim juga belum membaca secara keseluruhan data dari terdakwa Supikatun, maupun terdakwa lainnya. Maka itu para hakim belum bisa memutuskan sidang pada hari Kamis.

“Kami berharap bahwa putusan hakim nanti dapat ultra petita (putusan lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebab hakim memiliki kebebasan dalam menentukan pemidanaan sesuai dengan pertimbangan hukum dan nurani nya,” kata pria yang disapa Aimin ini

Baca Juga :  Menyoal Penyidikan Tunggal oleh OJK dalam UU PPSK

Selain itu Aimin menyebutkan, dalam sistem peradilan pidana, hakim diperbolehkan membuat putusan ultra petita, hal ini didasarkan pada prinsip kebebasan hakim yang ada dalam Pasal 24 UUD 1945 dan UU nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman) dan hakim adalah wakil Tuhan dalam penegakan keadilan hukum.

“Sehingga putusan nanti bisa mewakili aspirasi para korban dalam meminta keadilan yang seadil-adilnya,” ujar dia.(ivan)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru