Sidang Putusan Ditunda, Korban Perumahan Syari’ah Fiktif Kecewa

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2020 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Sidang lanjutan putusan perkara Perumahan Syari’ah Fiktif, Maja – Lebak, Banten atas terdakwa Moch. Arianto, Cepi Burhanudin, Suswanto, dan Supikatun ditunda.

Sidangan online yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dipimpin langsung oleh Ketua Hakim Gatot Sarwadi, SH pada Kamis (4/6/2020).

Sebanyak 60 korban penipuan yang ingin mendengar putusan hakim Gatot Suwardi berujung kecewa dengan keputusannya bahwa sidang agenda putusan para terdakwa ditunda.

Salah satu korban inisial NA menilai merasa kecewa karena sidang putusan harus ditunda. Dirinya yang mewakili para korban meminta kepada mulia hakim semoga pelaku ini dihukum seadil-adil nya.

Baca Juga :  Dugaan Pungli Retribusi Sampah, Ketua Akpersi DKI: Usut Tuntas Setoran di Luar Mekanisme

“Selain itu, saat hakim membacakan putusan barang bukti yang disita oleh kepolisian dapat dikembalikan kepada para korban yang mayoritas rakyat,” harapnya.

Sementara itu, Kuasa hukum korban Ahmad Rohimin dan partners menjelaskan, alasannya ditunda sidang putusan ini karena hakim belum siap untuk memutuskan sidang sekarang ini karena harus membaca data-data dan mempelajari nya kembali agar putusan dapat diputuskan seadil-adilnya.

Para hakim juga belum membaca secara keseluruhan data dari terdakwa Supikatun, maupun terdakwa lainnya. Maka itu para hakim belum bisa memutuskan sidang pada hari Kamis.

“Kami berharap bahwa putusan hakim nanti dapat ultra petita (putusan lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebab hakim memiliki kebebasan dalam menentukan pemidanaan sesuai dengan pertimbangan hukum dan nurani nya,” kata pria yang disapa Aimin ini

Baca Juga :  Adopsi Pasal Advokat Curang dalam RUU Advokat, merupakan Upaya Pemerintah

Selain itu Aimin menyebutkan, dalam sistem peradilan pidana, hakim diperbolehkan membuat putusan ultra petita, hal ini didasarkan pada prinsip kebebasan hakim yang ada dalam Pasal 24 UUD 1945 dan UU nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman) dan hakim adalah wakil Tuhan dalam penegakan keadilan hukum.

“Sehingga putusan nanti bisa mewakili aspirasi para korban dalam meminta keadilan yang seadil-adilnya,” ujar dia.(ivan)

Berita Terkait

Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus
Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas
Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka
Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA
Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus
Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta
Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 12:57 WIB

Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus

Jumat, 24 April 2026 - 18:51 WIB

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas

Kamis, 23 April 2026 - 21:35 WIB

Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka

Kamis, 23 April 2026 - 21:34 WIB

Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA

Rabu, 22 April 2026 - 21:16 WIB

Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus

Berita Terbaru