Rugikan Negara Rp814 Juta, Kejari Tulang Bawang Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BAWASLU

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang telah menahan dua tersangka berinisial S selaku koordinator sekretariat atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan tersangka berinisial OS selaku Selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Senin (4/5/2026).

Kepala Kejakaan Negeri (Kajari) Tulang Bawang, Rolando Ritonga, S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen Kejari Tulang Bawang, Dimas T. Sany, S.H., M.H menyatakan kedua tersangka ditahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran pada Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Tulang Bawang yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023 sampai 2024.

“Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, laporan perkembangan penyidikan, serta berita acara ekspose tanggal 4 Mei 2026 yang tetap mengkomodir ketentuan dalam Pasal 91 KUHAP,” ujarnya dalam keterangan persnya, Selasa (5/5/2026).

Menurut Dimas berdasarkan surat perintah peyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, tim penyidik Kejari Tulang Bawang telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang relevan yang terkait dengan pengelolaan anggaran pada Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023 sampai 2024 dan juga melakukan pencarian terhadap alat bukti untuk membuat terang peristiwa pidana dan siapa pelakunya (pihak yang bertanggung jawab).

Baca Juga :  Tantangan Sistem Peradilan Elektronik di Amerika Serikat Selama Pandemi

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, diperoleh 2 alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.Sehingga ditemukan adanya perbuatan melawan hukum seperti melakukan pencairan anggaran tanpa didukung dokumen pertanggungjawaban yang sah, penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan, dan pembuatan dokumen fiktif,” ungkapnya.

Dimas menyatakan kerugian negara yang ditimbukan dari perbuatan tersebut sebesar Rp. 814.267.377,- (delapan ratus empat belas juta dua ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah).

Berdasarkan hal itu, tersangka S dan tersangka OS disangka telah melanggar Primair, Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair, Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 618 Jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga :  Kapolda Metro Mutasi 9 Kapolsek, Ini Daftar Namanya

“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tulang Bawang telah melakukan penahanan terhadap Tersangka S dan OS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 4 Mei 2026 sampai 23 Mei 2026,” tandasnya.

Adapun alasan pasal yang disangkakan, imbuh Dimas dimungkinkan untuk dilakukan penahanan. Selain itu para tersangka dalam proses pemeriksaan telah memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan, mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian yang sebenarnya dan berpotensi untuk melarikan diri dan merusak / menghilangkan barang bukti sehingga penyidik merasa perlu untuk melakukan penahanan kepada dua tersangka (vide Pasal 100 KUHAP). (Acym)

Berita Terkait

NU Bogor Raya Law Firm Minta Assessment Kesehatan yang Independen untuk Anak GI
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara
Mantan Konsultan Mendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara
Perkara Tambang Nikel di Sultra, Kejagung Tetapkan Laode Sinarwan Pemilik PT TSHI Jadi Tersangka
Kejari Kota Bandung Geledah PT Eltran Indonesia Terkait Pembangunan Fasilitas Produksi Pertamina
Tim Tabur Kejati Kaltara Tangkap Ahmad Bin Hanapi DPO Perkara Perambahan Kawasan Hutan
Adanya Unsur Pidana dalam Perkara Chromebook, Saksi Ahli: Sepanjang Terdapat Fakta dan Alat Bukti
Rugikan Negara Rp1,7 Triliun, Mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Berita ini 300 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:48 WIB

NU Bogor Raya Law Firm Minta Assessment Kesehatan yang Independen untuk Anak GI

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:47 WIB

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:13 WIB

Perkara Tambang Nikel di Sultra, Kejagung Tetapkan Laode Sinarwan Pemilik PT TSHI Jadi Tersangka

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:11 WIB

Kejari Kota Bandung Geledah PT Eltran Indonesia Terkait Pembangunan Fasilitas Produksi Pertamina

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:21 WIB

Rugikan Negara Rp814 Juta, Kejari Tulang Bawang Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BAWASLU

Berita Terbaru

Nasional

Satgas PKH Kembali Serahkan Uang Rp10,2 Triliun ke Kas Negara

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:47 WIB