Akses Informasi Terbatas, FORSIMEMA Pertanyakan Komitmen Transparansi Peradilan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 21:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Sorotan terhadap minimnya keterbukaan informasi di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali mencuat. Sejumlah awak media menilai Pengadilan tersebut cenderung tertutup terhadap peliputan kegiatan resmi, mulai dari pelantikan pejabat hingga pelaksanaan eksekusi lahan, yang seharusnya dapat diakses publik melalui pemberitaan.

Keluhan ini secara terbuka disampaikan Ketua Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung (FORSIMEMA), Samsul Bahri, yang menilai sikap PN Jakarta Timur tidak sejalan dengan semangat transparansi lembaga peradilan.

Ia menyebut bahwa wartawan, termasuk anggota FORSIMEMA yang bertugas di PN Jaktim, kerap tidak mendapatkan pemberitahuan resmi terkait agenda kegiatan di lingkungan pengadilan tersebut.

“Ini bukan sekadar soal akses liputan, tetapi menyangkut prinsip keterbukaan informasi publik yang menjadi bagian dari akuntabilitas lembaga peradilan,” ujar Syamsul Bahri dalam keterangannya, di Jakarta, pada Kamis (23/4/2026).

Menurutnya, hubungan antara media dan Mahkamah Agung Republik Indonesia tidak seharusnya dipandang sebagai relasi yang saling mencurigai. Sebaliknya, media merupakan mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada publik serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

Baca Juga :  7 Pekerja Migran Kalideres Hilang Kabar di Thailand, YLBH Pijar Turun Tangan!

“Media bukan lawan, melainkan bagian dari ekosistem demokrasi. Keterbukaan informasi justru memperkuat marwah lembaga peradilan, bukan sebaliknya,” tegasnya.

Sejumlah jurnalis yang biasa meliput di PN Jakarta Timur juga mengaku mengalami kesulitan serupa. Mereka menyebut tidak adanya mekanisme komunikasi yang jelas dari pihak pengadilan terkait agenda kegiatan. Bahkan dalam beberapa kasus, kegiatan penting seperti eksekusi lahan berlangsung tanpa pemberitahuan kepada media.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan wartawan. Sikap tertutup tersebut dinilai berpotensi menimbulkan spekulasi publik, termasuk dugaan adanya informasi yang tidak ingin diketahui secara luas.

Padahal, dalam konteks reformasi peradilan, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mendorong prinsip transparansi melalui berbagai kebijakan, termasuk keterbukaan informasi publik dan pelayanan berbasis digital. Implementasi di tingkat satuan kerja, seperti pengadilan negeri, menjadi kunci dalam menjaga konsistensi kebijakan tersebut.

Baca Juga :  Kejati Jabar Sosialisasi Hukum Melalui JMS di SMA Negeri 1 Batujajar

Pengamat hukum menilai, keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Ketika akses informasi dibatasi tanpa alasan yang jelas, maka ruang kecurigaan akan semakin terbuka.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik yang disampaikan oleh FORSIMEMA dan para jurnalis.

Desakan pun menguat agar PN Jakarta Timur segera melakukan pembenahan dalam pola komunikasi publik, termasuk membangun hubungan yang lebih terbuka dan profesional dengan media. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bahwa proses peradilan tidak hanya berjalan secara hukum, tetapi juga transparan di mata masyarakat. (Acym)

Berita Terkait

Ketua PN Semarang Apresiasi Peran Vital Mediator Non-Hakim dalam Penyelesaian Perkara
Puncak Peringatan HUT IKAHI ke-73, Ini 7 Pesan Ketua MA kepada Para Hakim di Indonesia
Transformasi Penuntutan di Lingkungan Kejaksaan Dalam Era KUHP dan KUHAP Nasional
KY Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung 2026
Perwakilan Unsur Peradilan Hadiri Diskusi Publik RUU HPI di Jawa Barat
Film Pendek ‘Awas Gak Sama’ Antarkan Kejari Jakpus Raih Juara Favorit Jaga Desa Award 2026
Kejari Jakarta Utara Terima Pengembalian Uang Pengganti dari PT BKI Senilai Rp15,5 Miliar
BPA Kejaksaan RI Serah Terimakan 4 Kapal BMN yang Berasal dari BRN Kepada KKP
Berita ini 158 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 17:20 WIB

Ketua PN Semarang Apresiasi Peran Vital Mediator Non-Hakim dalam Penyelesaian Perkara

Kamis, 23 April 2026 - 21:35 WIB

Akses Informasi Terbatas, FORSIMEMA Pertanyakan Komitmen Transparansi Peradilan

Rabu, 22 April 2026 - 21:14 WIB

Puncak Peringatan HUT IKAHI ke-73, Ini 7 Pesan Ketua MA kepada Para Hakim di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 - 10:47 WIB

Transformasi Penuntutan di Lingkungan Kejaksaan Dalam Era KUHP dan KUHAP Nasional

Rabu, 22 April 2026 - 10:47 WIB

KY Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung 2026

Berita Terbaru

Uncategorized

MA Susun Pedoman Perkuat Tata Kelola Medsos

Jumat, 24 Apr 2026 - 17:20 WIB