Mahasiswa UI Gugat Aturan Penangkapan dan Penahanan Hakim Harus Izin Ketua MA

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 22 Februari 2026 - 05:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian formil dan materiil terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kamis (19/2/2026).

Perkara yang diajukan mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) ini menilai aturan izin Ketua Mahkamah Agung berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan perlakuan istimewa berbasis jabatan.

Perkara Nomor 62/PUU-XXIV/2026 ini mempersoalkan aturan “hak istimewa” hakim dalam proses penangkapan dan penahanan.

Sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan I ini dipimpin oleh Majelis Hakim Panel yang terdiri dari Saldi Isra, Ridwan Mansyur, dan Adies Kadir.

Pemohon perkara ini merupakan Para Mahasiswa Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI). Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 98 dan Pasal 101 UU Nomor 20 Tahun 2025 terhadap Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Dalam permohonannya, para mahasiswa menilai pasal-pasal tersebut menciptakan ketidakpastian hukum karena mengharuskan izin dari Ketua Mahkamah Agung (MA) sebelum aparat penegak hukum dapat melakukan penangkapan atau penahanan terhadap seorang hakim.

Baca Juga :  Tiga Terdakwa Penyelenggara Judi Togel Singapura Dituntut 10 Bulan Penjara

“Pasal-pasal a quo menciptakan perlakuan istimewa berbasis jabatan yang tidak proporsional. Ini menghambat hak masyarakat untuk memperjuangkan kepentingan hukum secara kolektif,” tulis para Pemohon dalam berkasnya.

Selain meminta pasal tersebut dibatalkan, Pemohon menawarkan alternatif petitum agar pasal tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat, kecuali untuk kasus tangkap tangan, tindak pidana khusus, atau kejahatan terhadap keamanan negara yang tidak memerlukan izin Ketua MA.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra memberikan catatan kritis, terutama mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon. Ia meminta mahasiswa UI tersebut menjelaskan secara konkret kerugian konstitusional yang mereka alami, apakah bersifat faktual atau potensial.

“Jelaskan pada kami yang masuk akal, anggapan kerugian hak konstitusional saudara itu punya causal verband dengan berlakunya Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP itu,” tegas Saldi Isra dalam persidangan.

Baca Juga :  Menakar Sanksi Berat 'Pengadil' Bila Terbukti Korupsi

Saldi memperingatkan, jika Pemohon gagal membangun argumentasi kerugian hak yang kuat, maka permohonan terancam tidak dapat diterima.

“Kalau Anda tidak mampu menjelaskan itu, berhenti sampai di sini dan kita akan drop karena Anda tidak memiliki legal standing.”

Lebih lanjut, Saldi Isra memberikan saran agar Pemohon mencermati kembali riwayat perdebatan hukum mengenai proteksi jabatan ini. Ia merujuk pada keterangan Mahkamah Agung dalam preseden sebelumnya yang pernah menyatakan bahwa MA sendiri sebenarnya setuju adanya pengecualian untuk kasus tertentu.

“Baca keterangan Mahkamah Agung dalam Putusan 15. Di sana disebutkan, MA saja merasa perlu ada pengecualian, tapi tiba-tiba KUHAP menghilangkan pengecualian itu. Cari itu, bangun argumentasinya kepada Mahkamah,” saran Saldi.

Mahkamah Konstitusi memberikan waktu kepada para Pemohon untuk melakukan perbaikan permohonan sebanyak satu kali. Berkas perbaikan tersebut paling lambat diserahkan ke kepaniteraan MK pada tanggal 4 Maret 2026. (Acym)

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru