Terbitkan Surat Edaran, Mendagri Tito: Pemda Harus Mendukung Pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 600.11/889/SJ tertanggal 18 Februari 2026. SE tersebut memuat sejumlah poin yang perlu dilakukan pemerintah daerah (Pemda) guna mendukung pelaksanaan Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, Indah (ASRI).

Pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang berlangsung pada 2 Februari 2026 lalu.

Dalam keterangan persnya di Jakarta, Mendagri mengungkapkan bahwa pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI berpedoman pada sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2012, serta PP Nomor 66 Tahun 2014. Di samping itu, dasar hukum lainnya yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2017, dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Baca Juga :  Cuaca Sedang Baik, Penyeberangan Merak-Bakauheni Berjalan Aman dan Lancar

Mengacu pada dasar hukum tersebut, Mendagri meminta gubernur serta bupati/wali kota untuk mengambil sejumlah langkah, di antaranya menyusun dan menetapkan kebijakan daerah yang mendukung pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI. Hal itu meliputi Aman yang berfokus pada keamanan lingkungan, mitigasi risiko, dan ketertiban ruang publik. Kemudian Sehat yang berfokus pada kualitas lingkungan yang mendukung kesehatan masyarakat.

“Resik, berfokus pada kebersihan dan pengelolaan sampah terintegrasi,” ujar Mendagri sebagaimana dikutip dalam SE tersebut, Kamis (19/2/2026).

Selanjutnya Indah, yang berfokus pada estetika lingkungan dan ruang publik yang nyaman. Mendagri menambahkan, dalam pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI, kepala daerah dapat melibatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemda, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal di daerah, dunia usaha, dan masyarakat.

“Khusus gubernur agar melakukan pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi pelaksanaan gerakan Indonesia ASRI lintas kabupaten/kota di wilayahnya,” sambung Mendagri.

Baca Juga :  Satgas PKH kembali Kuasai Lokasi Tambang Milik PT BMU di Sulawesi Tengah

Sedangkan Bupati atau Wali Kota diminta memerintahkan camat untuk mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI. Selain itu, bupati/wali kota juga diminta memastikan partisipasi aktif desa/kelurahan, dunia usaha, dan masyarakat di wilayah kecamatan.

Pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI dilakukan di kantor pemerintahan dan swasta setiap hari Selasa selama 30 menit sebelum aktivitas perkantoran. Selain itu, gerakan tersebut juga dilakukan di area publik setiap hari Jumat dengan tidak mengganggu pelayanan publik.

Lebih lanjut, isi SE tersebut juga memuat anjuran agar kepala daerah melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pengawasan Gerakan Indonesia ASRI secara berkala, serta memberikan apresiasi kepada ASN dan unsur masyarakat yang berkinerja baik.

“Melaporkan pelaksanan Gerakan Indonesia ASRI kepada Menteri Dalam Negeri dengan memerintahkan inspektur daerah untuk mengawasi, mendokumentasikan, dan melaporkan pelaksanaan pembersihan lingkungan kerja,” tandasnya. (Acym)

Berita Terkait

Kapolri Suyudi: Lakukan Konsolidasi Internal dan Evaluasi Berbagai Program yang Telah Berjalan
Presiden Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri dan Wahyu Hadiningrat Jabat Wakapolri
Mahkamah Agung RI Utus Dua Hakim Hadiri Acara China Forum on International Legal Cooperation 2026
Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 Batch II Regional Sulawesi
Mendes Dorong Pengembangan Wisata di Lampung yang Terintegrasi dan Ruang Menarik Bagi Pengunjung
Yandri Susanto Dorong Perempuan Jadi Subjek Pembangunan Melalui SKB 3 Menteri
Kejagung Terima Penyerahan Kerugian Negara Rp1 Triliun dari PT PSMI
Kecam Tindakan Intimidasi Terhadap Pers, Ratusan Jurnalis Geruduk PERADI Tower

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:46 WIB

Kapolri Suyudi: Lakukan Konsolidasi Internal dan Evaluasi Berbagai Program yang Telah Berjalan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:45 WIB

Presiden Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri dan Wahyu Hadiningrat Jabat Wakapolri

Senin, 28 September 2026 - 13:34 WIB

Mahkamah Agung RI Utus Dua Hakim Hadiri Acara China Forum on International Legal Cooperation 2026

Sabtu, 19 September 2026 - 20:48 WIB

Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 Batch II Regional Sulawesi

Rabu, 16 September 2026 - 21:20 WIB

Mendes Dorong Pengembangan Wisata di Lampung yang Terintegrasi dan Ruang Menarik Bagi Pengunjung

Berita Terbaru