Implementasi Pengakuan Bersalah, Ketum PERSAJA: Penyelesaian Perkara Pidana Menjadi Lebih Efisien

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 22:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Pengurus Pusat Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) menyelenggarakan acara “Bincang Pagi Bersama PERSAJA” dengan tema “Mengawal Implementasi Pengakuan Bersalah (Plea Bargaining) dari Aspek Integritas dan Pengawasan”, bertempat di Aula Lantai 22 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Rabu (11/2/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid untuk menjangkau seluruh Pengurus Pusat PERSAJA di wilayah Jakarta maupun luar daerah. Acara ini secara khusus membahas implementasi Pasal 78 KUHAP Tahun 2025 yang memperkenalkan mekanisme pengakuan bersalah dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Dalam paparannya, Ketua Umum (Ketum) PERSAJA yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa aturan ini sangat mendukung prinsip peradilan yang cepat dan berbiaya murah.

Baca Juga :  Dua Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ini Bentuk Kriminalisasi

“Pasal 78 KUHAP 2025 memperkenalkan mekanisme pengakuan bersalah yang bertujuan agar penyelesaian perkara pidana menjadi lebih efisien. Terdakwa yang mengakui seluruh perbuatannya dengan didampingi pengacara dapat menerima keringanan hukuman melalui proses persidangan yang lebih cepat,” ujar Prof. Asep.

Ia juga menambahkan bahwa ketentuan ini memberikan mandat bagi Jaksa untuk mengoptimalkan ketepatan proses administrasi demi hasil akhir yang adil dan merata tanpa mengorbankan keadilan substantif.

Sejalan dengan hal tersebut, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Prof. Dr. Rudi Margono, S.H., M.H., menekankan pentingnya pengawasan internal untuk menjaga integritas proses negosiasi.

“Rangkaian pengawasan dibuat guna menutup celah tindakan sewenang-wenang serta praktik transaksional dalam proses negosiasi, sehingga hak-hak konstitusional terdakwa tetap terjaga. Pengawasan ini diposisikan sebagai penjamin mutu (quality control) bagi para Penuntut Umum di lapangan,” terang Jamwas.

Baca Juga :  Memperkuat Peran Auditor Keuangan Mencegah Kejahatan Korupsi

Di sisi lain, Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., turut memberikan perspektif mengenai pentingnya pengawasan eksternal terhadap Jaksa dalam melaksanakan plea bargaining.

Ketua Pelaksana Kegiatan Dr. Mia Banulita, S.H., M.H., menyampaikan bahwa diskusi ini merupakan langkah krusial untuk menjamin setiap kesepakatan hukum tetap berpijak pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Seluruh rangkaian diskusi dipandu oleh Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H. selaku moderator. Setelah sesi bincang pagi berakhir, agenda dihadiri oleh Para Jaksa Agung Muda dan Para Staf Ahli Jaksa Agung dan dilanjutkan dengan Rapat Pengurus Pusat PERSAJA yang berfokus pada persiapan pelaksanaan Musyawarah Nasional (MUNAS) PERSAJA Tahun 2026. (Acym)

Berita Terkait

Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Produser Film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno Jadi Tersangka TPPU Zarof Ricar
Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang
Sidang Korupsi dan TPPU Korporasi PT Duta Palma Group, Atase Kejaksaan dari Singapura Jadi Saksi
Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing
Kejari Jakarta Utara Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat VGM
Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Berita ini 241 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:20 WIB

Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU

Kamis, 16 April 2026 - 18:18 WIB

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra

Kamis, 16 April 2026 - 18:18 WIB

Produser Film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno Jadi Tersangka TPPU Zarof Ricar

Rabu, 15 April 2026 - 21:51 WIB

Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang

Selasa, 14 April 2026 - 20:03 WIB

Sidang Korupsi dan TPPU Korporasi PT Duta Palma Group, Atase Kejaksaan dari Singapura Jadi Saksi

Berita Terbaru