Implementasi Pengakuan Bersalah, Ketum PERSAJA: Penyelesaian Perkara Pidana Menjadi Lebih Efisien

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 22:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Pengurus Pusat Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) menyelenggarakan acara “Bincang Pagi Bersama PERSAJA” dengan tema “Mengawal Implementasi Pengakuan Bersalah (Plea Bargaining) dari Aspek Integritas dan Pengawasan”, bertempat di Aula Lantai 22 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Rabu (11/2/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid untuk menjangkau seluruh Pengurus Pusat PERSAJA di wilayah Jakarta maupun luar daerah. Acara ini secara khusus membahas implementasi Pasal 78 KUHAP Tahun 2025 yang memperkenalkan mekanisme pengakuan bersalah dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Dalam paparannya, Ketua Umum (Ketum) PERSAJA yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa aturan ini sangat mendukung prinsip peradilan yang cepat dan berbiaya murah.

Baca Juga :  Ammar Zoni Sebagai Penampung Narkotika untuk Diedarkan kepada Penghuni Rutan Salemba

“Pasal 78 KUHAP 2025 memperkenalkan mekanisme pengakuan bersalah yang bertujuan agar penyelesaian perkara pidana menjadi lebih efisien. Terdakwa yang mengakui seluruh perbuatannya dengan didampingi pengacara dapat menerima keringanan hukuman melalui proses persidangan yang lebih cepat,” ujar Prof. Asep.

Ia juga menambahkan bahwa ketentuan ini memberikan mandat bagi Jaksa untuk mengoptimalkan ketepatan proses administrasi demi hasil akhir yang adil dan merata tanpa mengorbankan keadilan substantif.

Sejalan dengan hal tersebut, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Prof. Dr. Rudi Margono, S.H., M.H., menekankan pentingnya pengawasan internal untuk menjaga integritas proses negosiasi.

“Rangkaian pengawasan dibuat guna menutup celah tindakan sewenang-wenang serta praktik transaksional dalam proses negosiasi, sehingga hak-hak konstitusional terdakwa tetap terjaga. Pengawasan ini diposisikan sebagai penjamin mutu (quality control) bagi para Penuntut Umum di lapangan,” terang Jamwas.

Baca Juga :  Hari Raya Waisak 2022, Ribuan Narapidana Terima Remisi Khusus

Di sisi lain, Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., turut memberikan perspektif mengenai pentingnya pengawasan eksternal terhadap Jaksa dalam melaksanakan plea bargaining.

Ketua Pelaksana Kegiatan Dr. Mia Banulita, S.H., M.H., menyampaikan bahwa diskusi ini merupakan langkah krusial untuk menjamin setiap kesepakatan hukum tetap berpijak pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Seluruh rangkaian diskusi dipandu oleh Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H. selaku moderator. Setelah sesi bincang pagi berakhir, agenda dihadiri oleh Para Jaksa Agung Muda dan Para Staf Ahli Jaksa Agung dan dilanjutkan dengan Rapat Pengurus Pusat PERSAJA yang berfokus pada persiapan pelaksanaan Musyawarah Nasional (MUNAS) PERSAJA Tahun 2026. (Acym)

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru