Kejari Jakarta Utara Setujui Rehabilitasi Dua Pengguna Narkotika Melalui RJ

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut) kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis kepada masyarakat, melalui penyelesaian perkara tindak pidana umum (Pidum) melalui mekanisme Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ), Kamis (4/12/2025).

Jajaran Kejari Jakarta Utara terus konsisten memperluas penerapan Keadilan Restoratif sebagai upaya meningkatkan kepercayaan publik dengan terus melaksanakan proses penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif, diantaranya terhadap dua tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika, masing-masing W alias C bin R dan S bin S.

Proses Mediasi dan Ekspose
Serangkaian tahapan mulai dari mediasi, pra-ekspose, hingga ekspose dilakukan bersama Direktur B pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Baca Juga :  Terduga Pemerkosa di Tangsel Ditangkap Polisi

Kegiatan tersebut turut didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Dr. Anggara Hendra Setya Ali, S.H., M.H., LL.M.

Dari hasil pembahasan, disimpulkan bahwa kedua perkara tersebut disetujui untuk diarahkan ke rehabilitasi medis dan sosial di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penuhi Syarat Keadilan Restoratif
Persetujuan ini diberikan setelah perkara dinilai memenuhi syarat formil dan materiil sesuai prinsip keadilan restoratif yang diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia (SEJA) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Juga :  Bawas MA Telah Jatuhi Sanksi Terhadap 25 Hakim dan Aparatur Peradilan sepanjang Mei 2026

Berdasarkan rekomendasi Tim Assessment Terpadu BNN Kota Jakarta Utara, kedua tersangka dinyatakan:

• tidak berperan sebagai pengedar, bandar, kurir, maupun produsen.

• bukan residivis kasus narkotika.

• ditangkap dengan barang bukti dalam jumlah yang tidak melebihi batas tertentu.

• serta layak ditempatkan dalam program rehabilitasi dibandingkan pemidanaan.

Keputusan ini menjadi bagian dari upaya Kejari Jakarta Utara untuk mengedepankan pemulihan, pencegahan, dan pemberdayaan, terutama terhadap pelaku pengguna narkotika yang membutuhkan perawatan, bukan pemenjaraan. (Acym)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru