Kejari Jakarta Utara Setujui Rehabilitasi Dua Pengguna Narkotika Melalui RJ

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut) kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis kepada masyarakat, melalui penyelesaian perkara tindak pidana umum (Pidum) melalui mekanisme Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ), Kamis (4/12/2025).

Jajaran Kejari Jakarta Utara terus konsisten memperluas penerapan Keadilan Restoratif sebagai upaya meningkatkan kepercayaan publik dengan terus melaksanakan proses penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif, diantaranya terhadap dua tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika, masing-masing W alias C bin R dan S bin S.

Proses Mediasi dan Ekspose
Serangkaian tahapan mulai dari mediasi, pra-ekspose, hingga ekspose dilakukan bersama Direktur B pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Baca Juga :  Revisi PP 109/2012, Pemerintah Bakal Larang Penjualan Rokok Batangan

Kegiatan tersebut turut didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Dr. Anggara Hendra Setya Ali, S.H., M.H., LL.M.

Dari hasil pembahasan, disimpulkan bahwa kedua perkara tersebut disetujui untuk diarahkan ke rehabilitasi medis dan sosial di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penuhi Syarat Keadilan Restoratif
Persetujuan ini diberikan setelah perkara dinilai memenuhi syarat formil dan materiil sesuai prinsip keadilan restoratif yang diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia (SEJA) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Juga :  Pentingnya Dukungan Keluarga bagi Karier Lawyer Perempuan

Berdasarkan rekomendasi Tim Assessment Terpadu BNN Kota Jakarta Utara, kedua tersangka dinyatakan:

• tidak berperan sebagai pengedar, bandar, kurir, maupun produsen.

• bukan residivis kasus narkotika.

• ditangkap dengan barang bukti dalam jumlah yang tidak melebihi batas tertentu.

• serta layak ditempatkan dalam program rehabilitasi dibandingkan pemidanaan.

Keputusan ini menjadi bagian dari upaya Kejari Jakarta Utara untuk mengedepankan pemulihan, pencegahan, dan pemberdayaan, terutama terhadap pelaku pengguna narkotika yang membutuhkan perawatan, bukan pemenjaraan. (Acym)

Berita Terkait

Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus
Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas
Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka
Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA
Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus
Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta
Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Berita ini 206 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 12:57 WIB

Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus

Jumat, 24 April 2026 - 18:51 WIB

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas

Kamis, 23 April 2026 - 21:35 WIB

Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka

Kamis, 23 April 2026 - 21:34 WIB

Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA

Rabu, 22 April 2026 - 21:16 WIB

Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus

Berita Terbaru