Wahyu Gunawan Mengaku Terima USD 150 Ribu untuk Pengurusan Perkara CPO

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PijarJakarta.Info – Sidang lanjutan perkara dugaan suap vonis lepas terhadap tiga korporasi dalam perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) kembali digelar dan terbuka untuk umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan angenda menghadirkan saksi Wahyu Gunawan yang juga sebagai terdakwa dalam perkara tersebut, Rabu (8/10/2025).

Dalam keteranganya sebagai saksi, Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda (Panmud) Perdata di PN Jakarta Utara, mengaku jika dirinya mendapat USD 150 ribu sebagai perantara pengurusan vonis lepas perkara ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO).

Hal tersebut diakuinya saat diperiksa sebagai saksi dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Efendi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Wahyu bersaksi untuk terdakwa mantan Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, tiga mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin.

“Terkait dengan pengurusan perkara korporasi minyak goreng (migor) ini ya, dalam hal ini yang saksi sendiri terima ya, kaitannya dengan kepentingan Ariyanto kan untuk perkara korporasi migor ini, saksi sebagai buat menjembatani lah ya. Yang saksi terima sendiri itu, total itu USD 150 ribu,” tanya jaksa di persidangan.

Baca Juga :  Menkumham Digugat ke PTUN Jakarta Oleh Demokrat Kubu Moeldoko

Kemudian hal itu diakui Wahyu Gunawan.

Ia mengungkap uang tersebut digunakannya untuk kepentingan pribadi.

“Kalau ditanya penggunaannya, yang saya ingat saya ada sewa tanah, bayar sewa rumah,” ujar Wahyu Gunawan.

Sementara sisanya disita penyidik Kejaksaan Agung.

“Yang lain ada saya bawa yang sudah disita juga sama penyidik, terus ada di rekening juga, sudah disita juga sama penyidik. Kemudian, ada saya gunakan saya liburan sama keluarga,” jelasnya.

Mengenai soal materi bisa dikabul atau tidak, Djumyanto menyampaikan kepada saksi ini harus dipelajari dulu.

Kemudian menurut Wahyu saat direkontruksi di Gedung Bundar terkait uang Rp 60 miliar, Aryanto tidak pernah menyebutkan nilai yang akan diserahkan, itu tidak ada menyerahkan hanya satu koper. ujarnya.

Selanjutnya Kuasa Hukum mendalami pertanyaan JPU, bahwa saja prinsifnya itu ada perbuatanya, mau bagaimanapun ini ada perbuatanya, sekarang ini yang benar sajalah.

Baca Juga :  Kasus Syekh Ali Jaber | YLBH Pijar: Perlu Penegakan Hukum Terbuka dan Adil

Apalagi dikarenakan klien kami telah mengakui perbuatan itu dan kita tidak mau berdalih kemana-mana, ujarnya kepada saksi Wahyu Gunawan seraya toh akan dihukum, apalagi mengenai angka didalam amplop coklat yang ditali itu kami hanya mau kebenaran saja, pungkasnya.

Kasus suap hakim ini berawal dari tiga korporasi besar yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 17,7 triliun dalam kasus persetujuan ekspor CPO atau minyak goreng.

PT Wilmar Group dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619,- Permata Hijau Group dituntut membayar uang pengganti Rp 937.558.181.691,26 , – dan Musim Mas Group dituntut membayar uang pengganti Rp 4.890.938.943.794,1,-

Suap itu kepada majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin justru memutus 3 terdakwa korporasi dengan vonis lepas atau ontslag pada Maret 2025. dengan putusan itu Kejagung langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. (Acym)

Berita Terkait

Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus
Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas
Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka
Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA
Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus
Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta
Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 12:57 WIB

Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus

Jumat, 24 April 2026 - 18:51 WIB

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas

Kamis, 23 April 2026 - 21:35 WIB

Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka

Kamis, 23 April 2026 - 21:34 WIB

Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA

Rabu, 22 April 2026 - 21:16 WIB

Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus

Berita Terbaru