Tuntutan JPU Tidak Maksimal, Korban Kecewa | 3 Tahun dan Denda Rp0,5 M

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2020 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Tuntutan hukuman pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang terhadap empat terdakwa kasus pencucian uang dan penipuan kasus perumahan syariah fiktif dinilai terlalu rendah. Keempat terdakwa, yakni  Suswanto, Moch. Arianto, Supikatun dan Cepi Burhanuddin hanya dituntut maksimal tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta, pada sidang Selasa, 19/5/20 kemarin.

Ahmad Rohimin selaku kuasa hukum para korban, meluapkan kekecewaannya. Ia menilai tuntutan yang dilayangkan JPU sangat ringan. Menurut dia, berdasarkan bukti dalam persidangan, yakni kesaksian dari pihak Bank, mantan audit, mantan admin serta mantan marketing diketahui para terdakwa melakukan penipuan.

Selain itu, keempat terdakwa katanya terbukti dengan jelas telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satunya adanya transaksi ke salah satu pihak keluarga terdakwa.

“Ironisnya pasal TPPU tidak dicantumkan kepada keempat terdakwa, hanya dicantumkan pasal penipuan saja,” ujar Ahmad Rohimin dalam keterangannya, pada Rabu (20/5/2020).

Kuasa hukum korban yang terus mengawal kasus ini meminta kepada para penegak hukum untuk menegakkan keadilan. Sebab, sambung dia, bukan hanya jumlah korban yang mencapai ribuan orang dengan nilai kerugian sebesar Rp 41 miliar, para terdakwa katanya juga telah mencemarkan nama baik Muhammadiyah. 

Baca Juga :  Mengurai Indikasi Oligarki di Sektor SDA

“Keadilan harus ditegakan, Saya mempertanyakan pasal TPPU yang dilaporkan pelapor di Polda Metro Jaya kenapa hanya dicantumkan pasal penipuan,” sebut Ahmad Rohimin.

Padahal menurutnya, keempat terdakwa juga sudah menipu sebanyak 3.680 korban dengan kerugian lebih dari Rp41 miliar. “Terdakwa ini juga sudah mencemarkan nama baik Muhammadiyah,” ucapnya.

Sementara itu, korban ASY bersama sejumlah korban lainnya menganggap tuntutan yang diajukan oleh JPU sangat rendah. Padahal laporan yang dilayangkan dalam laporan polisi yang dibuat para korban di Polda Metro Jaya, keempat terdakwa disangkakan telah melakukan TPPU.

“Kami tidak terima dengan tuntutan JPU yang sangat ringan kepada para terdakwa, saya mempertanyakan kemana pasal TPPU yang dilaporkan pada saat di Polda Metro Jaya, Kenapa tidak dicantumkan untuk keempat para terdakwa, padahal bukti sudah sangat jelas,” kata ASY.

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp1,7 Triliun, Mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Hal senada juga diungkapkan dengan korban NA, dirinya menilai aksi kejahatan yang dilakukan para terdakwa sangat meresahkan, dan ia meminta agar para JPU dapat meninjau ulang tuntutan kepada para terdakwa.

“Pelaku ini sangat meresahkan dan merugikan masyarakat di kemudian hari. Saya mewakili para korban yang lain mempertanyakan sikap JPU yang idealnya dengan teliti membaca dan mempelajari dengan baik terkait kasus ini, JPU itu seharusnya ada bersama korban bukan bersama lawan,” ungkapnya.

Terkait hal tersebut, para korban masih berharap adanya keadilan. NA berharap Pengadilan Negeri Tangerang bersih, adil dan jujur. “Semoga ada perhatian khusus dari pemerintah terkait, agar ada efek jera untuk keempat para terdakwa,” tandasnya.

Berita Terkait

Kejagung Tahan Andri Mulyono Komisaris PT YAT, Pemasok Motor Listrik BGN
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Program MBG
Empat Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis Bervariasi
PT Jakarta Hukum Kerry Adrianto Membayar Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
Sidang Replik Chromebook, JPU Bongkar Modus Pengkondisian Nadiem Makarim
Kejati Kaltim Kembali Tahan Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara CV ABI
Paspor Ganda Anak, Imigrasi Jakarta Selatan Ajukan Pembatalan ke Ditjen
Terbukti Korupsi Program KB, Bendahara DPMG-PKB Aceh Divonis 6 Tahun Penjara
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:43 WIB

Kejagung Tahan Andri Mulyono Komisaris PT YAT, Pemasok Motor Listrik BGN

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:23 WIB

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Program MBG

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:30 WIB

PT Jakarta Hukum Kerry Adrianto Membayar Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:46 WIB

Sidang Replik Chromebook, JPU Bongkar Modus Pengkondisian Nadiem Makarim

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:46 WIB

Kejati Kaltim Kembali Tahan Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara CV ABI

Berita Terbaru

Hukam

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Program MBG

Kamis, 11 Jun 2026 - 19:23 WIB