Persoalan kasus salah transfer memang masih menjadi polemik, terutama adanya pasal pidana yang ditujukan kepada nasabah penerima salah transfer. Pasal dimaksud adalah Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana yang kemudian diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/23/PBI/2012 tentang Transfer Dana.
Namun jika pihak bank melakukan kekeliruan dalam transfer dana, bagaimana bentuk pertanggungjawabannya? Pakar hukum perdata dan hukum acara perdata Yahya Harahap menyoroti ketentuan pasal 8 UU Transfer Dana, yang menyatakan perintah transfer dana harus memuat sekurang-kurangnya, informasi identitas Pengirim Asal; identitas Penerima; identitas Penyelenggara Penerima Akhir; jumlah Dana dan jenis mata uang yang ditransfer; tanggal Perintah Transfer Dana; dan informasi lain yang menurut peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Transfer Dana wajib dicantumkan dalam Perintah Transfer Dana.
“Artinya, tiap transfer dana harus dapat ditelusuri asal-usulnya, melalui mutasi rekening atau riwayat transaksi,” kata Yahya dalam pernyataan tertulis, Senin dikutip dari hukumonline.com (15/11).
Jika terjadi salah transfer, kata Yahya, maka sangat penting untuk membuktikan perintah transfer dana guna membuktikan bahwa benar telah terjadi kesalahan transfer dana. Pasal 3 UU Transfer Dana menganut prinsip umum, yakni batas waktu yang wajar dalam memperbaiki kesalahan transfer adalah mengikuti prinsip zero hour rules. Artinya jika tidak ada permasalahan dari pengirim atau penyelenggara hingga pukul 00.00 WIB, maka telah terjadi perpindahan hak dari pengirim ke penerima.
Sementara itu, Pasal 11 di Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/23/PBI/2012 tentang Transfer Dana juga mengatur perihal jika terjadi kekeliruan pelaksanaan transfer dana. Pasal tersebut menyebutkan: “Penyelenggara wajib melakukan perbaikan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah diketahui terjadinya kekeliruan tersebut.”
Selain itu Yahya juga menjelaskan bahwa UU Transfer Dana menyebutkan bahwa Transfer Dana merupakan perjanjian klausula baku yang menyebabkan terjadinya pengalihan hak sesuai ketentuan pasal pasal 5 ayat 1 UU Transfer Dana. Dalam pasal tersebut, perintah transfer dana yang telah memperoleh pengaksepan berlaku sebagai perjanjian.
“Transfer dana merupakan perjanjian klausula baku yang apabila telah dilakukan pengaksepan telah terjadi peralihan hak. Bahwa proses transfer ini merupakan perjanjian baku pengalihan hak sebagaimana perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh bank. Perjanjian baku itu sepihak, yang mengirim ya harus bertanggung jawab. Itu sudah selesai semua urusannya, ketika sudah masuk, itu menjadi haknya penerima. Jika ada kesalahan itu menjadi tanggung jawab si pengirim,” tambah mantan Hakim Agung tersebut.
Sebelumnya, Dosen Program Studi Hukum di Universitas Pelita Harapan (UPH), Jonker Sihombing mengatakan hukum memberikan perlindungan terhadap nasabah beritikad baik jika mengetahui terjadi salah transfer dari pihak bank ke rekening miliknya.
“Iktikad baik ini dinyatakan ada ketika nasabah berhati-hati atau penduga-dugaan dengan menanyakan perihal dana yang masuk ke rekeningnya. Artinya nasabah tersebut telah melakukan pengecekan atau pemeriksaan atas transfer dana yang masuk,” ujar Jonker dalam siaran pers, Sabtu (6/11).
Jonker menyebut bahwa ancaman hukuman untuk nasabah yang memenuhi unsur-unsur pidana Pasal 85 UU Transfer Dana memang cukup berat. Pasal ini menegaskan setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Unsur-unsur pidana yang harus dipenuhi agar pasal itu dipergunakan adalah, pertama, kesalahan dalam bentuk kesengajaan yang mensyaratkan adanya dolus malus, artinya, kesengajaan yang dilakukan dengan adanya niat jahat.
“Keberadaan ini terlihat dengan adanya unsur sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui. Kedua, pro parte dolus, pro parte culpa, yaitu delik yang dalam perumusannya memuat unsur kesengajaan dan kealpaan sekaligus,” jelasnya.
Tapi bagaimana dengan nasabah yang sudah mengonfirmasi salah transfer atau yang memiliki itikad baik? Jonker mengatakan jika pihak penerima dana melakukan klarifikasi, atau cross-check kepada pihak bank terkait dana yang masuk, maka hal tersebut tidak memenuhi unsur pidana ‘dengan sengaja menguasai dan mengakui’.
“Maka tidak dapat dipidana menggunakan Pasal 85 karena unsur ini menjadi kunci utama untuk menilai pidananya atau bagian inti delik (delicts bestanddelen),” ungkapnya.
Ia menambahkan, pihak penerima dana juga tidak dapat dipidana jika pihak bank mengirimkan pemberitahuan yang menginformasikan bahwa penerima mempunyai hak untuk mengambil dana hasil transfer; atau tidak terdapat komplain atau keberatan dari pihak bank dalam batas waktu yang wajar yang telah diatur didalam Peraturan Perundang-Undangan.









