Sempat Kabur Saat OTT, Kejagung Serahkan Oknum Jaksa TTF kepada KPK

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 22 Desember 2025 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Sempat kabut saat hendak dilakukan penangkapan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyerahan oknum Jaksa berinisial TTF selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.

Penyerahan tersebut dilakukan oleh tim dari Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung bersama dengan tim Intelijen dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan dan Kejati Daerah Khusus Jakarta kepada tim Penyidik KPK untuk kepentigan proses penyidikan lebih lanjut, yang dilaksakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/11/2025).

Kepala Pusat Penerang Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan, penyerahan tersebut merupakan bentuk sikap kooperatif dan transparansi Kejaksaan Agung, sekaligus wujud nyata komitmen institusi dalam mendukung langkah-langkah penegakan hukum.

Baca Juga :  Sengketa 1,3 Ha Lahan Klaim Dishut DKI-Tamara Garden, Pewaris Ishak Ayub Jadi Saksi

“Penyerahan ini juga bagian upaya bersih-bersih internal guna menjaga marwah dan integritas Korps Adhyaksa,” ujar Anang dalam keterangan pers tertulisnya, Senin (22/11/2025).

Anang menambahkan, bahwa institusi tidak akan menghalangi, mengintervensi, maupun memberikan perlindungan kepada siapa pun yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi. Setiap proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

Selain itu, Anang juga menjelaskan, Kejagung juga menindaklanjuti proses hukum kepada mantan Kajari Enrekang berinisial P, yang saat ini menjabat Kajari Bangka Tengah dan SL pihak swasta, yang telah diserahkan kepada Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait dugaan pidana penerimaan uang sebesar Rp 840.000.000 dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Baca Juga :  Putusan Pengadilan Berdasarkan Kehadiran Para Pihak

“Hari ini, Tim Penyidik Jampidsus telah menetapkan sebagai Tersangka terhadap keduanya yakni P dan SL,” ucapnya.

Penanganan perkara mantan Kajari Enrekang tersebut, Imbuhnya, dilakukan secara berjenjang dan profesional, diawali melalui mekanisme intelijen, kemudian diserahkan kepada bidang pengawasan, dan selanjutnya ditindaklanjuti ke Jampidsus untuk proses pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jaksa Agung secara konsisten telah menekankan bahwa setiap insan Adhyaksa wajib menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas. Apabila terdapat oknum yang mencederai kepercayaan publik, maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

Peristiwa ini dimaknai sebagai momentum penting bagi Kejaksaan Agung untuk terus melakukan pembenahan internal, memperkuat sistem pengawasan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang berkeadilan. (Acym)

Berita Terkait

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng
Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar
MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap
Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Kejari Jakbar Setorkan Uang Rampasan dari Perkara TPPU Bandar Judol Oei Hengky Wiryo Sebesar Rp530,4 Miliar
Empat Terdakwa Pencuri Senjata Api Polsek Matraman Divonis 10 Bulan Penjara
Korupsi PDNS Kominfo, Lima Terdakwa Dijatuhi Vonis 5 Hingga 9 Tahun Penjara
Berita ini 399 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 17:43 WIB

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:37 WIB

Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:05 WIB

MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:53 WIB

Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:04 WIB

Kejari Jakbar Setorkan Uang Rampasan dari Perkara TPPU Bandar Judol Oei Hengky Wiryo Sebesar Rp530,4 Miliar

Berita Terbaru

Berita

KY Buka Seleksi Calon Hakim Agung 2026

Sabtu, 28 Mar 2026 - 17:11 WIB