Kajari Jakbar Bacakan Langsung Tuntutan Mati 2 WN Malaysia Perkara Narkotika

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang di pimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat (Jakbar) Dr. Nurul Wahida Rifal, SH., MH menuntut hukuman pidana mati terhadap dua warga negara (WN) Malaysia terdakwa perkara tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (9/3/2026).

Kedua terdakwa yakni Adam Haziq bin Willi dan Mohd Daniel Ikhwan Maula bin Mohd Nur Iskandar Syah Abdullah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.

Dalam persidangan pembacaan tuntutan tersebut, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakbar menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

Baca Juga :  Kejati Kalbar Tahap II Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gereja GKE Petra ke JPU

Perbuatan tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Atas perbuatan para terdakwa tersebut, penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada kedua terdakwa,” demikian tuntutan yang dibacakan Kajari Jakarta Barat dalam persidangan.

Tuntutan pidana mati tersebut menjadi yang pertama diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta pada tahun 2026 terhadap warga negara asing dalam perkara narkotika.

Dalam jalannya persidangan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Dr. Nurul Wahida Rifal, SH., MH., turut hadir untuk memberikan dukungan dan supervisi sebagai bentuk komitmen pimpinan dalam memastikan proses penanganan perkara berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Penerapan Restorative Justice Menyasar Perkara Korupsi Ringan

Keterlibatan kedua terdakwa yang merupakan warga negara asing juga mengindikasikan adanya jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara yang berpotensi merusak generasi bangsa melalui peredaran narkotika di wilayah Indonesia.

Sidang perkara ini selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari para terdakwa maupun penasihat hukumnya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Seperti diketahui, sebelumnya kedua terdakwa ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Mabes Polri dengan barang bukti 60 bungkus Narkotika jenis sabu dan 10 bungkus ekstasi pada pertengahan Juni 2025 lalu di dua tempat berbeda. (Acym)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru