RUU TPKS Bakal Segera Disahkan Menjadi UU

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 7 April 2022 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: Sindo.com

Doc: Sindo.com

Badan Legislasi (Baleg) dan pemerintah akhirnya dapat merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) selama 7 hari secara maraton. Kedua belah pihak menyepakati RUU TPKS dibawa dalam rapat paripurna terdekat untuk pengambilan keputusan tingkat dua berupa persetujuan menjadi UU.

“Apakah RUU TPKS ini bisa kita setujui untuk diteruskan dalam sidang paripurna untuk pembicaraan tingkat II?” ujar Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat pertama bersama pemerintah di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (6/4/2022) kemarin.

Supratman berpandangan rampungnya pembahasan RUU TPKS menjadi sejarah setelah nasib RUU tersebut sempat tarik ulur di parlemen. Padahal, RUU TPKS amat dinantikan publik. Dia menyadari materi RUU TPKS tidak dapat memuaskan semua pihak berdasarkan keinginan masing-masing. Memang RUU TPKS dibuat bukanlah untuk memuaskan semua pihak, tapi mencari titik temu terbaik dalam pengambilan keputusan dengan dimulai mengharmonisasi dan mensinkronisasi dengan berbagai aturan yang ada.

“Kita melahirkan aturan baru yang lex specialis terhadap tindak pidana kekerasan seksual. Ini menuju kesempurnaan, yang pasti kita tidak mungkin sempurna karena yang sempurna hanya Allah SWT,” ujarnya.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS Willy Aditya melanjutkan RUU TPKS sempat “mati suri” di Komisi VIII DPR. Tapi atas kesepakatan di Baleg, RUU TPKS diambil alih agar diaktifkan kembali menjadi usul inisiatif Baleg. Dalam perkembangannya, dinamika sebuah keniscayaan. Tapi perjuangan dalam mewujudkan RUU TPKS menjadi UU menjadi keharusan.

Menurutnya, dalam penyusunan dan pembahasan RUU TPKS menggunakan prinsip dialogis. Willy yakin dengan modal utama dialog, apapun perbedaan pandangan hingga ideologi dapat bersepakat di bawah bendera merah putih. “Kenapa untuk kemaslahatan tidak bisa membangun dialog, apalagi untuk kepentingan perempuan dan anak,” kata dia.

Baca Juga :  Kejagung Siap Periksa Empat Pejabat Garuda Indonesia Sebagai Saksi

Dia berharap metode dalam penyusunan dan pembahasan RUU TPKS dapat menjadi role model bagi RUU lain dengan melibatkan peran partisipasi masyarakat sipil yang bermakna dan diharapkan menghasilkan produk legislasi yang jauh lebih baik. Bagi Willy, dalam praktiknya ada RUU yang pro dengan rakyat dapat dibahas dengan cepat.

“Inilah hajat bin mustajab-nya republik ini. Saya mohon ampun kepada Allah, karena pembuatan UU ini bukan hanya pertanggungjawaban kita di dunia saja,” ujar politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati berpandangan perjalanan pembahasan RUU TPKS memberi banyak pelajaran bagi semua terkait beragamnya pemikiran dan pertimbangan dalam berkontribusi positif menyempurnakan materi. Baginya, jerih payah seluruh pihak dalam pembahasan RUU TPKS menjadi harapan dan penantian dan kesabaran para korban serta pendamping korban dalam mewujudkan aturan khusus tersebut.

“Pada akhirnya RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui bersama dan akan dilanjutkan ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU,” ujarnya.

Perempuan biasa disapa Bintang Puspayoga itu berpendapat RUU TPKS hakikat milik semua kalangan yang disusun bersama antara DPR, pemerintah dan masyarakat sipil.  Baginya UU TPKS nantinya menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam upaya mencegah segala bentuk kekerasan seksual menangani, melindungi dan memulihkan korban. Kemudian melaksanakan penegakan hukum, merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, serta menjamin ketidakberulangan terjadinya kekerasan seksual.

“Marilah kita menjaga komitmen bersama, yang sudah tumbuh dari sejak awal penyusunan RUU ini agar RUU yang akan disahkan ini menjadi Undang-Undang yang dapat dilaksanakan secara komprehensif dan integratif,” harapnya.

Baca Juga :  Memahami Lebih Dekat Terkait Perlindungan Rahasia Dagang

Menolak

Dari sembilan fraksi partai, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) yang menolak RUU TPKS diboyong ke dalam rapat paripurna. Juru Bicara F-PKS, Al Muzzamil Yusuf berpandangan ada beberapa alasan penolakan tersebut. Seperti perlunya memasukkan ketentuan larangan soal orientasi seksual yang menyimpang disertai sanksinya. Seperti halnya lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). “Selama ini tidak ada aturan yang mengatur sanksi bagi pelaku LGBT.”

Menurutnya, perilaku penyimpangan seksual ini bagian dari jenis tindak pidana kekerasan seksual. Dia mendorong pembuat UU semestinya mengatur hal tersebut dalam RUU TPKS. Selain mengatur pemberatan pidana berupa sepertiga terhadap TPKS yang dilakukan dengan penyimpangan orientasi seksual.

Selain itu, F-PKS mengusulkan jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual disesuaikan dengan yang diatur dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Dengan begitu pengaturan jenis tindak pidana terintegrasi dan komprehensif. Menurutnya, RKUHP telah memasukkan jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual. 

Antara lain larangan perzinahan, persetubuhan yang bukan suami istri, larangan persetubuhan antar anggota keluarga sedarah, pemerkosaan, hingga pencabulan. Nah rumusan jenis tindak pidana kekerasan seksual telah komprehensif diatur dalam RKUHP. Karena itu, RUU TPKS perlu memasukkan jenis-jenis tindak pidana kesusilaan itu secara lengkap karena materinya saling berkaitan erat dengan yang diatur dalam RKUHP.

“Berdasarkan catatan, kami F-PKS menolak RUU TPKS untuk disahkan menjadi UU dan dilanjutkan ke tahap berikutnya sebelum didahului adanya pengesahan RKUHP dan/atau dilakukan bersama pembahasan RUU TPKS dengan RKUHP dengan melakukan sinkronisasi seluruh tindak pidana kesusilaan yang meliputi seluruh tindak pidana seksual, perzinahan dan penyimpangan seksual,” katanya.

Berita Terkait

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025
Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta
Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand
Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana
Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand
Waspada! Debt Collector Rampas Motor Kredit Macet, Hukuman Penjara Menanti
7 Pekerja Migran Kalideres Hilang Kabar di Thailand, YLBH Pijar Turun Tangan!
Polres Jakbar Bongkar Kasus Minyakkita Tak Sesuai Takaran, Satu diantaranya Pelaku Direktur Utama
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:30 WIB

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025

Rabu, 23 April 2025 - 16:35 WIB

Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta

Senin, 21 April 2025 - 21:24 WIB

Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand

Minggu, 13 April 2025 - 11:33 WIB

Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana

Sabtu, 12 April 2025 - 06:47 WIB

Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand

Berita Terbaru

Berita

Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam

Senin, 12 Mei 2025 - 07:00 WIB