PT KAI Daop 1 Jakarta Gelar Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Kereta Api

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 12 Desember 2021 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR JAKARTA – Guna meningkatkan kesadaran, pemahaman dan menumbuhkan kepedulian terhadap keselamatan perjalanan kereta api (KA) dan penguna jalan raya di perlintasan sebidang, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI Daop 1 Jakarta gencar melaksanakan kegiatan sosialisasi.

Adapun sosialisasi keselamatan ini dilakukan beberapa sekolah baik di tingkat SD, SMP dan SMA/SMK serta kalangan masyarakat yang tinggal dekat jalur KA.

“Kegiatan sosialisasi ini didasari masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di pelintasan sebidang yang dapat mengakibatkan kecelakaan,” ujar Senior Manager Kahumas Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangan tertulisnya, Minggu 12 Desember 2021

Eva mengungkapkan, PT KAI Daop 1 Jakarta mencatat, sejak bulan Januari hingga November 2021 telah terjadi 53 kejadian KA tertemper kendaraan di pelintasan sebidang kereta api baik di pelintasan liar maupun dijaga.

“Untuk hari ini sosialisasi dilakukan di pelintasan JPL 14 Bukit Duri – Jakarta Selatan, beragam himbauan disampaikan kepada pengendara agar mematuhi rambu saat melalui pelintasan sebidang jalur KA,” ucap Eva.

Adapun menurutnya, saat ini terdapat 121 pelintasan sebidang di wilayah Daop 1 Jakarta yang dijaga oleh PT KAI dan 45 pelintasan yang dijaga oleh pihak lain atau non KAI, sementara untuk pelintasan liar atau tidak dijaga terdapat sebanyak 294 pelintasan.

Baca Juga :  Fahira Idris: Saatnya Bawa Budaya Betawi ke Pentas Dunia

Dari data tersebut, pada tahun 2021 Daop 1 Jakarta sudah melakukan 40 penutupan pelintasan sebidang liar.

Sepanjang tahun 2021 mulai Januari hingga awal Desember,  PT KAI Daop 1 Jakarta telah melaksanakan 50 kegiatan sosialisasi keselamatan perjalanan KA, diantaranya 29 sosialisasi di pelintasan sebidang, 2 kegiatan sosialisasi di sekolah dan 19 kegiatan kepada masyarakat yang tinggal atau beraktivitas di dekat jalur KA.

“Sosialisasi di pelintasan sebidang dilakukan dengan menggandeng komunitas kereta api dan pihak kepolisian setempat dengan cara membentangkan spanduk dan poster himbauan agar masyarakat lebih tertib saat melintasi perlintasan sebidang dan mengutamakan perjalanan KA,” katanya

Eva juga menambahkan, sosialisasi mengunjungi sekolah dilakukan dengan memberikan materi mengenai keselamatan perjalanan KA, pengenalan rambu-rambu yang terdapat di pelintasan sebidang, dan menginformasikan mengenai hal-hal yang dilarang dilakukan di jalur rel kereta api, salah satunya tindakan vandalisme atau pelemparan terhadap kereta api yang melintas.

Sedangkan sosialisasi di jalur KA terhadap masyarakat dengan cara mengerahkan langsung tim pengamanan KA, yakni Polisi Kereta Api (Polsuska) yang langsung memberikan himbauan dan membagikan stiker tentang keselamatan perjalanan KA kepada masyarakat.

“Mewujudkan perjalanan kereta api yang aman, nyaman dan selamat merupakan bentuk kolaborasi antara PT Kereta Api Indonesia (Persero), masyarakat dan Pemerintah terkait. Untuk itu, PT KAI Daop 1 Jakarta terus melakukan sosialisasi, mengajak masyarakat khususnya yang tinggal di sekitar jalur KA untuk lebih peduli akan peraturan yang sudah ditetapkan, agar perjalanan KA yang aman, selamat dan sehat dapat diwujudkan bersama,” jelas Eva.

Baca Juga :  Jakarta Diusulkan Tanpa Wali Kota dan Bupati, Fahira: Butuh Kajian Matang

PT KAI Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan perlunya kesadaran masyarakat dalam mentaati peraturan undang-undang, yang tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal 173 “Masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian.”

Pasal 178 “Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api”

Pasal 181 ayat (1) “bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.”

Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007.

Berita Terkait

4 Bulan Menjabat, Pramono Anung Gagal Realisasikan 3 Program Janji Kampanye
Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam
Maraknya Pelanggaran Tata Ruang Jakarta: Ancaman Korupsi dan Banjir Mengintai
Waduk Aseni Semanan Senilai Rp30 Miliar Terbengkalai, Kondisi Memprihatinkan
Kampung Duri Kosambi Rayakan Lebaran Antar Kampung, Berlangsung Selama 7 Hari
Arus Kendaraan Dipersimpangan Rel Kereta Api di Semanan Semrawut
Safari Ramadhan, Wagub Rano Sosialisasikan Umrah Gratis untuk Marbot Masjid
Ngadu ke DPRD DKI, Guru PAUD Resah Dana Hibah Dipangkas
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:58 WIB

4 Bulan Menjabat, Pramono Anung Gagal Realisasikan 3 Program Janji Kampanye

Senin, 12 Mei 2025 - 07:00 WIB

Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam

Kamis, 17 April 2025 - 06:04 WIB

Maraknya Pelanggaran Tata Ruang Jakarta: Ancaman Korupsi dan Banjir Mengintai

Senin, 7 April 2025 - 09:56 WIB

Waduk Aseni Semanan Senilai Rp30 Miliar Terbengkalai, Kondisi Memprihatinkan

Rabu, 2 April 2025 - 14:15 WIB

Kampung Duri Kosambi Rayakan Lebaran Antar Kampung, Berlangsung Selama 7 Hari

Berita Terbaru

Politik

Haidar Alwi: Politik Butuh Nilai, Bukan Sekadar Strategi

Sabtu, 19 Jul 2025 - 11:49 WIB

Hukam

Bukti BPK: BI Lakukan Penggelapan Dana BLBI

Minggu, 22 Jun 2025 - 14:44 WIB