Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Kasus Uang Palsu di Cengkareng

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 26 Maret 2024 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJARJAKARTA | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal) di kawasan Cengkareng.

Kunci keberhasilan dalam pengungkapan ini adalah peran aktif seorang polisi wanita (polwan) Iptu Sasya Aisha Balqis, S.Tr.K., M.Si dari satuan Subnit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Unit Kriminal Khusus (Krimsus).

Sasya menjelaskan bahwa awal pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran upal di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

Informasi yang diterima menyebutkan bahwa ada orang yang menyimpan dan memperjualbelikan mata uang rupiah palsu, yang kemudian diedarkan di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Bakal Disahkan, Ini 13 Poin dalam RUU Perlindungan Data Pribadi

“Modus operandi pelaku adalah dengan menjual upal dengan perbandingan 1:2, di mana pembeli yang menukar uang asli sebesar 500 ribu rupiah akan mendapatkan uang palsu sebesar 1 juta rupiah,” ujar Sasya saat dikonfirmasi, Selasa, 26/3/2024.

Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah mata uang rupiah palsu dan dolar Amerika Serikat (AS) dari pelaku berinisial HNA.

Barang bukti yang disita meliputi 180 lembar uang pecahan Rp 100 ribu, 31 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, serta beberapa dolar AS pecahan 100 dolar.

Baca Juga :  Soal Insiden Tewasnya Brigadir J, Presiden: Ungkap Kebenaran Apa Adanya

Menurut Sasya, uang palsu tersebut sangat mirip dengan aslinya, baik dari segi corak warna maupun gambar yang terdapat pada uang tersebut.

Meskipun pengungkapan telah dilakukan, Sasya mengungkapkan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut.

Diharapkan dengan pengungkapan ini masyarakat agar lebih berhati hati terhadap adanya peredaran uang palsu terlebih saat momen menjelang Idul Fitri

“Pastikan terlebih dahulu cek dan ricek dengan teliti jika adanya kejanggalan terhadap uang tersebut segera laporkan kepada pihak berwajib,” tandasnya.

Berita Terkait

Rugikan Negara Rp814 Juta, Kejari Tulang Bawang Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BAWASLU
Tim Tabur Kejati Kaltara Tangkap Ahmad Bin Hanapi DPO Perkara Perambahan Kawasan Hutan
Adanya Unsur Pidana dalam Perkara Chromebook, Saksi Ahli: Sepanjang Terdapat Fakta dan Alat Bukti
Rugikan Negara Rp1,7 Triliun, Mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Sepanjang April 2026, Bawas MA Jatuhkan Sanksi Disiplin Terhadap 26 Hakim
Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus
Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas
Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:21 WIB

Rugikan Negara Rp814 Juta, Kejari Tulang Bawang Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BAWASLU

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:46 WIB

Tim Tabur Kejati Kaltara Tangkap Ahmad Bin Hanapi DPO Perkara Perambahan Kawasan Hutan

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:45 WIB

Adanya Unsur Pidana dalam Perkara Chromebook, Saksi Ahli: Sepanjang Terdapat Fakta dan Alat Bukti

Senin, 4 Mei 2026 - 17:38 WIB

Rugikan Negara Rp1,7 Triliun, Mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:02 WIB

Sepanjang April 2026, Bawas MA Jatuhkan Sanksi Disiplin Terhadap 26 Hakim

Berita Terbaru