Perpres 60 Tahun 2020 Ikut Atur Reklamasi | Ini Tanggapan Kritisnya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 22 Mei 2020 - 06:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Sejumlah pegiat lembaga swadaya masyarakat menyoroti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020. Perpres yang mengatur Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur itu memiliki implikasi luas terhadap kehidupan warga dan lingkungan hidup kawasan yang tercakup di dalamnya.

Pada Pasal 81 Perpres Nomor 60 Tahun 2020 turut mengatur pembangunan reklamasi untuk Pulau C, D, G, dan N di Teluk Jakarta. Ada pula rencana pemutihan kawasan Pulau H dengan mengonversinya sebagai perluasan daratan Jakarta sebagaimana tertera dalam Lampiran II pada Peta II-54-25-2 Perpres tersebut.

Sedangkan Pasal 6 Perpres Nomor 60 Tahun 2020 juga menyatakan bahwa tata ruang Jabodetabek-Punjur mencakup kawasan perairan 0-12 mil. Padahal, kawasan tersebut tidaklah diatur melalui UU Tata Ruang. Kawasan perairan 0-12 mil telah diatur melalui UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

“Perpres Nomor 60 Tahun 2020 telah melampaui kewenangannya dalam konteks mereka seharusnya tidak bisa mengatur pemanfaatan ruang laut,” kata anggota KSTJ dari FIN Indonesia, Marthin Hadiwinata melalui sebuah seminar online (webinar), Kamis, 21/5/20.

Sedangkan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyebut nelayan di Teluk Jakarta berpotensi kehilangan penghasilan hingga Rp766 miliar per tahun usai penerbitan Perpres Nomor 60 Tahun 2020. Terlebih Perpes ini mengatur juga soal pulau reklamasi.

Baca Juga :  Proyek Legislasi: Keadilan Restoratif dalam Pembaruan Hukum Pidana Indonesia

Deputi Sekretaris Jenderal Kiara Parid Ridwanuddin mengatakan keberadaan pulau reklamasi akan mengganggu pencaharian para nelayan. Apalagi saat ini pulau-pulau itu telah dijamin perpres yang diteken Presiden Joko Widodo.

Baca Juga :  Proses Sertifikasi Halal pada UMKM dan Reguler

“Kalau kegiatan perikanan berhenti total, maka per orang per tahun rugi Rp101.312.544 dengan total Rp766.632.021.205 per tahun,” kata Parid. Kiara juga mencatat setiap nelayan akan rugi Rp26,9 juta per tahun setiap 1 hektare laut terdampak reklamasi. Total kerugian para nelayan di utara Jakarta mencapai Rp137,5 miliar per tahun setiap 1 hektare laut yang terdampak reklamasi.

Berita Terkait

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas
Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka
Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA
Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus
Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta
Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Produser Film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno Jadi Tersangka TPPU Zarof Ricar
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 18:51 WIB

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas

Kamis, 23 April 2026 - 21:34 WIB

Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA

Rabu, 22 April 2026 - 21:16 WIB

Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus

Rabu, 22 April 2026 - 10:46 WIB

Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta

Kamis, 16 April 2026 - 18:20 WIB

Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU

Berita Terbaru

Uncategorized

MA Susun Pedoman Perkuat Tata Kelola Medsos

Jumat, 24 Apr 2026 - 17:20 WIB