Perpres 60 Tahun 2020 Ikut Atur Reklamasi | Ini Tanggapan Kritisnya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 22 Mei 2020 - 06:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Sejumlah pegiat lembaga swadaya masyarakat menyoroti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020. Perpres yang mengatur Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur itu memiliki implikasi luas terhadap kehidupan warga dan lingkungan hidup kawasan yang tercakup di dalamnya.

Pada Pasal 81 Perpres Nomor 60 Tahun 2020 turut mengatur pembangunan reklamasi untuk Pulau C, D, G, dan N di Teluk Jakarta. Ada pula rencana pemutihan kawasan Pulau H dengan mengonversinya sebagai perluasan daratan Jakarta sebagaimana tertera dalam Lampiran II pada Peta II-54-25-2 Perpres tersebut.

Sedangkan Pasal 6 Perpres Nomor 60 Tahun 2020 juga menyatakan bahwa tata ruang Jabodetabek-Punjur mencakup kawasan perairan 0-12 mil. Padahal, kawasan tersebut tidaklah diatur melalui UU Tata Ruang. Kawasan perairan 0-12 mil telah diatur melalui UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

“Perpres Nomor 60 Tahun 2020 telah melampaui kewenangannya dalam konteks mereka seharusnya tidak bisa mengatur pemanfaatan ruang laut,” kata anggota KSTJ dari FIN Indonesia, Marthin Hadiwinata melalui sebuah seminar online (webinar), Kamis, 21/5/20.

Sedangkan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyebut nelayan di Teluk Jakarta berpotensi kehilangan penghasilan hingga Rp766 miliar per tahun usai penerbitan Perpres Nomor 60 Tahun 2020. Terlebih Perpes ini mengatur juga soal pulau reklamasi.

Baca Juga :  Proses Hukum Reklamasi, Biro Hukum DKI Perlu Lebih Serius dan Gesit

Deputi Sekretaris Jenderal Kiara Parid Ridwanuddin mengatakan keberadaan pulau reklamasi akan mengganggu pencaharian para nelayan. Apalagi saat ini pulau-pulau itu telah dijamin perpres yang diteken Presiden Joko Widodo.

Baca Juga :  PN Jakarta Barat Gelar Mediasi Gugatan Warga Korban Penggusuran Kali Apuran

“Kalau kegiatan perikanan berhenti total, maka per orang per tahun rugi Rp101.312.544 dengan total Rp766.632.021.205 per tahun,” kata Parid. Kiara juga mencatat setiap nelayan akan rugi Rp26,9 juta per tahun setiap 1 hektare laut terdampak reklamasi. Total kerugian para nelayan di utara Jakarta mencapai Rp137,5 miliar per tahun setiap 1 hektare laut yang terdampak reklamasi.

Berita Terkait

Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium
PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin
Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara
KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan
Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur
Sidang Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit PT Sritex, JPU Hadirkan Saksi Auditor Internal Bank
Penerapan KUHP dan KUHAP Nasional, Ditreskrimum PMJ Gelar Rakor Bersama Aspidum Tiga Kejati
Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru, Jampidum: Jaksa Navigator Utama Transformasi Hukum Pidana Nasional
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:38 WIB

Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:03 WIB

PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur

Kamis, 8 Januari 2026 - 21:19 WIB

Sidang Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit PT Sritex, JPU Hadirkan Saksi Auditor Internal Bank

Berita Terbaru

Hukam

PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin

Selasa, 13 Jan 2026 - 17:03 WIB