Perpres 60 Tahun 2020 Ikut Atur Reklamasi | Ini Tanggapan Kritisnya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 22 Mei 2020 - 06:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Reklamasi juga akan mengakibatkan kerugian total Rp13, 6 miliar per tahun bagi para pemilik tambak ikan. Kemudian 1.561 orang pedagang ikan akan rugi Rp119,4 miliar setiap tahun. Begitu pula 472 pengolah ikan yang akan rugi Rp46,2 miliar per tahun.

Dengan berbagai catatan itu, Parid mempertanyakan langkah Jokowi mengatur reklamasi dalam perpres baru. Dia menilai predikat “proyek strategis nasional” yang disematkan tidak tepat karena merugikan nelayan.

“Ada pertanyaan besar sebetulnya, apakah dengan dibangun proyek reklamasi nilai ekonomi akan lebih besar dari ekonomi perikanan selama ini?” ucap dia.

Sedangkan Anggota KSTJ dari LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora, berpendapat Perpres Nomor 60 Tahun 2020 telah melampaui kewenangannya karena mengatur kawasan perairan 0-12 mil di Teluk Jakarta. Menurut Nelson, kawasan tersebut seharusnya diatur melalui Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional (KSN).

Selain itu, pemerintah dapat mengatur kawasan tersebut melalui Rencana Zonasi Wilayah Perbatasan dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). “RZWP3K itu belum disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Jadi ada pertarungan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah,” kata Nelson.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabekpunjur) pada April lalu. Reaksi pun mulai bermunculan.

Baca Juga :  Selain Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Ardianto Riza Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun

Dalam aturan itu, empat pulau reklamasi, yakni pulau C, D, G, dan N masuk ke dalam golongan Zona Budi Daya 8 (Zona B8) di utara Jakarta. Pasal 121 beleid tersebut mengatur kegiatan yang diperbolehkan dan dilarang di atas lahan pulau reklamasi.

Baca Juga :  3 Upaya Hukum Setelah Vonis Pidana Mati

Sebenarnya ada banyak isu dalam Perpes itu. Paling tidak, yang dampaknya luas antara lain soal tata air dan banjir, ketersediaan air baku, kemacetan, permasalahan kawasan pesisir, pengaturan kawasan Pulau Seribu, dan antisipasi pemindahan ibukota negara. (wrn)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru