Proses Sertifikasi Halal pada UMKM dan Reguler

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 September 2021 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: ihatec.com

Doc: ihatec.com

Kehadiran UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) memberikan peluang kepada pelaku usaha skala mikro, kecil dan menengah untuk mengembangkan bisnisnya. Selain menyediakan badan hukum perusahaan dalam bentuk perorangan (PT Perorangan), UU Ciptaker juga memberikan insentif kepada UMKM untuk mengurus sertifikat halal.

Dalam peluncuran OSS Berbasis Risiko pada Senin (9/8) lalu, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia melakukan MoU bersama Sri Mulyani. MoU ini dilaksanakan terkait pembiayaan proses pembuatan SNI dan Sertifikat Halal yang dibiayai pemerintah untuk pelaku UMKM. Dengan demikian tidak ada alasan bagi pelaku usaha terutama UMKM untuk tidak mengurus izin usaha.

“Intisarinya kemudahan berusaha. Untuk UMKM dulu kategori di atas 500 juta, sekarang itu kategori UMKM sampai 5 miliar. Itu semua gratis (pengurusan izin), dan terima kasih kepada Menkeu yang sudah membayar SNI dan sertifikasi halal. Jadi tidak ada alasan orang tidak mau buat izin terutama UMK karena keluhan biaya, tidak perlu mengurus lewat menteri karena bisa lewat OSS langsung karena masuk risiko rendah,” kata Bahlil dikutip dari hukumonline.com.

Perlu diingat, untuk mengurus sertifikat halal pelaku UMK harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan terdaftar di Online Single Submission (OSS) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pengajuan sertifikasi halal dapat dilakukan melalui dua cara yakni permohonan secara langsung melalui BPJPH atau Satgas Halal di daerah. Dan kedua, pengajuan permohonan secara elektronik menggunakan Sistem Informasi Halal (SI-HALAL).

Plt. Kepala BPJPH/ Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Mastuki HS menyampaikan bahwa kewajiban bersertifikat halal bagi UMK (yang memenuhi syarat tertentu) didasarkan atas pernyataan pelaku UMK (self declare) yang standar-nya ditetapkan oleh BPJPH. Hal tersebut diatur dalam PP No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang didasarkan atas pernyataan pelaku usaha mikro dan kecil harus memenuhi dua kriteria yakni produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya; dan proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.

Baca Juga :  Advokat Bela Klien Berstatus Tersangka atau Terdakwa? Ini Alasan Hukumnya

Setelah pelaku UMKM melakukan self declare dengan memenuhi dua kriteria tersebut, proses akan dilanjutkan dengan verifikasi dan validasi pernyataan yang dilakukan oleh pendamping proses produk halal (Pendamping PPH). Pendampingan PPH dapat dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam/lembaga keagamaan Islam berbadan hukum; perguruan tinggi instansi pemerintah atau badan usaha sepanjang bermitra dengan ormas Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi.

Jika self declare memenuhi syarat, hasil verifikasi dan validasi dari Pendamping PPH akan dilanjutkan ke BPJPH. BPJPH akan menerima pernyataan pelaku usaha yang kemudian akan diserahkan kepada MUI untuk dilakukan sidang fatwa halal. Sidang fatwa halal MUI tersebut akan mengeluarkan fatwa halal atau tidak halal. Jika halal BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal.

BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal, berlaku selama 4 (empat) tahun. Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari sejak keputusan penetapan kehalalan produk dari MUI diterima oleh BPJPH sesuai amanat Pasal 78 PP 39/2021.

“Sertifikasi halal harus ditebitkan dalam 21 hari sejak pengajuan permohonan ke BPJPH, audit di LPH, penetapan halal di Komisi Fatwa MUI sampai terbit sertifikat halal dari BPJPH. Dan ditetapkan berapa hari dimasing-masing pelaksana sertifikasi halal ini,” kata Mastuki dalam webinar Indonesia Halal Watch (IHW), Rabu (1/9).

Selain untuk UMKM, proses sertifikasi halal juga bisa dilakukan lewat mekanisme regular. Dalam prosesnya mekanisme regular tidak mengalami perubahan jika dibanding dengan setifikasi halal sebelum rezim UU Ciptaker. Perbedaannya hanya terletak pada lembaga yang terlibat dalam proses sertifikasi halal yakni BPJPH, LPH, dan MUI.

Dalam prosesnya permohonan Sertifikat Halal dengan cara regular harus melengkapi dokumen Persyaratan yakni data pelaku usaha; nama dan jenis produk; daftar produk dan bahan yang digunakan; dan pengolahan produk.

Untuk penetapan LPH dilakukan pertimbangan akreditasi LPH; ruang lingkup kegiatan LPH; aksesibilitas LPH; beban kerja LPH; dan/atau kinerja LPH. LPH menyampaikan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk kepada MUI dengan tembusan kepada BPJPH, yang memuat nama dan jenis produk; produk dan Bahan yang digunakan; PPH; hasil analisis dan/atau spesifikasi Bahan; berita acara pemeriksaan; dan rekomendasi.

Baca Juga :  Kapolri Tak Segan Pecat Anggotanya Jika Lakukan Pelanggaran

Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah mengatakan bahwa proses dan alur pengurusan sertifikasi halal yang saat ini sudah disusun oleh pemerintah cukup sederhana dan memberikan kemudahan kepada pelaku usaha, termasuk UMKM. Namun dia berharap teori pengurusan sertifikasi halal ini akan sesuai dengan implementasi di lapangan.

“Alurnya dari permohonan kemudian ke BPJPH, diperiksa LPPOM MUI, lalu dimintakan fatwa MUI dan dikembalikan ke BPJPH untuk diterbitkan sertifikat memang sederhana. Ini dibuat seperti proses perizinan di UU Ciptaker. Namun saya berharap implementasi dan pelaksanannya nanti juga sederhana, tidak membelenggu dan membantu dunia usaha,” katanya pada acara yang sama.

Selain itu Ikhsan menambahkan bahwa pengaturan pada PP 39/2021 yaitu Pasal 2 ayat (3), yakni Produk yang berasal dari Bahan yang tidak halal dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal, wajib diberikan keterangan tidak halal. Informasi kehalalalan dan tidak halal adalah sangat penting terutama untuk produk makanan dan minuman yang telah bersertifikat halal. Diharapkan masyarakat lebih berhati – hati dalam memilih makanan dan lebih peduli serta peka terhadap produk – produk yang beredar di Indonesia yang sudah bersertifikat halal ataupun yang tidak bersertifikat halal. Hal ini juga dalam rangka meningkatkan kepercayaan konsumen serta kenyamanan konsumen (consumer satisfaction). 

Demikian pula mengenai perpanjangan sertifikasi halal dari 2 tahun menjadi 4 tahun, diharapkan agar BPJPH dan LPPOM MUI dapat memudahkan prosesnya. Diharapkan dalam acara webinar ini, pelaku usaha dan masyarakat mendapatkan gambaran yang jelas dalam kaitannya dengan proses permohonan sertifikasi halal dan perpanjangannya di masa pandemi. Sehubungan dengan masa berlaku sertifikat halal juga penting agar diketahui masyarakat dengan telah diberlakukannya Ketetapan Majelis Ulama Indonesia Nomor: Kep-49/DHN-MUI/V/2021 tentang Perubahan Waktu Berlakunya Ketetapan Halal yang sebelumnya 2 (dua) tahun menjadi 4 (empat) tahun.

Berita Terkait

Kejari Jakarta Utara Berhasil Menangkap Ate Apriyanti Terpidana Kasus Kredit Fiktif Bank BRI
Tak Mampu Hadirkan Terdakwa Kasus Narkotika ke Persidangan, PN Jakbar Kembalikan Berkas Perkara
Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium
PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin
Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara
KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan
Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur
Sidang Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit PT Sritex, JPU Hadirkan Saksi Auditor Internal Bank
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:05 WIB

Kejari Jakarta Utara Berhasil Menangkap Ate Apriyanti Terpidana Kasus Kredit Fiktif Bank BRI

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:38 WIB

Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:03 WIB

PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:03 WIB

Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan

Berita Terbaru