Penimbun Obat Saat PPKM Darurat akan Ditindak Bareskrim

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 5 Juli 2021 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Pihak-pihak yang menimbun obat dan alat kesehatan di masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan ditindak tegas. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto.

Hal itu telah tertuang di Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam merespon hasil konferensi pers Kementerian Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Kementerian Kesehatan, serta Bareskrim Polri terkait harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan Alkes di masa pandemi Covid-19.

“Jangan sampai ada penimbunan obat-obatan dan alkes, jangan mengambil kesempatan, kami akan tindak tegas begitupun kepada pihak-pihak yang menghambat upaya pemerintah dalam menanggulangi pandemi covid-19,” ujar Agus dalam keterangannya, Minggu (4/7/2021).

Baca Juga :  AJI: Perppu Cipta Kerja Merugikan Pekerja

Agus menyatakan bahwa akses masyarakat terhadap obat-obatan dan alat-alat kesehatan di masa penerapan PPKM Darurat harus dipermudah. Namun, Agus mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying karena bisa menimbulkan stigma buruk dalam tatanan sosial.

Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa pihaknya juga akan menindak tegas penyebaran informasi bohong atau hoaks di tengah pandemi covid-19.

Agus juga menyebut Polri mendukung penuh penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali yang diterapkan mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 yang diterbitkan Listyo dalam merespon hasil konferensi pers Kemenko Marves, Kemenkes dan Kabareskrim Polri memiliki lima poin penting.

Baca Juga :  Sidang Gugatan Lahan Semanan, BPN Jakbar Mangkir 3 Kali

Pertama, melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.

Kedua, melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat diatas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alat kesehatan.

Ketiga, melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah covid-19 termasuk terhadap penyebaran berita bohong atau hoaks.

Keempat, mempelajari, memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana di masa pandemi Covid-19.

Terakhir, melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri dan Kabareskrim.

Berita Terkait

Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus
Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas
Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka
Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA
Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus
Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta
Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 12:57 WIB

Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus

Jumat, 24 April 2026 - 18:51 WIB

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas

Kamis, 23 April 2026 - 21:35 WIB

Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka

Kamis, 23 April 2026 - 21:34 WIB

Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA

Rabu, 22 April 2026 - 21:16 WIB

Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus

Berita Terbaru