Mediasi di Kecamatan Kalideres, LBH Pijar Mewakilkan Warga Minta Pengembang Buatkan Saluran Air

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim YLBH Pijar saat menghadiri undangan mediasi di Kantor Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat (foto tim pijar)

Tim YLBH Pijar saat menghadiri undangan mediasi di Kantor Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat (foto tim pijar)

PIJAR | JAKARTA – Warga di Kampung Malang RT 09 RW 03, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, bersama tim LBH Pijar telah melakukan mediasi dengan pihak pengembang terkait dibangunnya tembok pembatas lahan perumahan tanpa membuat saluran air.

“Dari hasil mediasi di kantor Kecamatan Kalideres bersama pihak-pihak terkait, turut dihadiri perwakilan dari pihak pengembang dan pengurus wilayah setempat. Pada intinya kami mewakili warga meminta pengembang segera membangun saluran air,” kata salah satu tim LBH Pijar, Andri Maulana pada Rabu (7/8/2024).

Baca Juga :  Mahfud MD Usul Markaz Syariah Jadi Pondok Bersama | Jika Lahan Negara Ya

Sebelumnya, Andri mengaku jika dilahan itu akan dibangun perumahan, dan dikhawatirkan akan terjadi banjir atau luapan air ketika hujan turun.

“Alhamdulillah, mereka dari perwakilan pihak pengembang merespon. Hasil musyawarahnya kita akan kelokasi pada tanggal 13 Agustus mendatang untuk melakukan pertemuan lanjutan,” ujarnya.

Baca Juga :  Dalami Kasus Korupsi Bauksit, Kejati Kalbar Amankan Sejumlah Dokumen dari PT DSM

Dalam pertemuan lanjutan kelokasi, warga meminta dimana titik-titik lokasi tersebut dibuat saluran aliran air agar tidak terjadi banjir di lokasi tersebut saat turun hujan.

“Jangankan hujan deres ya, hujan sedikit aja sudah terdampak banjir. Warga sekitar juga tidak merasa keberatan jika lokasi ini dibangun perumahan, namun harus juga diperhatikan saluran airnya. Ya, harus saling bersinergi lah,” ungkap Andri.

Berita Terkait

Rugikan Negara Rp814 Juta, Kejari Tulang Bawang Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BAWASLU
Tim Tabur Kejati Kaltara Tangkap Ahmad Bin Hanapi DPO Perkara Perambahan Kawasan Hutan
Adanya Unsur Pidana dalam Perkara Chromebook, Saksi Ahli: Sepanjang Terdapat Fakta dan Alat Bukti
Rugikan Negara Rp1,7 Triliun, Mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Sepanjang April 2026, Bawas MA Jatuhkan Sanksi Disiplin Terhadap 26 Hakim
Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus
Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas
Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:21 WIB

Rugikan Negara Rp814 Juta, Kejari Tulang Bawang Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BAWASLU

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:46 WIB

Tim Tabur Kejati Kaltara Tangkap Ahmad Bin Hanapi DPO Perkara Perambahan Kawasan Hutan

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:45 WIB

Adanya Unsur Pidana dalam Perkara Chromebook, Saksi Ahli: Sepanjang Terdapat Fakta dan Alat Bukti

Senin, 4 Mei 2026 - 17:38 WIB

Rugikan Negara Rp1,7 Triliun, Mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:02 WIB

Sepanjang April 2026, Bawas MA Jatuhkan Sanksi Disiplin Terhadap 26 Hakim

Berita Terbaru