PIJAR | JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk pertama kalinya mengunjungi Pulau reklamasi. Kedatangannya ke kawasan itu adalah sekaligus memimpin penyegelan Pulau C dan D.
Penyegelan bangunan yang dilakukan Pemprov DKI di Pulau D reklamasi menurut Anies untuk membuktikan tak ada ruang bagi pelanggaran izin di republik ini. “Republik ini harus berwibawa di mata semua, jangan sampai republik ini kendor longgar dan justru takluk melihat Pembangunan seperti ini dilakukan tanpa izin,” kata Anies di Pulau C, Kamis, 7/6/18.
Menurut dia, pelanggaran reklamasi ini bukan saja mengganggu wibawa Pemerintah Provinsi DKI, tapi juga kewibawaan negara. “Karena itu kami semua di sini memastikan wibawa negara dihormati,” tukas Anies.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI yang dilepas Gubenur tampak sudah berjaga di Pulau C dan D sejak pukul 09.00 WIB. Sedangkan Anies Baswedan tiba di tempat sekitar satu jam kemudian.
Satpol PP yang ditugaskan sudah membawa masing-masing spanduk oranye kelompoknya yang bertuliskan bangunan setempat disegel.Dengan demikian, penyegelan berarti tidak boleh ada kegiatan pembangunan.
Anies tampak berkeliling dan memantau penyegelan oleh Satpol PP. “Ini pertama kalinya saya datang ke sini,” ujar Anies, Kamis, 7/5/18.
Bangunan-bangunan ini disegel karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, dan Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Pulau C dan D dikembangkan oleh PT Kapuk Naga Indah yang merupakan anak perusahaan Agung Sedayu Group. Bangunan-bangunan tersebut dikatakan ilegal karena belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Bulan Bintang DKI Jakarta Madsanih Manong menilai langkah Anies dan jajaran Pemprov DKI sangat tepat dalam rangka penegakan hukum di Ibu Kota. “Ketegasan Gubernur Anies akan mengembalikan wibawa Pemerintah Provinsi DKI terutama bagi mereka yang menganggap peraturan bisa dilanggar asal mau bayar,” tandasnya.

Jadi, sambung Madsanih, warga DKI dari lapisan ekonomi atas hingga bawah harus tertib. “Jika mau membangun di Jakarta harus mengurus izin dulu. Bukan bangun dulu, izin belakangan dan pakai bayar-bayar untuk menutupi pelanggaran izin,” sambung Madsanih.
Sedangkan Menurut Anies, pembangunan di pulau reklamasi juga harus mematuhi semua aturan, sebab, pulau-pulau buatan itu berada di tanah air Indonesia.
“Ini tanah kita, ini air kita oleh karena itu harus diatur dengan aturan yang ada di tanah air kita. Dan itu sebabnya saya datang ke sini saya lihat tanahnya, saya lihat airnya oleh karena itu saya datang ke sini,” ucapnya.
Mantan Mendikbud itu mengatakan bahwa janjinya untuk menghentikan reklamasi serius bukan main-main.
“Ke depan saya akan pastikan bahwa semua keputusan kita akan kita tegakkan dan bagi semuanya jangan menyederhanakan dan Jangan menganggap enteng keseriusan kita,” tandasnya.
Madsanih menyambut baik keseriusan Gubernur DKI Jakarta untuk menegakkan aturan di bidang pembangunan konstruksi gedung. “Kalau membandel, sebaiknya dilakukan pembongkaran untuk membuat efek jera bagi para pelanggar aturan pembangunan di wilayah Ibu Kota,” tandas Ketua DPW PBB DKI Jakarta ini.









