Polres Metro Jakarta Utara Tindak Pelanggar PSBB | 106 Orang Disanksi Kerja Sosial

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 18 Mei 2020 - 04:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Polres Metro Jakarta Utara menjaring para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan remang-remang Kampung Bayam, Jalan PLTU, Papanggo, Tanjung Priok pada Minggu, 17/5/20, dinihari. Alhasil, Tim Tiger Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara mengamankan 106 orang di kawasan maksiat itu.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto didampingi Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko mengungkapkan, warga para pelanggar PSBB itu diserahan kepada Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara untuk pengenaan sanksinya. Sedangkan lima pemilik kafe remang-remang yang digaruk dijerat pasal pidana.

“Modus operandi pemilik kafe menyediakan tempat atau sarana untuk melakukan tindakan asusila termasuk juga kami temukan alat kontrasepsi kemudian catatan-catatan keuangan,” ucap Kapolres Budhi didampingi Kasat Reskrim Kompol Wirdhanto Hadicaksono di Mapolres Metro Jakarta Utara Minggu, 17/5/20.

Termasuk dalam warga yang dijaring oleh Tim Tiger adalah tujuh remaja warga Kebon Bawang, Tanjung Priok, yang terlibat tawuran di Jalan Bugis di wilayah berdekatan. Sedangkan yang lainnya, selain pemilik kafe, adalah puluhan pelayan, karyawan, dan tamu kafe,

Baca Juga :  Empati Polres Jakarta Barat untuk 372 Napi Asimilasi di Wilayahnya

Kombes Budhi menjelaskan, 106 orang tersebut dikenai sanksi sesuai dengan Pergub 41 Tahun 2020 tentang sanksi pelanggar PSBB. Sanksi hukumannya, kerja sosial membersihkan fasilitas umum di Jakarta Utara.

Baca Juga :  Gubernur Anies Wanti-wanti Warga Ibu Kota Hindari Pertemuan Langsung

Sedangkan lima orang pemilik kafe remang-remang menjadi tersangka yang dijerat Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 296 KUH Pidana yang biasa dikenakan untuk penyelenggara prostitusi. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (Ivan)

Berita Terkait

Kandang SBF Bojong Koneng Siap kan Pemilihan Hewan Qurban Sehat Hadapi Idul Adha
Antisipasi Praktik Haji Ilegal 2026, Satgas Haji Polri Gelar Operasi Berlapis
BRI Perluas Akses Pembiayaan, Motor Yamaha Semua Tipe Bisa Dicicil 0 Persen
Kapolri Bersama Menhub Tinjau Kesiapan Pengamanan Nataru di JMTC Bekasi
BNN Gerebek Kampung Ambon Jakbar, Puluhan Orang dan Sabu Diamankan
Jakarta Dikepung Banjir, Pramono Anung: Kolaborasi Lintas Sektor dari Hulu ke Hilir Terus Dilakukan
Kapolri Tunjuk Irjen Asep Edi Suheri Jadi Kapolda Metro Jaya, Gantikan Irjen Karyoto
4 Bulan Menjabat, Pramono Anung Gagal Realisasikan 3 Program Janji Kampanye
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 17:45 WIB

Kandang SBF Bojong Koneng Siap kan Pemilihan Hewan Qurban Sehat Hadapi Idul Adha

Kamis, 16 April 2026 - 12:49 WIB

Antisipasi Praktik Haji Ilegal 2026, Satgas Haji Polri Gelar Operasi Berlapis

Jumat, 23 Januari 2026 - 07:47 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan, Motor Yamaha Semua Tipe Bisa Dicicil 0 Persen

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:45 WIB

Kapolri Bersama Menhub Tinjau Kesiapan Pengamanan Nataru di JMTC Bekasi

Jumat, 7 November 2025 - 17:44 WIB

BNN Gerebek Kampung Ambon Jakbar, Puluhan Orang dan Sabu Diamankan

Berita Terbaru

Uncategorized

MA Susun Pedoman Perkuat Tata Kelola Medsos

Jumat, 24 Apr 2026 - 17:20 WIB