Polres Metro Jakarta Utara Tindak Pelanggar PSBB | 106 Orang Disanksi Kerja Sosial

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 18 Mei 2020 - 04:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Polres Metro Jakarta Utara menjaring para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan remang-remang Kampung Bayam, Jalan PLTU, Papanggo, Tanjung Priok pada Minggu, 17/5/20, dinihari. Alhasil, Tim Tiger Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara mengamankan 106 orang di kawasan maksiat itu.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto didampingi Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko mengungkapkan, warga para pelanggar PSBB itu diserahan kepada Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara untuk pengenaan sanksinya. Sedangkan lima pemilik kafe remang-remang yang digaruk dijerat pasal pidana.

“Modus operandi pemilik kafe menyediakan tempat atau sarana untuk melakukan tindakan asusila termasuk juga kami temukan alat kontrasepsi kemudian catatan-catatan keuangan,” ucap Kapolres Budhi didampingi Kasat Reskrim Kompol Wirdhanto Hadicaksono di Mapolres Metro Jakarta Utara Minggu, 17/5/20.

Termasuk dalam warga yang dijaring oleh Tim Tiger adalah tujuh remaja warga Kebon Bawang, Tanjung Priok, yang terlibat tawuran di Jalan Bugis di wilayah berdekatan. Sedangkan yang lainnya, selain pemilik kafe, adalah puluhan pelayan, karyawan, dan tamu kafe,

Baca Juga :  Yayasan Yasmin Al-Jannah Berkolaborasi dengan LBH Pijar Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Kombes Budhi menjelaskan, 106 orang tersebut dikenai sanksi sesuai dengan Pergub 41 Tahun 2020 tentang sanksi pelanggar PSBB. Sanksi hukumannya, kerja sosial membersihkan fasilitas umum di Jakarta Utara.

Baca Juga :  Gubernur Anies Minta Bangsa Indonesia Menjaga JIS

Sedangkan lima orang pemilik kafe remang-remang menjadi tersangka yang dijerat Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 296 KUH Pidana yang biasa dikenakan untuk penyelenggara prostitusi. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (Ivan)

Berita Terkait

Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam
Maraknya Pelanggaran Tata Ruang Jakarta: Ancaman Korupsi dan Banjir Mengintai
Waduk Aseni Semanan Senilai Rp30 Miliar Terbengkalai, Kondisi Memprihatinkan
Kampung Duri Kosambi Rayakan Lebaran Antar Kampung, Berlangsung Selama 7 Hari
Arus Kendaraan Dipersimpangan Rel Kereta Api di Semanan Semrawut
Safari Ramadhan, Wagub Rano Sosialisasikan Umrah Gratis untuk Marbot Masjid
Ngadu ke DPRD DKI, Guru PAUD Resah Dana Hibah Dipangkas
Pemprov DKI dan Kementerian Ekraf Jalin Kerja Sama Perkuat Ekonomi Kreatif
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 07:00 WIB

Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam

Senin, 7 April 2025 - 09:56 WIB

Waduk Aseni Semanan Senilai Rp30 Miliar Terbengkalai, Kondisi Memprihatinkan

Rabu, 2 April 2025 - 14:15 WIB

Kampung Duri Kosambi Rayakan Lebaran Antar Kampung, Berlangsung Selama 7 Hari

Jumat, 28 Maret 2025 - 08:16 WIB

Arus Kendaraan Dipersimpangan Rel Kereta Api di Semanan Semrawut

Senin, 10 Maret 2025 - 22:34 WIB

Safari Ramadhan, Wagub Rano Sosialisasikan Umrah Gratis untuk Marbot Masjid

Berita Terbaru

Berita

Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam

Senin, 12 Mei 2025 - 07:00 WIB