Medan – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum kembali menghentikan proses penuntutan perkara tindak pidana penganiayaan melalui mekanisme Restoratif Justice atau Keadilan Restoratif.
Perkara penganiayaan tersebut dari Kejaksaan Negeri (Kajari) Dairi setelah menerima ekspose dan pemaparan dari tim Jaksa Penutut Umum Kejaksaan Negeri Dairi secara Daring di ruang rapat lantai II kantor Kejati Sumatera Utara, Jumat (19/12/2025).
Didampingi Aspidum Jurist Precisely, S.H.,M.H., serta para Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), Kajati memimpin jalannya eskpose perkara penganiayaan tersebut.
Diketahui perkara tersebut terjadi pada Rabu 02/07/2025 pukul 14.00 wib, dimana tersangka Buhalan Situmorang alias Buha Situmorang saat membabat rumput di ladangnya di Desa Sungai Raya Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi, karena emosi akibat dipukul oleh saksi Rusti Sihombing yang juga sebagai tersangka dalam berkas terpisah, lalu tersangka Buha membalas pukulan tersebut dengan pukulan.
Karena peristiwa tersebut, kemudian keduanya saling lapor dan berujung proses hukum dengan sangkaan masing-masing melanggar pasal 351 KUHP ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Alasan penerapan Restoratif Justice, kedua tersangka telah berdamai secara tanpa syarat serta menyatakan keduanya akan berdamai dan tidak akan mengulangi perbuatan mereka, kemudian kedua tersangka yang juga masing masing sebagai korban mengakui telah lama berkenalan sebagai tetangga batas ladang pertanian yang mengharuskan mereka akan bertemua setiap hari, dan melalui tokoh masyarakat, mereka sepakat mengajukan dan memohon untuk diterapkan restoratif justice.

“Setelah restoratif tersebut ini kedua tersangka yang juga menjadi korban saat ini telah kembali merajut komunikasi dan hubungan sosial yang baik dan melanjutkan aktifitas keduanya sebagaimana mestinya, kearifan lokal terjaga, hapuskan konflik dimasyarakat,” ujar Kajati Sumut.
Sementara itu, Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Indra Hasibuan, S.H., M.H., menyampaikan melalui pesan whassap, perdamaian kedua orang ini sudah sangat tepat dan memang telah memenuhi syarat yang di tentukan dalam Perja No.15 tahun 2020 tentang Restoratif Justice.
Indra menambahkan, artinya mereka ini layak dipersatukan kembali demi menyambung silaturahmi yang sempat terganggu, dengan demikian mereka telah kembali merajut komunikasi dan keakraban sebagaimana semula.
“Sejalan dengan arah kebijakan pimpinan Kejaksaan, penerapan Rj ini sebagai wujud penegakan hukum modern dan humanis tanpa menghilangkan esensi penegakan hukum positif,” tandasnya. (Acym)









