PT Jakarta Perkuat Putusan PN Jakut, Razman Arif Nasution Dihukum 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 21 November 2025 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta kembali menegaskan bahwa putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara terhadap advokat Razman Arif Nasution telah tepat dan sesuai menurut hukum.

Dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (17/11) majelis hakim yang dipimpin Isinignih Rahayu, didampingi Terguh Harianto dan Edi Hasmi, menguatkan putusan PN Jakarta Utara Nomor 1057/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr tanggal 30 September 2025 dalam perkara pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1057/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr tanggal 30 September 2025 yang dimintakan banding tersebut,” tegas Ketua Majelis Isinignih Rahayu saat membacakan putusan.

Sebelumnya, PN Jakarta Utara menjatuhkan pidana 1 tahun dan 6 bulan kepada Razman Arif Nasution setelah dinyatakan terbukti melakukan pencemaran nama baik. Tidak menerima putusan tersebut, baik Terdakwa maupun Penuntut Umum mengajukan upaya hukum banding ke PT Jakarta.

Baca Juga :  Berantas Pelaku Perusakan Hutan, Dirjen Gakkum dan Jampidum Sepakat Bentuk Satgas P4SK

Namun majelis banding menyimpulkan bahwa tidak terdapat kesalahan penerapan hukum maupun penilaian fakta oleh majelis tingkat pertama.

Dalam memori bandingnya, penasihat hukum terdakwa mengajukan keberatan terkait pertimbangan majelis hakim tingkat pertama yang dinilai tidak memenuhi standar ratio decidendi serta mengabaikan hak imunitas advokat. Mereka berpendapat bahwa Razman seharusnya dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan.

Majelis hakim PT Jakarta menegaskan argumentasi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak dapat digunakan untuk membatalkan putusan tingkat pertama.

Baca Juga :  MA Tolak Gugatan Luhut Terkait Keabsahan Munas Peradi, Berikut Pertimbangannya

Sebaliknya, terhadap keberatan Penuntut Umum yang menilai putusan tingkat pertama terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan, majelis banding kembali menyatakan tidak sependapat.

Menurut PT Jakarta, pidana yang dijatuhkan telah proporsional dan sesuai dengan derajat kesalahan terdakwa serta rasa keadilan masyarakat.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, oleh karena seluruh keberatan Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak dapat diterima, maka putusan Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1057/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr tanggal 30 September 2025 yang dimintakan banding tersebut beralasan untuk dikuatkan, ” tutup majelis hakim.

Terhadap putusan ini, baik Terdakwa dan Penuntut Umum masih mempunyai tenggat waktu untuk menentukan sikap sebagaimana peraturan perundang-undangan. (Acym)

Berita Terkait

Dua Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ini Bentuk Kriminalisasi
Ditjen Badilum: Pengadilan Tipikor Serahkan Data Perkara Korupsi Polri Periode Tahun 2023-2025
PERISAI Badilum Eps 12: Peran Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana
Kasus Korupsi Satelit Kemenhan, Penyidik Lakukan Tahap II Tiga Tersangka
Idianto Berstatus Terperiksa, Jamwas: Karena Tidak Melakukan Pengawasan Fungsional
Penganugerahan Komjak RI 2025, Berikut Daftar Nominasi yang Lolos Hasil Rekapitulasi Tahap I
Kejari Tebing Tinggi Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Jasa Konsultansi Perencanaan BPBD
Kejati Sumut kembali Terima Pengembalian Kerugian Negara dari Korupsi PTPN I Sebesar Rp 113 Miliar
Berita ini 178 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:44 WIB

Dua Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ini Bentuk Kriminalisasi

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:57 WIB

Ditjen Badilum: Pengadilan Tipikor Serahkan Data Perkara Korupsi Polri Periode Tahun 2023-2025

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:57 WIB

PERISAI Badilum Eps 12: Peran Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana

Senin, 1 Desember 2025 - 21:03 WIB

Kasus Korupsi Satelit Kemenhan, Penyidik Lakukan Tahap II Tiga Tersangka

Sabtu, 29 November 2025 - 16:18 WIB

Idianto Berstatus Terperiksa, Jamwas: Karena Tidak Melakukan Pengawasan Fungsional

Berita Terbaru