PT Jakarta Perkuat Putusan PN Jakut, Razman Arif Nasution Dihukum 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 21 November 2025 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta kembali menegaskan bahwa putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara terhadap advokat Razman Arif Nasution telah tepat dan sesuai menurut hukum.

Dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (17/11) majelis hakim yang dipimpin Isinignih Rahayu, didampingi Terguh Harianto dan Edi Hasmi, menguatkan putusan PN Jakarta Utara Nomor 1057/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr tanggal 30 September 2025 dalam perkara pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1057/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr tanggal 30 September 2025 yang dimintakan banding tersebut,” tegas Ketua Majelis Isinignih Rahayu saat membacakan putusan.

Sebelumnya, PN Jakarta Utara menjatuhkan pidana 1 tahun dan 6 bulan kepada Razman Arif Nasution setelah dinyatakan terbukti melakukan pencemaran nama baik. Tidak menerima putusan tersebut, baik Terdakwa maupun Penuntut Umum mengajukan upaya hukum banding ke PT Jakarta.

Baca Juga :  Basmi Korupsi Bisa Jadi Lebih Efektif dengan Pembaharuan Hukum Administrasi

Namun majelis banding menyimpulkan bahwa tidak terdapat kesalahan penerapan hukum maupun penilaian fakta oleh majelis tingkat pertama.

Dalam memori bandingnya, penasihat hukum terdakwa mengajukan keberatan terkait pertimbangan majelis hakim tingkat pertama yang dinilai tidak memenuhi standar ratio decidendi serta mengabaikan hak imunitas advokat. Mereka berpendapat bahwa Razman seharusnya dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan.

Majelis hakim PT Jakarta menegaskan argumentasi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak dapat digunakan untuk membatalkan putusan tingkat pertama.

Baca Juga :  ICW Beri Nilai E untuk KPK dan Kepolisian | Kejaksaan Dapat C

Sebaliknya, terhadap keberatan Penuntut Umum yang menilai putusan tingkat pertama terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan, majelis banding kembali menyatakan tidak sependapat.

Menurut PT Jakarta, pidana yang dijatuhkan telah proporsional dan sesuai dengan derajat kesalahan terdakwa serta rasa keadilan masyarakat.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, oleh karena seluruh keberatan Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak dapat diterima, maka putusan Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1057/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr tanggal 30 September 2025 yang dimintakan banding tersebut beralasan untuk dikuatkan, ” tutup majelis hakim.

Terhadap putusan ini, baik Terdakwa dan Penuntut Umum masih mempunyai tenggat waktu untuk menentukan sikap sebagaimana peraturan perundang-undangan. (Acym)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru