ICW Beri Nilai E untuk KPK dan Kepolisian | Kejaksaan Dapat C

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 20 April 2021 - 02:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Rupanya Indonesia Corruption Watch memberi nilai E bukan hanya untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saja. Kepoisian RI juga mendapat nilai yang sama untuk kinerjanya di bidang penanganan kasus korupsi sepanjang 2020. Tapi Kejaksaan Agung mendapat penilaian C untuk periode yang sama.

Sedangkan pihak kepolisian menyatakan, penilaian ICW sebagai masukan berharga untuk bekerja lebih baik dalam menangani perkara tindak pidana korupsi. “Ya tentunya masukan dari ICW perlu kita hargai, Polri menghargai itu sebagai masukan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono dalam konferensi pers, Senin, 19/4/21.

ICW memberikan nilai E terhadap kinerja penegak hukum dalam penindakan kasus korupsi periode 2020. Penilaian tersebut berasal dari informasi institusi yang mendapat penilaian plus media massaperiode 1 Januari – 31 Desember 2020. “Tentunya Polri dalam menangani segala kasus akan senantiasa profesional, transparan dan akuntabel,” kata Rusdi.

Sebelumnya, peneliti ICW Wana Alamsyah menjelaskan, nilai E artinya persentase penanganan perkara yang dilakukan penegak hukum hanya 0-20 persen. Pada 2020, hanya ada 444 kasus yang ditangani penegak hukum dibanding dengan target penindakan kasus yaitu 2.225.

Baca Juga :  Mantan Konsultan Mendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara

ICW menemukan dari 444 kasus korupsi yang masuk dalam tahap penyidikan pada 2020, ada 875 tersangka dengan nilai kerugian negara yang ditimbulkan adalah sebesar Rp 18,6 triliun, nilai suap sebesar Rp 86,5 miliar dan pungutan liar senilai Rp 5,2 miliar.

Kinerja Polri disebut oleh ICW menangani 170 kasus korupsi dengan target penanganan 1.539 kasus pada 2020 dengan anggaran Rp 277 miliar. Aktor yang paling banyak disidik oleh kepolsian menurut ICW adalah orang yang memiliki jabatan pada tingkat pelaksana. Hal tersebut diperparah dengan tidak adanya upaya untuk membongkar kasus pada aktor yang paling strategis.

“Misalnya, kami menduga kepolisian memiliki konflik kepentingan pada saat menangani kasus dugaan korupsi penghapusan red notice di Interpol dan tidak jelasnya penanganan kasus korupsi terkait dengan penyelewengan dana Covid-19,” kata Wana.

Sedangkan untuk jajaran Kejaksaan, ICW memberikan penilaian baik terhadap penanganan kasus korupsi yang dilakukan kejaksaan sepanjang 2020. Tapi, tetap saja ada catatan.

Catatan ICW, profoseionalise aparat kejaksaan dalam menangani kasus korupsi masih meragukan. “Pada kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) diduga tidak independen dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” kata Wana.

Baca Juga :  KPK dan ICW Adu Data | Masyarakat Silakan Menilai

Sikap tidak profesional itu, kata dia, terlihat pula saat Kejaksaan Agung menolak memberikan kasus dugaan penerimaan suap yang dilakukan mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, KPK sudah memberikan kode meminta kasus itu.

Toh ICW menyebut Kejaksaan Agung sampai akhir 2020 menangani sebanyak 259 kasus korupsi dengan anggaran penanganan kasus mencapai Rp75,3 miliar. “Kinerja penindakan kasus korupsi oleh Kejaksaan cukup baik dalam aspek kuantitas yaitu sekitar 46 persen atau masuk dalam kategori C atau Cukup,” tambah Wana.

Sebagian besar kasus yang ditangani Kejaksaan Agung dicatat ICW merupakan kasus baru yaitu sebanyak 222 kasus, selanjutnya pengembangan kasus sebanyak (34 kasus) dan OTT sebanyak 3 kasus. “Kejaksaan juga institusi yang paling sering menangani kasus korupsi yang terjadi di BUMN, yakni sebanyak 16 dari 22 kasus yang disidik oleh penegak hukum,” ungkap Wana. (Reza M Irfan)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru