Gubernur DKI Jakarta Dinilai Langgar 3 Pasal PP Pengupahan dalam Revisi UMP

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 Desember 2021 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: voi.id

Doc: voi.id

Polemik penetapan UMP Jakarta tahun 2022 terus berlanjut setelah Gubernur Jakarta, Anies Rasyid Baswedan merevisi kenaikan UMP dari Rp4.453.953 menjadi Rp4.641.854 atau naik Rp225.667 (5,1 persen) dibanding UMP tahun 2021. Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Apindo dan Kadin bakal menggugat kebijakan tersebut ke PTUN Jakarta.

Ketua DPN Apindo, Hariyadi B Sukamdani, menilai rencana Gubernur DKI Jakarta merevisi UMP 2022 melanggar sedikitnya 3 pasal dalam PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pertama, melanggar Pasal 26 yang mengatur formula penetapan upah minimum yang berdasarkan nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi tingkat provinsi. Hariyadi menyebut revisi UMP yang dilakukan Gubernur tidak mengikuti formula tersebut.

Kedua, Pasal 27, mengamanatkan penyesuaian UMP dilakukan sesuai tahapan perhitungan sebagaimana formula yang diatur Pasal 26. Jika UMP tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas UMP, maka Gubernur wajib menetapkan UMP tahun berikutnya sama dengan UMP tahun berjalan atau tidak naik.

Ketiga, Pasal 29, yang mengatur penetapan UMP dilakukan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 21 November tahun berjalan. Menurut Hariyadi, revisi UMP Jakarta tahun 2022 dilakukan secara sepihak oleh Gubernur Jakarta. Revisi itu membuat tujuan upah minimum sebagai jaring pengaman akan sulit dilaksanakan. Pengusaha menggunakan jaring pengaman itu sebagai acuan dalam membuat struktur dan skala upah.

Jika upah minimum dijadikan sebagai upah rata-rata, Hariyadi menyebut pengusaha sulit menerapkan struktur dan skala upah karena ruang untuk menaikan upah diatas upah minimum menjadi kecil atau bahkan tidak ada. Hal ini akan menimbulkan risiko bagi pencari kerja baru karena pengusaha akan lebih memilih pekerja/buruh yang lebih pengalaman.

Baca Juga :  Tenaga Ahli Wapres Minta Masyarakat Daftarkan Aset Cegah Mafia Tanah

“Kami minta Menteri Ketenagakerjaan memberikan sanksi kepada kepala daerah yang tidak patuh hukum ketenagakerjaan. Kementerian Dalam Negeri perlu melakukan pembinaan dan memberikan sanksi kepada kepala daerah yang tidak patuh aturan,” kata Hariyadi dalam konferensi pers secara daring dan luring, Senin (20/12/2021).

Hariyadi mengatakan pihaknya akan menunggu terbitnya Keputusan Gubernur yang merevisi UMP Jakarta 2022. Setelah keputusan itu terbit Apindo DKI Jakarta akan mengkoordinasi proses gugatannya ke PTUN. Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pengusaha di Jakarta diimbau untuk tidak melaksanakan UMP DKI Jakarta hasil revisi.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan sekaligus anggota Dewan Pengupahan Nasional dari unsur pengusaha, Adi Mahfudz, mengatakan Apindo dan Kadin tidak mempersoalkan besaran nominal yang direvisi Gubernur Jakarta, tapi lebih kepada mekanismenya. Revisi ini tidak sesuai dengan prosedur penetapan UMP yang diatur PP No.36 Tahun 2021. Revisi ini tidak melalui mekanisme pembahasan secara tripartit.

“Revisi UMP ini jelas tidak melalui proses tripartit,” ujarnya.

Ketua Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi, mengaku kaget atas rencana Gubernur Jakarta merevisi UMP Jakarta 2022. Dia menyebut tidak mempersoalkan besaran UMP yang direvisi, tapi besaran itu tidak sesuai dengan rapat tripartit di Dewan Pengupahan DKI Jakarta.

“Kami mau penjelasan kenapa besaran UMP hasil revisi tidak sesuai besaran yang ditetapkan dalam rapat di Dewan Pengupahan?”

Baca Juga :  Perlu Kajian Mendalam Terkait Status Perangkat Desa dalam Revisi UU Desa

Menyesalkan

Presiden KSPI, Said Iqbal, menyesalkan dan mengecam rencana Apindo dan Kadin yang akan menggugat Keputusan Gubernur DKI Jakarta yang merevisi UMP tahun 2022. Menurutnya, revisi itu telah mempertimbangkan semua kepentingan termasuk kepentingan pengusaha. Mengutip pernyataan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa di sejumlah media, Iqbal menyebut kenaikan UMP sebesar 5 persen akan meningkatkan daya beli masyarakat sebesar Rp180 triliun secara nasional. Hal tersebut selaras pertumbuhan ekonomi tahun depan diprediksi 4-5 persen.

“Gubernur Jakarta sudah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi tahun 2022 sesuai data BPS sebesar 4-5 persen. Agar pertumbuhan ekonomi dapat dinikmati rakyatnya maka Gubernur menyesuaikan kenaikan UMP menjadi 5,1 persen, bukan 0,8 persen,” ujar Iqbal.

Menurut Iqbal, kenaikan upah minimum membantu meningkatkan daya beli buruh. Peningkatan daya beli itu meningkatkan konsumsi dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi. Jika pertumbuhan ekonomi di bawah 5 persen, tingkat konsumsi sangat rendah. Oleh karena itu, penting untuk mendorong agar pertumbuhan ekonomi bisa mencapai 5 persen agar investasi tertarik untuk masuk ke Indonesia.

“Walau kenaikan UMP Jakarta hanya 5,1 persen, tidak sesuai harapan kami 7-10 persen, tapi kami mengapresiasi kebijakan Gubernur Jakarta ini,” imbuh Iqbal.

Iqbal juga mendesak Gubernur seluruh Indonesia untuk menetapkan atau menaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai dengan usulan Bupati/Walikota. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi kalangan buruh akan terus melakukan demonstrasi.

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru