Kasasi Bebas di Perkara Pembobolan Bank Mandiri Rp1,8 T Jadi Tanda Tanya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 8 Oktober 2019 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Gegara Mahkamah Agung menolak kasasi Kejaksaan dalam perkara pembobolan Bank Mandiri senilai Rp1,8 triliun, Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku terkejut dan kecewa. Namun Prasetyo belum menegaskan apakah akan melakukan perlawanan hukum mengingat kasus ini termasuk yang mencolok mata.

“Kita belum tahu persis seperti apa situasi dan suasana di persidangan, di Mahkamah Agung. Bagaimanapun kita belum menerima. Ini kan baru mendengarkan informasi. Kita kaget, terus terang kaget kalau itu ditolak” ungkap HM Prasetyo, Jumat, 4/10/19.

Yang pasti, dengan putusan kasasi di MA, tujuh terdakwa kasus pembobolan Bank Mandiri senilai Rp 1,8 triliun dapat bebas dari dakwaan. Putusan kasasi ini sesuai dengan vonis bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Bandung pada 7 Januari 2019.

Karena PN Bandung membebaskan para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum mengajukan permohonan kasasi. Eh ternyata bebas juga.

Namun, media melaporkan persidangan di tingkat kasasi berjalan seru tapi tampak istimewa. Lima Hakim Agung mengadili perkara kasasi pembobolan Bank Mandiri ini. Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Andi Samsan Nganro. Sedangkan anggotanya ialah Krisna Harahap, Abdul Latief, Suhadi, dan LL Hutagalung.

Apa kata majelis setelah bermusyawarah? “Tolak kasasi Jaksa Penuntut Umum Pada Kejari,” demikian lansir panitera MA.

Perkara ini bermula saat Direktur PT Tirta Amarta Bottling (TAB) Roni Tedi mengajukan kredit ke Bank Mandiri Bandung. Versi jaksa, Roni memalsukan laporan keuangan dengan seolah-olah memiliki aset dan piutang mencapai Rp 1,1 triliun sehingga dia mengajukan kredit pada 2008-2012 dan mendapatkan kucuran Rp 1,8 triliun.

Baca Juga :  Butuh Kecermatan Harmonisasi Delik dalam RKUHP dengan UU Sektoral

Belakangan, jaksa mengendus transaksi itu dan akhirnya mendudukkan sejumlah orang di kasus itu di kursi pesakitan. Mereka adalah:

  1. Commercial Banking Manager Bank Mandiri Bandung, Surya Beruna.
  2. Senior Credit Risk Manager Bank Mandiri Bandung, Teguh Kartika Wibowo.
  3. Senior Relation Manager Bank Mandiri Bandung, Frans Eduard Zandstra.
  4. Roni Tedi.
  5. Head Officer PT TAB, Juventius.
  6. Komite Pemutus Tingkat Pertama Bank Mandiri, Totok Suharto.
  7. Wholesale Credit Risk Head-WCK Bandung, Poerwitono Poedji Wahjono.

Walhasil, kasasi sudah diputuskan. Tinggal Kejaksaan Agung menanggapinya. Namun, Jaksa Agung menyatakan masih menunggu salinan putusan resminya.

“Secara formal kita belum menerima salinan putusan tersebut. Saya kaget kalau misalnya betul ditolak, karena keyakinan kami jaksa penuntut umum itu perkara voltooid (lengkap pidananya) sudah. Bagaimana tidak, pengajuan tambahan kredit tapi didukung oleh jaminan yang fiktif?,” ujar HM Prasetyo.

Ia juga mengungkapkan, peruntukan dari kredit pun tidak sesuai dengan apa yang diajukan. “Jadi banyak hal kita nilai penyimpangan-penyimpangan di sana sehingga negara dirugikan lebih dari Rp1,4 triliun. Jadi kalau ditolak agak mengagetkan itu,” ungkap Prasetyo.

Baca Juga :  Laporan Sekjen GNPF Ulama Terhadap Sukmawati Soekarnoputri Disetop Polisi

Selanjutnya Kejaksaan Agung akan mempelajari terlebih dahulu putusan Mahkamah Agung tentang penolakan kasasi ini. Alasannya, ya itu tadi, salinan putusannya belum sampai ke Kejaksaan.

Sedangkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyarankan Kejaksaan Agung mengambil langkah hukum baru untuk menjerat ulang terdakwa di perkara pembobolan Bank Mandiri ini. Caranya, kata dia, menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru dengan mengungkap bukti baru atau menjerat pihak lain yang terlibat di luar tujuh terdakwa tadi.

Meski demikian, kata Boyamin, semua pihak harus menghormati putusan MA. Walaupun, putusan tersebut dinilai salah di mata banyak pihak, khususnya aparat penegak hukum. “Menghormati putusan Kasasi, kita harus tetap menghormati meskipun merasa putusan itu salah (azas hukum res judicata),” katanya.

Kasus ini, kata Boyamin, tidak melihat bahwa dalam perkara sejenis dan mirip, MA malah menutus bersalah. “Saya menyesalkan putusan tersebut. Karena ada putusan yang mirip dan diputus bersalah sehingga MA belum seragam dalam menyikapi kasus kredit macet di Bank BUMN,” tandasnya.

Persoalan voltooid atau bukan kerap menjadi perdebatan dalam pidana ekonomi. Urusan uang bisa perdata saja, tapi bisa bergabung dengan pidana juga jika memang voltooid itu tadi

Berita Terkait

Vonis Ultra Petita Tabrak Lari Grisenda: Kejari Jakut Terpojok, Kejagung Dituntut Bertindak!
Ammar Zoni Sebagai Penampung Narkotika untuk Diedarkan kepada Penghuni Rutan Salemba
Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara Marcella Santoso Dkk ke Pengadilan Tipikor
Wahyu Gunawan Mengaku Terima USD 150 Ribu untuk Pengurusan Perkara CPO
Kasus Tabrak Lari Menyedot Perhatian Publik, Integritas PN Jakut Dipertaruhkan Jelang Putusan Ivon Setia Anggara
Sidang Korupsi Pagar Laut, Ketiga Saksi Mengaku Menerima Uang Kerohiman dari Terdakwa Ujang Karta
Kejaksaan Serahkan Barang Rampasan dari Perkara Korupsi Tata Kelola Timah kepada Negara
Sidang Korupsi Pagar Laut, Kades Kohod Arsin Dkk Didakwa Pasal Berlapis
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 08:49 WIB

Vonis Ultra Petita Tabrak Lari Grisenda: Kejari Jakut Terpojok, Kejagung Dituntut Bertindak!

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:11 WIB

Ammar Zoni Sebagai Penampung Narkotika untuk Diedarkan kepada Penghuni Rutan Salemba

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:11 WIB

Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara Marcella Santoso Dkk ke Pengadilan Tipikor

Kamis, 9 Oktober 2025 - 10:50 WIB

Wahyu Gunawan Mengaku Terima USD 150 Ribu untuk Pengurusan Perkara CPO

Rabu, 8 Oktober 2025 - 21:31 WIB

Kasus Tabrak Lari Menyedot Perhatian Publik, Integritas PN Jakut Dipertaruhkan Jelang Putusan Ivon Setia Anggara

Berita Terbaru