Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Anggota Paspampres Jadi Perhatian Panglima TNI

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 10 Juni 2022 - 02:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Batalyon Pengawal Pasukan Pengamanan Presiden (Yonwal Paspampres) terhadap sekuriti Green Pramuka City, Jakarta, jadi perhatian Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Dia pun meminta agar terduga pelaku dikenakan pasal berlapis.

Hal itu Andika sampaikan saat menggelar pertemuan rutin bersama tim hukum TNI. Kegiatan itu diunggah melalui kanal YouTube pribadinya, Jenderal TNI Andika Perkasa, Kamis (9/6/2022).

Bermula dari Oditur Jenderal (Orjen) TNI, Marsekal Muda Reki Irene Lumme memaparkan kasus dugaan penganiayaan itu dialami oleh seorang sekuriti Green Pramuka City bernama Marwoko Setiawan. Irene menyebut, peristiwa itu terjadi pada 28 April 2022 lalu.

Baca Juga :  Begini Mekanisme Sertifikasi Halal untuk Produk Impor

“Pelakunya adalah Serda Rizal Patoni Prananda Yusuf, anggota Yonwal Paspampres. Saat ini (pelaku) sudah ditahan oleh Pomdam Jaya dan masih dalam penyidikan,” ujar Irene.

Menanggapi laporan itu, Jenderal Andika pun memerintahkan jajarannya agar tidak hanya menggunakan pasal soal penganiayaan. “Jadi ini, tunggu, jangan sampai pasalnya hanya penganiayaan. Karena apa? Dia kan bawa senjata. Jadi pasalnya semua yang ada kaitannya kenakan,” pungkas Andika.

Baca Juga :  Pengacara Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Diperiksa Polisi

Selain itu, Andika juga menyoroti kasus perselisihan antaran anggota TNI yang terjadi di Sragen, Jawa Tengah. Insiden itu melibatkan personel TNI AU yang diduga menodongkan senjata jenis airsoft gun kepada anggota TNI AD.

Andika pun meminta agar proses hukum penanganan kasus tersebut tak hanya terkait penganiayaan, tapi juga memakai pasal penggunaan senjata. “Ya itu tadi sama, semua pasal yang bisa dikaitkan, kaitkan, termasuk senjata,” tutup dia. [ary]

Berita Terkait

Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium
PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin
Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara
KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan
Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur
Sidang Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit PT Sritex, JPU Hadirkan Saksi Auditor Internal Bank
Penerapan KUHP dan KUHAP Nasional, Ditreskrimum PMJ Gelar Rakor Bersama Aspidum Tiga Kejati
Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru, Jampidum: Jaksa Navigator Utama Transformasi Hukum Pidana Nasional
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:38 WIB

Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:03 WIB

PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur

Kamis, 8 Januari 2026 - 21:19 WIB

Sidang Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit PT Sritex, JPU Hadirkan Saksi Auditor Internal Bank

Berita Terbaru

Hukam

PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin

Selasa, 13 Jan 2026 - 17:03 WIB