Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Anggota Paspampres Jadi Perhatian Panglima TNI

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 10 Juni 2022 - 02:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Batalyon Pengawal Pasukan Pengamanan Presiden (Yonwal Paspampres) terhadap sekuriti Green Pramuka City, Jakarta, jadi perhatian Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Dia pun meminta agar terduga pelaku dikenakan pasal berlapis.

Hal itu Andika sampaikan saat menggelar pertemuan rutin bersama tim hukum TNI. Kegiatan itu diunggah melalui kanal YouTube pribadinya, Jenderal TNI Andika Perkasa, Kamis (9/6/2022).

Bermula dari Oditur Jenderal (Orjen) TNI, Marsekal Muda Reki Irene Lumme memaparkan kasus dugaan penganiayaan itu dialami oleh seorang sekuriti Green Pramuka City bernama Marwoko Setiawan. Irene menyebut, peristiwa itu terjadi pada 28 April 2022 lalu.

Baca Juga :  Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta

“Pelakunya adalah Serda Rizal Patoni Prananda Yusuf, anggota Yonwal Paspampres. Saat ini (pelaku) sudah ditahan oleh Pomdam Jaya dan masih dalam penyidikan,” ujar Irene.

Menanggapi laporan itu, Jenderal Andika pun memerintahkan jajarannya agar tidak hanya menggunakan pasal soal penganiayaan. “Jadi ini, tunggu, jangan sampai pasalnya hanya penganiayaan. Karena apa? Dia kan bawa senjata. Jadi pasalnya semua yang ada kaitannya kenakan,” pungkas Andika.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Jatim Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap Dana Hibah

Selain itu, Andika juga menyoroti kasus perselisihan antaran anggota TNI yang terjadi di Sragen, Jawa Tengah. Insiden itu melibatkan personel TNI AU yang diduga menodongkan senjata jenis airsoft gun kepada anggota TNI AD.

Andika pun meminta agar proses hukum penanganan kasus tersebut tak hanya terkait penganiayaan, tapi juga memakai pasal penggunaan senjata. “Ya itu tadi sama, semua pasal yang bisa dikaitkan, kaitkan, termasuk senjata,” tutup dia. [ary]

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru