Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Anggota Paspampres Jadi Perhatian Panglima TNI

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 10 Juni 2022 - 02:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Batalyon Pengawal Pasukan Pengamanan Presiden (Yonwal Paspampres) terhadap sekuriti Green Pramuka City, Jakarta, jadi perhatian Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Dia pun meminta agar terduga pelaku dikenakan pasal berlapis.

Hal itu Andika sampaikan saat menggelar pertemuan rutin bersama tim hukum TNI. Kegiatan itu diunggah melalui kanal YouTube pribadinya, Jenderal TNI Andika Perkasa, Kamis (9/6/2022).

Bermula dari Oditur Jenderal (Orjen) TNI, Marsekal Muda Reki Irene Lumme memaparkan kasus dugaan penganiayaan itu dialami oleh seorang sekuriti Green Pramuka City bernama Marwoko Setiawan. Irene menyebut, peristiwa itu terjadi pada 28 April 2022 lalu.

Baca Juga :  Basmi Korupsi Bisa Jadi Lebih Efektif dengan Pembaharuan Hukum Administrasi

“Pelakunya adalah Serda Rizal Patoni Prananda Yusuf, anggota Yonwal Paspampres. Saat ini (pelaku) sudah ditahan oleh Pomdam Jaya dan masih dalam penyidikan,” ujar Irene.

Menanggapi laporan itu, Jenderal Andika pun memerintahkan jajarannya agar tidak hanya menggunakan pasal soal penganiayaan. “Jadi ini, tunggu, jangan sampai pasalnya hanya penganiayaan. Karena apa? Dia kan bawa senjata. Jadi pasalnya semua yang ada kaitannya kenakan,” pungkas Andika.

Baca Juga :  Polisi Segera Periksa Ruhut Sitompul, Roy Suryo Jadi Saksi Ahli

Selain itu, Andika juga menyoroti kasus perselisihan antaran anggota TNI yang terjadi di Sragen, Jawa Tengah. Insiden itu melibatkan personel TNI AU yang diduga menodongkan senjata jenis airsoft gun kepada anggota TNI AD.

Andika pun meminta agar proses hukum penanganan kasus tersebut tak hanya terkait penganiayaan, tapi juga memakai pasal penggunaan senjata. “Ya itu tadi sama, semua pasal yang bisa dikaitkan, kaitkan, termasuk senjata,” tutup dia. [ary]

Berita Terkait

Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Produser Film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno Jadi Tersangka TPPU Zarof Ricar
Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang
Sidang Korupsi dan TPPU Korporasi PT Duta Palma Group, Atase Kejaksaan dari Singapura Jadi Saksi
Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing
Kejari Jakarta Utara Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat VGM
Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:20 WIB

Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU

Kamis, 16 April 2026 - 18:18 WIB

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra

Kamis, 16 April 2026 - 18:18 WIB

Produser Film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno Jadi Tersangka TPPU Zarof Ricar

Rabu, 15 April 2026 - 21:51 WIB

Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang

Selasa, 14 April 2026 - 20:03 WIB

Sidang Korupsi dan TPPU Korporasi PT Duta Palma Group, Atase Kejaksaan dari Singapura Jadi Saksi

Berita Terbaru