Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Anggota Paspampres Jadi Perhatian Panglima TNI

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 10 Juni 2022 - 02:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Batalyon Pengawal Pasukan Pengamanan Presiden (Yonwal Paspampres) terhadap sekuriti Green Pramuka City, Jakarta, jadi perhatian Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Dia pun meminta agar terduga pelaku dikenakan pasal berlapis.

Hal itu Andika sampaikan saat menggelar pertemuan rutin bersama tim hukum TNI. Kegiatan itu diunggah melalui kanal YouTube pribadinya, Jenderal TNI Andika Perkasa, Kamis (9/6/2022).

Bermula dari Oditur Jenderal (Orjen) TNI, Marsekal Muda Reki Irene Lumme memaparkan kasus dugaan penganiayaan itu dialami oleh seorang sekuriti Green Pramuka City bernama Marwoko Setiawan. Irene menyebut, peristiwa itu terjadi pada 28 April 2022 lalu.

Baca Juga :  Dugaan Maladministrasi Djoko Tjandra ke Indonesia Diusut Ombudsman

“Pelakunya adalah Serda Rizal Patoni Prananda Yusuf, anggota Yonwal Paspampres. Saat ini (pelaku) sudah ditahan oleh Pomdam Jaya dan masih dalam penyidikan,” ujar Irene.

Menanggapi laporan itu, Jenderal Andika pun memerintahkan jajarannya agar tidak hanya menggunakan pasal soal penganiayaan. “Jadi ini, tunggu, jangan sampai pasalnya hanya penganiayaan. Karena apa? Dia kan bawa senjata. Jadi pasalnya semua yang ada kaitannya kenakan,” pungkas Andika.

Baca Juga :  Israel Terus Lakukan Pelanggaran HAM, PKS: Indonesia Bisa Tawarkan Proposal Perdamaian

Selain itu, Andika juga menyoroti kasus perselisihan antaran anggota TNI yang terjadi di Sragen, Jawa Tengah. Insiden itu melibatkan personel TNI AU yang diduga menodongkan senjata jenis airsoft gun kepada anggota TNI AD.

Andika pun meminta agar proses hukum penanganan kasus tersebut tak hanya terkait penganiayaan, tapi juga memakai pasal penggunaan senjata. “Ya itu tadi sama, semua pasal yang bisa dikaitkan, kaitkan, termasuk senjata,” tutup dia. [ary]

Berita Terkait

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025
Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta
Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand
Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana
Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand
Waspada! Debt Collector Rampas Motor Kredit Macet, Hukuman Penjara Menanti
7 Pekerja Migran Kalideres Hilang Kabar di Thailand, YLBH Pijar Turun Tangan!
Polres Jakbar Bongkar Kasus Minyakkita Tak Sesuai Takaran, Satu diantaranya Pelaku Direktur Utama
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:30 WIB

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025

Rabu, 23 April 2025 - 16:35 WIB

Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta

Senin, 21 April 2025 - 21:24 WIB

Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand

Minggu, 13 April 2025 - 11:33 WIB

Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana

Sabtu, 12 April 2025 - 06:47 WIB

Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand

Berita Terbaru

Berita

Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam

Senin, 12 Mei 2025 - 07:00 WIB