Ini Tampang Pembunuh Wanita Muda Asal Cengkareng

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 19 Mei 2022 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya mengamankan tersangka NU (34), pembunuh perempuan asal Cengkreng, Jakarta Barat (ist)

Polda Metro Jaya mengamankan tersangka NU (34), pembunuh perempuan asal Cengkreng, Jakarta Barat (ist)

PIJAR | JAKARTA – Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan berinisial NU (34) terhadap seorang perempuan muda asal Cengkareng berinisial DN (27) yang dibunuh hingga tewas di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, pekan lalu.

Tersangka NU terlihat mengenakan baju tahanan berwarna orange dengan kerudung pink. Ia nampak terlihat tenang di depan awak media sebelum dimulainya konferensi pers.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan tersangka melakukan pembunuhan karena sakit hati melihat percakapan mesra antara korban dengan suaminya yang berinisial ID.

Baca Juga :  Advokat Senior Ini Paparkan Tantangan ‘The Future Lawyer’ di Era Digital

“Hal inilah yang menyulutkan rasa sakit hati dari tersangka. Kita sudah melakukan pemeriksaan dan pengakuan dari tersangka bahwa yang bersangkutan melakukan pembunuhan berencana ini tanpa bantuan pihak lain,” kata Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya kepada wartawan, Kamis (18/5/2022).

Sebelum melakukan pembunuhan, tersangka lebih dulu memperingati sang suami dan korban agar tidak lagi berhubungan. Namun, peringatan tersebut tak diindahkan sehingga dilakukan pembunuhan.

Baca Juga :  Delapan Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Kebakaran Kejaksaan Agung

Menurut Zulpan, tersangka sudah mengetahui resiko dari perbuatannya untuk membunuh korban. Ia pun mengaku menyesal telah melakukan aksi pembunuhan tersebut.

“Dia (tersangka) menyesal, setelah melakukan pembunuhan dia menyesal,” bebernya.

Dalam aksinya ini, tersangka NU dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

Berita Terkait

Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing
Kejari Jakarta Utara Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat VGM
Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng
Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar
MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap
Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Kejari Jakbar Setorkan Uang Rampasan dari Perkara TPPU Bandar Judol Oei Hengky Wiryo Sebesar Rp530,4 Miliar
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 16:41 WIB

Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing

Sabtu, 11 April 2026 - 16:40 WIB

Kejari Jakarta Utara Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat VGM

Rabu, 1 April 2026 - 17:43 WIB

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:10 WIB

Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:37 WIB

Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar

Berita Terbaru

Berita

Liliek Prisbawono Adi Dilantik Jadi Hakim Konstitusi

Jumat, 10 Apr 2026 - 19:51 WIB

Nasional

Satgas PKH Kembali Serahkan Uang Rp11,4 Triliun Kepada Negara

Jumat, 10 Apr 2026 - 19:50 WIB