Delapan Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Kebakaran Kejaksaan Agung

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 04:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Titik api kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo disebabkan oleh rokok yang dibakar oleh tukang atau kuli yang sedang mengerjakan proyek pembangunan di gedung tersebut.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa asal mula api berasal dari Aula Biro Kepegawaian yang berada di Lantai 6. Menurut Sambo, di lokasi itu ada lima tukang bangunan yang sedang melakukan pengerjaan proyek pembangunan di sana.

“Ternyata mereka dalam melaksanakan kegiatan, selain melakukan pekerjaan, mereka juga melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh mereka lakukan, yaitu mereka merokok di ruangan tempat mereka bekerja,” jelas Sambo di Mabes Polri, Jumat (23/10/2020).

Baca Juga :  Tangkap 2 Kurir Narkoba di Tangsel | Polres Jakbar Kembangkan Kasusnya

Padahal, sambung Sambo, di lokasi itu banyak benda-benda yang mudah terbakar, seperti tinner, lem aibon, dan sebagainya. Atas dasar itu, tutur Sambo, maka penyidik menyimpulkan bahwa kebakaran itu disebabkan oleh kelalaian kelima tukang tersebut.

“Kebakaran karena kelalaian dari lima tukang yang bekerja di ruang lantai 6 aula tersebut. Harusnya tidak merokok, karena itu bahan berbahaya,” pugkasnya.

Dalam kasus kebakaran Gedung Kejagung ini, Bareskrim Polri menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung. Mereka dijerat dengan Pasal 188 KUHP dan atau Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Baca Juga :  Ini Tiga Aspek Penting Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

“Delapan orang tersangka,” ungkap Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (23/10/2020).

Kebakaran besar di gedung utama Korps Adhyaksa ini terjadi pada 22 Agustus 2020. Api menjalar dengan cepat karena material bangunan mudah terbakar.

Seluruh gedung utama pun hangus terbakar, termasuk ruang Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta ruang oknum Jaksa yang terlibat kasus Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari. Spekulasi soal sabotase pun mencuat.

Polisi membuka penyelidikan guna mencari tahu penyebab kebakaran tersebut. Pada Kamis (17/9/2020), polisi menemukan dugaan tindak pidana dalam insiden tersebut. [uda]

Berita Terkait

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025
Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta
Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand
Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana
Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand
Waspada! Debt Collector Rampas Motor Kredit Macet, Hukuman Penjara Menanti
7 Pekerja Migran Kalideres Hilang Kabar di Thailand, YLBH Pijar Turun Tangan!
Polres Jakbar Bongkar Kasus Minyakkita Tak Sesuai Takaran, Satu diantaranya Pelaku Direktur Utama
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:30 WIB

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025

Rabu, 23 April 2025 - 16:35 WIB

Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta

Senin, 21 April 2025 - 21:24 WIB

Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand

Minggu, 13 April 2025 - 11:33 WIB

Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana

Sabtu, 12 April 2025 - 06:47 WIB

Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand

Berita Terbaru

Berita

Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam

Senin, 12 Mei 2025 - 07:00 WIB