Hadir di Tegah Masyarakat yang Membutuhkan, Kejati dan IAD Jabar Salurkan Bantuan kepada Korban Bencana

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Barat (Kabar) Dr. Taufan Zakaria, S.H., M.H. didampingi Wakil Ketua IAD Wilayah Jawa Barat beserta anggota melaksanakan kegiatan Bakti Sosial kepada korban Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (28/01/26).

Dalam kegiatan bakti sosial tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyalurkan bantuan berupa beras ukuran 5 kg sebanyak 300 buah, telur sebanyak 100 karton, mie instan sebanyak 300 dus, serta paket makanan dan selimut sebanyak 100 kantong, yang diserahkan langsung kepada masyarakat terdampak sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Baca Juga :  Mahfud MD Usul Markaz Syariah Jadi Pondok Bersama | Jika Lahan Negara Ya

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Dr. Hermon Dekristo melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Nur Sri Cahyawijaya menyampaikan, Bakti Sosial Ini merupakan wujud nyata Kejaksaan hadir di tengah-tengah masyarakat yang membutuhkan juga turut merasakan dan membantu meringankan beban saudara-saudara yang terdampak musibah.

Baca Juga :  Tergugat Tak Hadir, Hakim Tunda Sidang Gugatan Sengketa Lahan di Semanan

“Diharapkan melalui kegiatan ini, kehadiran jajaran Kejaksaan dan IAD dapat memberikan semangat serta dukungan moril bagi masyarakat untuk bangkit dan pulih dari dampak bencana,” ujar Cahya sapaan akrab Kasipenkum Kejati Jabar itu dalam keterangan pers tertulisnya, Rabu (28/1/2026) malam.

Kejati Jabar berkomitmen untuk terus menumbuhkan nilai-nilai kepedulian sosial dan kemanusiaan, serta memperkuat sinergi dengan masyarakat dalam berbagai situasi, termasuk dalam penanganan dampak bencana alam. (Acym)

Berita Terkait

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng
Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar
MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap
Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Kejari Jakbar Setorkan Uang Rampasan dari Perkara TPPU Bandar Judol Oei Hengky Wiryo Sebesar Rp530,4 Miliar
Empat Terdakwa Pencuri Senjata Api Polsek Matraman Divonis 10 Bulan Penjara
Korupsi PDNS Kominfo, Lima Terdakwa Dijatuhi Vonis 5 Hingga 9 Tahun Penjara
Berita ini 327 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 17:43 WIB

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:37 WIB

Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:05 WIB

MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:53 WIB

Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:04 WIB

Kejari Jakbar Setorkan Uang Rampasan dari Perkara TPPU Bandar Judol Oei Hengky Wiryo Sebesar Rp530,4 Miliar

Berita Terbaru

Berita

KY Buka Seleksi Calon Hakim Agung 2026

Sabtu, 28 Mar 2026 - 17:11 WIB