Hadeuh KPK Bilang Ada Pejabat Minta THR | Bisa Kena Pidana Tuh

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2020 - 05:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menerima 14 pengakuan penyelenggara negara dan pegawai negeri sipil yang menerima gratifikasi dalam bentuk laporan tertulis menjelang hari raya Idul Fitri 1441 H tahun ini. Namun, tak urung, ada pejabat eselon ketahuan meminta tunjangan hari raya (THR) yang justru merupakan perbuatan tercela dan dapat dipidana.

Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati mengungkapkan, sejak Ramadan (24 April 2020) dan menjelang Idul Fitri hingga 19 Mei lembaganya telah menerima 14 laporan penerimaan gratifikasi. Nilai total gratifikasi yang dilaporkan itu mencapai Rp21 juta.

“Barang gratifikasi yang dilaporkan masih berkisar pada parcel makanan, barang pecah belah, dan uang, dengan nilai terendah Rp100 ribu sampai makanan senilai Rp7,5 juta,” kata Ipi dalam siaran resminya, Rabu (20/5/2020).

Atas laporan yang diterima tersebut kata Ipi, KPK melakukan verifikasi kelengkapannya untuk kemudian dilakukan analisis. Dari analisis KPK akan menetapkan status laporan apakah menjadi milik pelapor atau milik negara.

Baca Juga :  Astrid Abina Sihombing: Menjadi In House Counsel Tak Hanya Urus Litigasi dan Complain

Toh KPK pun mendapat laporan seorang pejabat eselon di suatu instansi meminta THR pada koleganya. Namun, tak disebutkan identitas maupun instansi yang dimaksud.

Baca Juga :  Catatan Hukum 2020

“Di tengah situasi dan kondisi sulit sebagai dampak dari pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), KPK mendengar ada laporan terkait permintaan THR oleh pejabat eselon kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) di sebuah instansi,” kata Ipi.

“Karena itu KPK mengingatkan lagi bahwa permintaan dana atau hadiah sebagai THR oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi. Karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana,” tandasnya. (Uda)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru