Hadeuh KPK Bilang Ada Pejabat Minta THR | Bisa Kena Pidana Tuh

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2020 - 05:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menerima 14 pengakuan penyelenggara negara dan pegawai negeri sipil yang menerima gratifikasi dalam bentuk laporan tertulis menjelang hari raya Idul Fitri 1441 H tahun ini. Namun, tak urung, ada pejabat eselon ketahuan meminta tunjangan hari raya (THR) yang justru merupakan perbuatan tercela dan dapat dipidana.

Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati mengungkapkan, sejak Ramadan (24 April 2020) dan menjelang Idul Fitri hingga 19 Mei lembaganya telah menerima 14 laporan penerimaan gratifikasi. Nilai total gratifikasi yang dilaporkan itu mencapai Rp21 juta.

“Barang gratifikasi yang dilaporkan masih berkisar pada parcel makanan, barang pecah belah, dan uang, dengan nilai terendah Rp100 ribu sampai makanan senilai Rp7,5 juta,” kata Ipi dalam siaran resminya, Rabu (20/5/2020).

Atas laporan yang diterima tersebut kata Ipi, KPK melakukan verifikasi kelengkapannya untuk kemudian dilakukan analisis. Dari analisis KPK akan menetapkan status laporan apakah menjadi milik pelapor atau milik negara.

Baca Juga :  Tergugat Prinsipal Tamara Green Garden Mangkir Hadiri Sidang Lahan Pegadungan

Toh KPK pun mendapat laporan seorang pejabat eselon di suatu instansi meminta THR pada koleganya. Namun, tak disebutkan identitas maupun instansi yang dimaksud.

Baca Juga :  Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara, Hak Politik Dicabut

“Di tengah situasi dan kondisi sulit sebagai dampak dari pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), KPK mendengar ada laporan terkait permintaan THR oleh pejabat eselon kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) di sebuah instansi,” kata Ipi.

“Karena itu KPK mengingatkan lagi bahwa permintaan dana atau hadiah sebagai THR oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi. Karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana,” tandasnya. (Uda)

Berita Terkait

Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium
PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin
Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara
KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan
Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur
Sidang Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit PT Sritex, JPU Hadirkan Saksi Auditor Internal Bank
Penerapan KUHP dan KUHAP Nasional, Ditreskrimum PMJ Gelar Rakor Bersama Aspidum Tiga Kejati
Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru, Jampidum: Jaksa Navigator Utama Transformasi Hukum Pidana Nasional
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:38 WIB

Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:03 WIB

PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur

Kamis, 8 Januari 2026 - 21:19 WIB

Sidang Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit PT Sritex, JPU Hadirkan Saksi Auditor Internal Bank

Berita Terbaru

Hukam

PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin

Selasa, 13 Jan 2026 - 17:03 WIB