Hadeuh KPK Bilang Ada Pejabat Minta THR | Bisa Kena Pidana Tuh

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2020 - 05:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menerima 14 pengakuan penyelenggara negara dan pegawai negeri sipil yang menerima gratifikasi dalam bentuk laporan tertulis menjelang hari raya Idul Fitri 1441 H tahun ini. Namun, tak urung, ada pejabat eselon ketahuan meminta tunjangan hari raya (THR) yang justru merupakan perbuatan tercela dan dapat dipidana.

Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati mengungkapkan, sejak Ramadan (24 April 2020) dan menjelang Idul Fitri hingga 19 Mei lembaganya telah menerima 14 laporan penerimaan gratifikasi. Nilai total gratifikasi yang dilaporkan itu mencapai Rp21 juta.

“Barang gratifikasi yang dilaporkan masih berkisar pada parcel makanan, barang pecah belah, dan uang, dengan nilai terendah Rp100 ribu sampai makanan senilai Rp7,5 juta,” kata Ipi dalam siaran resminya, Rabu (20/5/2020).

Atas laporan yang diterima tersebut kata Ipi, KPK melakukan verifikasi kelengkapannya untuk kemudian dilakukan analisis. Dari analisis KPK akan menetapkan status laporan apakah menjadi milik pelapor atau milik negara.

Baca Juga :  Mengenal Jenis Oligarki

Toh KPK pun mendapat laporan seorang pejabat eselon di suatu instansi meminta THR pada koleganya. Namun, tak disebutkan identitas maupun instansi yang dimaksud.

Baca Juga :  Geledah Ruang Kerja dan Rumah Dinas Azis Syamsuddin, KPK Angkut 7 Koper

“Di tengah situasi dan kondisi sulit sebagai dampak dari pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), KPK mendengar ada laporan terkait permintaan THR oleh pejabat eselon kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) di sebuah instansi,” kata Ipi.

“Karena itu KPK mengingatkan lagi bahwa permintaan dana atau hadiah sebagai THR oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi. Karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana,” tandasnya. (Uda)

Berita Terkait

Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing
Kejari Jakarta Utara Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat VGM
Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng
Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar
MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap
Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Kejari Jakbar Setorkan Uang Rampasan dari Perkara TPPU Bandar Judol Oei Hengky Wiryo Sebesar Rp530,4 Miliar
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 16:41 WIB

Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing

Sabtu, 11 April 2026 - 16:40 WIB

Kejari Jakarta Utara Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat VGM

Rabu, 1 April 2026 - 17:43 WIB

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:10 WIB

Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:37 WIB

Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar

Berita Terbaru

Berita

Liliek Prisbawono Adi Dilantik Jadi Hakim Konstitusi

Jumat, 10 Apr 2026 - 19:51 WIB

Nasional

Satgas PKH Kembali Serahkan Uang Rp11,4 Triliun Kepada Negara

Jumat, 10 Apr 2026 - 19:50 WIB