Hadeuh KPK Bilang Ada Pejabat Minta THR | Bisa Kena Pidana Tuh

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2020 - 05:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menerima 14 pengakuan penyelenggara negara dan pegawai negeri sipil yang menerima gratifikasi dalam bentuk laporan tertulis menjelang hari raya Idul Fitri 1441 H tahun ini. Namun, tak urung, ada pejabat eselon ketahuan meminta tunjangan hari raya (THR) yang justru merupakan perbuatan tercela dan dapat dipidana.

Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati mengungkapkan, sejak Ramadan (24 April 2020) dan menjelang Idul Fitri hingga 19 Mei lembaganya telah menerima 14 laporan penerimaan gratifikasi. Nilai total gratifikasi yang dilaporkan itu mencapai Rp21 juta.

“Barang gratifikasi yang dilaporkan masih berkisar pada parcel makanan, barang pecah belah, dan uang, dengan nilai terendah Rp100 ribu sampai makanan senilai Rp7,5 juta,” kata Ipi dalam siaran resminya, Rabu (20/5/2020).

Atas laporan yang diterima tersebut kata Ipi, KPK melakukan verifikasi kelengkapannya untuk kemudian dilakukan analisis. Dari analisis KPK akan menetapkan status laporan apakah menjadi milik pelapor atau milik negara.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Lahan BLBI

Toh KPK pun mendapat laporan seorang pejabat eselon di suatu instansi meminta THR pada koleganya. Namun, tak disebutkan identitas maupun instansi yang dimaksud.

Baca Juga :  Kenali Perbedaan Pengalihan Hak Paten dan Lisensi Paten

“Di tengah situasi dan kondisi sulit sebagai dampak dari pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), KPK mendengar ada laporan terkait permintaan THR oleh pejabat eselon kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) di sebuah instansi,” kata Ipi.

“Karena itu KPK mengingatkan lagi bahwa permintaan dana atau hadiah sebagai THR oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi. Karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana,” tandasnya. (Uda)

Berita Terkait

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025
Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta
Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand
Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana
Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand
Waspada! Debt Collector Rampas Motor Kredit Macet, Hukuman Penjara Menanti
7 Pekerja Migran Kalideres Hilang Kabar di Thailand, YLBH Pijar Turun Tangan!
Polres Jakbar Bongkar Kasus Minyakkita Tak Sesuai Takaran, Satu diantaranya Pelaku Direktur Utama
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:30 WIB

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025

Rabu, 23 April 2025 - 16:35 WIB

Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta

Senin, 21 April 2025 - 21:24 WIB

Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand

Minggu, 13 April 2025 - 11:33 WIB

Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana

Sabtu, 12 April 2025 - 06:47 WIB

Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand

Berita Terbaru

Berita

Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam

Senin, 12 Mei 2025 - 07:00 WIB