Gakkumdu Award 2025, Menguatkan Kolaborasi dalam Penegakan Hukum Pemilu

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Gakkumdu Award yang digelar oleh Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) itu, dengan mengusung tema “Sinergi Penegakan Hukum Pemilu yang Profesional, Transparan dan Berintegritas, yang diselenggarakan di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, dari tanggal 10 sampai 12 Desember 2025.

Mahkamah Agung (MA), yang diwakili oleh Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas, menghadiri Gakkumdu Award 2025, pada Kamis (11/12/2025).

Selain MA, Ketua Komisi II DPR RI, Dr. H. M. Rifqinizamy Karsayuda, SH., M.H., hadir dalam kegiatan bersama 15 lembaga terundang lainnya.

Gakkumdu Award yang digelar oleh Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) itu, mengusung tema “Sinergi Penegakan Hukum Pemilu yang Profesional, Transparan dan Berintegritas.”

Dalam rangka memberikan apresiasi atas kinerja penanganan tindak pidana Pemilihan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Lembaga ini dibentuk, guna memastikan penanganan setiap tindak pidana pemilu berlangsung secara profesional, transparan, serta berintegritas antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu Republik Indonesia, Yusti Erlina, S.H., M.H. , menjabarkan jumlah putusan pidana pemilu dan pemilihan dari tahun ke tahun.

Baca Juga :  Waduk Aseni Semanan Senilai Rp30 Miliar Terbengkalai, Kondisi Memprihatinkan

Pada 2011, terdapat 13 putusan pidana, 5 putusan pidana (2012), 14 PUTUSAN PIDANA (2014), 68 putusan pidana (2018), 361 putusan pidana (2019), 174 putusan pidana (2020) dan 138 putusan pada pemilu 2024.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPR RI, Dr. H. M. Rifqinizamy Karsayuda, SH., M.H., menyoroti arah kebijakan legislasi dalam reformasi tata kelola penyelenggaraan dan pengawasan pemilu.

Ia menyebut, kebutuhan terhadap revisi Regulasi Pemilu sudah sangat mendesak.

Hal itu, menjadi prasyarat untuk membangun demokrasi yang lebih ideal, partisipatif, akuntabel dan berkeadilan.

“Untuk itu, Komisi II DPR dalam Prolegnas 2026 diberikan kewenangan dalam menyusun RUU Pemilu”, tegasnya.

Ketua Komisi II DPR itu, turut menyoroti persoalan lain, antara lain:

Tumpang tindih kewenangan antara lembaga penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP) Inkonsistensi pengaturan sanksi dan pelanggaran.

Minimnya ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan peraturan KPU dan Bawaslu Belum ada kodifikasi peraturan pemilu yang utuh, sehingga setiap pemilu melahirkan tafsir dan sengketa baru.
Menurutnya, kodifikasi menjadi pendekatan yang relevan untuk menyederhanakan, menyatukan, dan mengonsolidasikan berbagai ketentuan hukum pemilu ke dalam satu undang-undang yang utuh dan sistematis.

Baca Juga :  Khofifah Raih Penghargaan dari PWNU Jatim

Acara ditutup dengan pemberian penghargaan Gakkumdu dengan enam kategori, yaitu Sentra Gakkumdu Pembinaan Terbaik, Sentra Gakkumdu Berkinerja Tinggi di Daerah 3T, Sentra Gakkumdu Fasilitas Terbaik, Sentra Gakkumdu Soliditas Terbaik, Gakkumdu Inovasi dan Edukasi Terbaik, dan Sentra Gakkumdu Penanganan Perkara Pidana Terbanyak.

Selain itu, penghargaan diberikan juga kepada Sentra Gakkumdu Provinsi Terbaik, Sentra Gakkumdur Kabupaten/Kota Terbaik, dan Penghargaan Khusus Gakkumdu Luar Negeri.

Gakkumdu Award ini, sekaligus menjadi pengingat, demokrasi yang sehat tidak hanya ditopang oleh penyelenggara pemilu yang kredibel, tetapi juga oleh lembaga peradilan yang tegak dalam keadilan.

Mahkamah Agung, melalui komitmen dan keteguhannya, telah mengambil bagian penting dalam menjaga kemurnian suara rakyat serta meneguhkan kepercayaan publik terhadap proses pemilu yang bebas dan berintegritas.

Hal itu, tercermin pada setiap proses hukum yang berjalan sesuai dengan asas persidangan yang jujur, independen, dan imparsial, sehingga melahirkan putusan-putusan yang objektif, transparan, dan berlandaskan prinsip keadilan. (Acym)

Berita Terkait

Mendagri Tito Apresiasi Jajaran TNI, Jaga Inflasi dan Stabilitas Nasional
Jalin Silahturahmi MA Bersama Media, Suharto: Bangun Kepercayaan Publik Melalui Keterbukaan Informasi
Lantik Dr Sutikno Sebagai Kajati Jabar, Jaksa Agung: Bekerjalah Menggunakan Nurani yang Konsisten pada Kebenaran
Lantik Dr Sugeng Riyanta Sebagai Kajati Sultra, Jaksa Agung: Lakukan Pengawasan Melekat dan Konsisten
HUT PERSAJA ke-75, Prof Asep Nana Mulyana: Menulis Sebagai Bagian dari Profesionalisme Jaksa
Ketua PN Semarang Apresiasi Peran Vital Mediator Non-Hakim dalam Penyelesaian Perkara
Akses Informasi Terbatas, FORSIMEMA Pertanyakan Komitmen Transparansi Peradilan
Puncak Peringatan HUT IKAHI ke-73, Ini 7 Pesan Ketua MA kepada Para Hakim di Indonesia
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 12:57 WIB

Mendagri Tito Apresiasi Jajaran TNI, Jaga Inflasi dan Stabilitas Nasional

Kamis, 30 April 2026 - 05:35 WIB

Jalin Silahturahmi MA Bersama Media, Suharto: Bangun Kepercayaan Publik Melalui Keterbukaan Informasi

Kamis, 30 April 2026 - 05:35 WIB

Lantik Dr Sutikno Sebagai Kajati Jabar, Jaksa Agung: Bekerjalah Menggunakan Nurani yang Konsisten pada Kebenaran

Kamis, 30 April 2026 - 05:34 WIB

Lantik Dr Sugeng Riyanta Sebagai Kajati Sultra, Jaksa Agung: Lakukan Pengawasan Melekat dan Konsisten

Jumat, 24 April 2026 - 17:20 WIB

Ketua PN Semarang Apresiasi Peran Vital Mediator Non-Hakim dalam Penyelesaian Perkara

Berita Terbaru