Dua Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ini Bentuk Kriminalisasi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Awwab dan Marsel yang adalah karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM) 3 tahun dan 6 bulan penjara dan denda 1 M atau subsider 6 bulan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).

Awwab dan Marsel merupakan karyawan PT WKM yang menjabat sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT) yang memasang patok pembatas di wilayah sendiri, namun malah dilaporkan ke polisi oleh PT Position yang berlokasi di Halmahera Timur Maluku Utara.

Padahal tindakan dua karyawan tersebut untuk mencegah aksi serobot oleh PT Position, selanjutnya dipakai untuk aktivitas pertambangan. Namun aksi tersebut malah menjadi bumerang hingga dilaporkan ke Bareskrim Polri dan kini bergulir di pengadilan.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Awwab dan Marsel, Rolas B. Sitinjak menilai, proses hukum terhadap kliennya tidak lebih dari bentuk kriminalisasi.

Baca Juga :  KPK Sambut Baik Perjanjian Ekstradisi Indonesia dengan Singapura

“Kita lihat rangkaian ini kriminalisasi. Kalau kriminalisasi kan ada dua hal. Kalau bukan karena uang ya karena ada backing,” ujar Rolas kepada wartawan usai sidang.

Menurut Rolas, kriminalisasi tersebut terlihat sejak awal proses hukum. Padahal sebelumnya kata Rolas, pihaknya telah membuat laporan ke Polda Maluku Utara atas objek yang sama. Namun laporan tersebut malah dihentikan atau SP3. Namun anehnya Bareskrim berani memproses kasus tersebut.

“Di Polda Maluku laporan kami di SP3. Tetapi seminggu kemudian mereka balikin laporan kami dengan objek yang sama. Apa yang terjadi? Klien kami masuk penjara,” tegasnya.

Rolas menegaskan, kliennya hanyalah karyawan dalam PT WKM. Keduanya mempunyai prestasi dalam bekerja. Pagar lokasi tanah PT WKM hanyalah melaksanakan perintah pimpinan.

“Yang mana yang diperintahkan adalah tugas dia. Dia tidak diuntungkan dalam melaksanakan perintah pimpinan. Harus mendekam 3 tahun 6 bulan subsider Rp 1 miliar. Ke mana hati nurani kita semua,” tegasnya.

Baca Juga :  Jaksa Agung Mutasi Ratusan Pejabat di Lingkungan Korps Adhyaksa

Sementara kuasa hukum, Otto Cornelis Kaligis menyoroti pertimbangan Jaksa terhadap dua kliennya yang menyebut bahwa perbuatan kliennya menciptakan konflik dan memperkeruh situasi nasional.

“Justru yang memperkeruh adalah JPU. Kapan kita berbelit-belit. Itukan kata-kata klise dalam tuntutan saudara penuntut umum,” tegas Kaligis.

Menurut Kaligis, majelis hakim akan memutus bebas kedua kliennya. Sebab saat ini para hakim tengan dipantau aparat penegak hukum (APH).

“Dan ini saya yakin pengadilan lagi di sorot. Banyak oknum hakim yang ditangkap. Saya yakin, kalau hakim ini punya nurani dia bebaskan,” jelasnya.

Kata Kaligis, PT WKM bukanlah perusahaan abal-abal. Perusahaan yang bergerak dibidang tambang itu beroperasi bedasarkan Keputusan Gubernur Maluku Utara No.299/KPTS/MU/2016 tentang IUP Operasi Produksi Logam Nikel seluas 24.700 hektare. (al)

Berita Terkait

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng
Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar
MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap
Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Kejari Jakbar Setorkan Uang Rampasan dari Perkara TPPU Bandar Judol Oei Hengky Wiryo Sebesar Rp530,4 Miliar
Empat Terdakwa Pencuri Senjata Api Polsek Matraman Divonis 10 Bulan Penjara
Korupsi PDNS Kominfo, Lima Terdakwa Dijatuhi Vonis 5 Hingga 9 Tahun Penjara
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 17:43 WIB

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:37 WIB

Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:05 WIB

MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:53 WIB

Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:04 WIB

Kejari Jakbar Setorkan Uang Rampasan dari Perkara TPPU Bandar Judol Oei Hengky Wiryo Sebesar Rp530,4 Miliar

Berita Terbaru

Berita

KY Buka Seleksi Calon Hakim Agung 2026

Sabtu, 28 Mar 2026 - 17:11 WIB