Jaksa Agung Mutasi Ratusan Pejabat di Lingkungan Korps Adhyaksa

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 13 Agustus 2024 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA — Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melakukan mutasi dan rotasi terhadap ratusan pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa.

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 180 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia yang diterbitkan pada 9 Agustus 2024.

Dalam surat keputusan tersebut terdapat 25 pejabat setingkat eselon II yang dimutasi. Selain itu, Jaksa Agung juga turut merotasi 328 pejabat setingkat eselon III melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-11653/C/08/2024.

Baca Juga :  AJI: Perppu Cipta Kerja Merugikan Pekerja

“Iya betul ada mutasi dan rotasi. Bagian dari kebutuhan organisasi, tour of duty dan tour of area,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya, Senin (12/8/2024).

Jaksa Agung mempromosikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung.

Selanjutnya Burhanuddin menunjuk Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar untuk menggantikan posisi yang ditinggalkan Kuntadi.

Selain itu, Jaksa Agung juga menunjuk Basuki Sukardjono sebagai Direktur Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

Baca Juga :  Ahli Waris Nilam Gugat PT Catur Marga Utama Soal Lahan Setengah Hektar

Posisi Basuki sebelumnya sebagai Wakajati Jawa Timur kemudian digantikan oleh Wakajati Bengkulu Setiawan Budi Cahyono.

Kemudian Jaksa Agung juga mengangkat I Dewa Gede Wirajana sebagai Kajati Gorontalo. Ia meninggalkan posisinya sebagai Wakajati Jawa Barat.

Selanjutnya Burhanuddin juga menunjuk Yuni Daru Winarsih sebagai Kajati Sumatera Barat, Amiek Mulandari sebagai Kajati Kalimantan Utara, serta Muhammad Yusfidli sebagai asisten umum Jaksa Agung.

Penulis: Mawan

Berita Terkait

Rugikan Negara Rp 20 Miliar, Kejati Jabar Tahan Kadis PMD dan Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi
Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara Delpedro Marhaen Dkk ke Pengadilan
Penuntut Umum Limpahkan Berkas Perkara Nadiem Makarim Dkk ke Pengadilan Tipikor
Satgas Terpadu Berhasil Ungkap Sejumlah Pelanggaran di Bandara dan Pelabuhan Khusus IMIP dan IWIP
Satgas Terpadu Gagalkan Penyelundupan Serbuk Nikel oleh WN China di Bandara Khusus PT IWIP
Kejari Jakarta Utara Setujui Rehabilitasi Dua Pengguna Narkotika Melalui RJ
Dua Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ini Bentuk Kriminalisasi
Ditjen Badilum: Pengadilan Tipikor Serahkan Data Perkara Korupsi Polri Periode Tahun 2023-2025
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:14 WIB

Rugikan Negara Rp 20 Miliar, Kejati Jabar Tahan Kadis PMD dan Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:14 WIB

Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara Delpedro Marhaen Dkk ke Pengadilan

Selasa, 9 Desember 2025 - 05:06 WIB

Penuntut Umum Limpahkan Berkas Perkara Nadiem Makarim Dkk ke Pengadilan Tipikor

Selasa, 9 Desember 2025 - 05:05 WIB

Satgas Terpadu Berhasil Ungkap Sejumlah Pelanggaran di Bandara dan Pelabuhan Khusus IMIP dan IWIP

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:04 WIB

Satgas Terpadu Gagalkan Penyelundupan Serbuk Nikel oleh WN China di Bandara Khusus PT IWIP

Berita Terbaru