KPK Sambut Baik Perjanjian Ekstradisi Indonesia dengan Singapura

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 26 Januari 2022 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura yang ditandatangani pada Selasa (25/1/2022) kemarin.

Hal ini menjadi pembuka untuk memulangkan tersangka kasus korupsi. Langkah awal KPK siap berkoordinasi dengan beberapa Kementerian untuk memanggil Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

Untuk diketahui, tersangka merupakan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara sampai triliunan rupiah.

Baca Juga :  Siapkan 4 Penunjang Personal Branding Ini Agar Lancar Menjadi Advokat

“Perjanjian ekstradisi ini, kami berikutnya akan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri,” terang Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kemarin. 

Ia pun berharap proses memintai keterangan terhadap Paulus Tannos dapat secepatnya dilakukan.

“Kemudian tersangka juga bisa dilakukan pemeriksaan atau saksi-saksi yang tak berada di Indonesia juga nanti dikoordinasikan lebih lanjut,” ucapnya.

Baca Juga :  Konsekuensi Nikah Siri bagi Istri dan Anak

Hingga saat ini KPK pun sudah menetapkan empat tersangka baru terkait kasus korupsi e-KTP. Antara lain, mantan anggota DPR Miryam S Haryani; mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya; ASN BPPT Husni Fahmi, dan Paulus Tannos.

Berita Terkait

Tak Mampu Hadirkan Terdakwa Kasus Narkotika ke Persidangan, PN Jakbar Kembalikan Berkas Perkara
Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium
PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin
Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara
KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan
Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur
Sidang Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit PT Sritex, JPU Hadirkan Saksi Auditor Internal Bank
Penerapan KUHP dan KUHAP Nasional, Ditreskrimum PMJ Gelar Rakor Bersama Aspidum Tiga Kejati
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:43 WIB

Tak Mampu Hadirkan Terdakwa Kasus Narkotika ke Persidangan, PN Jakbar Kembalikan Berkas Perkara

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:38 WIB

Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:03 WIB

Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur

Berita Terbaru