KPK Sambut Baik Perjanjian Ekstradisi Indonesia dengan Singapura

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 26 Januari 2022 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura yang ditandatangani pada Selasa (25/1/2022) kemarin.

Hal ini menjadi pembuka untuk memulangkan tersangka kasus korupsi. Langkah awal KPK siap berkoordinasi dengan beberapa Kementerian untuk memanggil Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

Untuk diketahui, tersangka merupakan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara sampai triliunan rupiah.

Baca Juga :  Mengenal Lebih Dekat Profesi Auditor Hukum

“Perjanjian ekstradisi ini, kami berikutnya akan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri,” terang Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kemarin. 

Ia pun berharap proses memintai keterangan terhadap Paulus Tannos dapat secepatnya dilakukan.

“Kemudian tersangka juga bisa dilakukan pemeriksaan atau saksi-saksi yang tak berada di Indonesia juga nanti dikoordinasikan lebih lanjut,” ucapnya.

Baca Juga :  PSHK Minta Jokowi Evaluasi Kinerja Jaksa Kasus Penyiraman Novel

Hingga saat ini KPK pun sudah menetapkan empat tersangka baru terkait kasus korupsi e-KTP. Antara lain, mantan anggota DPR Miryam S Haryani; mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya; ASN BPPT Husni Fahmi, dan Paulus Tannos.

Berita Terkait

Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Produser Film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno Jadi Tersangka TPPU Zarof Ricar
Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang
Sidang Korupsi dan TPPU Korporasi PT Duta Palma Group, Atase Kejaksaan dari Singapura Jadi Saksi
Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing
Kejari Jakarta Utara Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat VGM
Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:20 WIB

Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU

Kamis, 16 April 2026 - 18:18 WIB

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra

Kamis, 16 April 2026 - 18:18 WIB

Produser Film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno Jadi Tersangka TPPU Zarof Ricar

Rabu, 15 April 2026 - 21:51 WIB

Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang

Selasa, 14 April 2026 - 20:03 WIB

Sidang Korupsi dan TPPU Korporasi PT Duta Palma Group, Atase Kejaksaan dari Singapura Jadi Saksi

Berita Terbaru