KPK Sambut Baik Perjanjian Ekstradisi Indonesia dengan Singapura

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 26 Januari 2022 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura yang ditandatangani pada Selasa (25/1/2022) kemarin.

Hal ini menjadi pembuka untuk memulangkan tersangka kasus korupsi. Langkah awal KPK siap berkoordinasi dengan beberapa Kementerian untuk memanggil Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

Untuk diketahui, tersangka merupakan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara sampai triliunan rupiah.

Baca Juga :  Delapan Substansi UU Kejaksaan Hasil Perubahan Resmi Disahkan

“Perjanjian ekstradisi ini, kami berikutnya akan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri,” terang Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kemarin. 

Ia pun berharap proses memintai keterangan terhadap Paulus Tannos dapat secepatnya dilakukan.

“Kemudian tersangka juga bisa dilakukan pemeriksaan atau saksi-saksi yang tak berada di Indonesia juga nanti dikoordinasikan lebih lanjut,” ucapnya.

Baca Juga :  Kasus Mafia Tanah, Polda Metro Buka Hotline

Hingga saat ini KPK pun sudah menetapkan empat tersangka baru terkait kasus korupsi e-KTP. Antara lain, mantan anggota DPR Miryam S Haryani; mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya; ASN BPPT Husni Fahmi, dan Paulus Tannos.

Berita Terkait

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025
Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta
Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand
Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana
Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand
Waspada! Debt Collector Rampas Motor Kredit Macet, Hukuman Penjara Menanti
7 Pekerja Migran Kalideres Hilang Kabar di Thailand, YLBH Pijar Turun Tangan!
Polres Jakbar Bongkar Kasus Minyakkita Tak Sesuai Takaran, Satu diantaranya Pelaku Direktur Utama
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:30 WIB

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025

Rabu, 23 April 2025 - 16:35 WIB

Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta

Senin, 21 April 2025 - 21:24 WIB

Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand

Minggu, 13 April 2025 - 11:33 WIB

Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana

Sabtu, 12 April 2025 - 06:47 WIB

Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand

Berita Terbaru

Berita

Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam

Senin, 12 Mei 2025 - 07:00 WIB